Merasa Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Yang Berada di Desa Kelurahan Kecamatan Ngroggot Nganjuk Kita Beraktifitas Kembali , APH Tindak Tegas
Nganjuk, BeritaTempo.online | Meskipun laporan terkait perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kelurahan , Kecamatan Ngronggot , Kabupaten Nganjuk telah disampaikan langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Nganjuk dan Kasat Reskrim pada (3/05/2025), hingga kini aktivitas perjudian tersebut tetap beroperasi dari Siang dan Malam hari.
Hasil informasi dan penelusuran awak media dengan masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan sabung ayam dan dadu di Desa Kelurahan,Kecamatan Ngronggot Nganjuk beraktivitas secara terang terangan, kalau tidak salah mas, "tuturnya.
Kami juga berharap agar segala macam tindak perjudian di tindak dan di berantas agar ada efek jera mas. Apalagi ini Bapak Presiden Prabowo sudah bilang kita akan Brantas perjudian, "paparnya kepada awak media.
Mengingat, pesan Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian .
Masih warga, Dan juga sudah seharusnya arena kalangan perjudian sabung ayam mendapat tindakan tegas dari Polsek Ngronggot setempat dan Polres Nganjuk,"ucapnya.
Mengingat pasal 303 dalam kitab undang undang hukum pidana ( KUHP) ayat 1, mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia,dan dalam pasal tersebut,berisi pernyataan terkait hukuman yang di terima oleh pelaku perjudian,berikut dengan rincian dan pasal pasalnya.,"imbuhnya. ( Red/ Tim )
Editor : Tim Oji
Posting Komentar