Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE // jum'at 22 may 2026
Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta memikirkan dampak yang diakibatkan. Biasanya aktivitas ini cenderung ilegal juga berpotensi merusak lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di sekitar permukiman warga.
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Tambang Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya
Penambangan pasir sangatlah menguntungkan bagi masyarakat yang tinggal di dekat tempat penambagan tersebut. Namun, berdasarkan investigasi awak media pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 16:34 menyatakan bahwa dampak negatif akibat penambangan yakni bukan kerusakan jalan saja. Seiring berjalannya waktu dampak tersebut menyebar di aspek-aspek lainnya sepeti kemacetan dan kebisingan. Apalagi diduga tidak memenuhi target dan terbatasnya waktu sopir armada bahkan sering ngebut dan membahayakan warga, pengendara dan pengguna yang lain. Investigasi ini bertujuan untuk mengetahui dampak penambangan pasir terhadap kerusakan jalan, kemacetan dan kebisingan di Desa Ngaringan dan Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Hasil investigasi awak media langsung ke lokasi yaitu dilakukan di sepanjang jalan Ngaringan dan Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang mengalami kerusakan akibat adanya tambang pasir. Sumber data awal yang diperoleh adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data hasil pengukuran kebisingan. Data sekunder adalah data dari instansi DPUPR Kecamatan Gandusari tentang kerusakan jalan, jurnal, dan hasil penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis deskripsi kuantitatif.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa dampak tambang pasir adalah:
1) Jalan rusak di Kecamatan Gandusari sepanjang 1,55 km, karena dilalui oleh truk penambang pasir dan keadaan jalan yang baik hanya 0,15 km.
2) Kemacetan terjadi pada jam 13.00-14.00 3) Kebisingan tertinggi pada titik 1 hari Sabtu sebesar 75,09 dB dan yang terendah 73,96 dB, dan titik 2 kebisisngan tertinggi hari Senin 77,36 dan paling rendah 76,77dB. Kebisingan tersebut telah melebihi baku mutu yaitu sebesar 55 dB.
Munculnya aktivitas galian yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kembali menjadi isu hangat dikalangan masyarakat. Kali ini, kegiatan pertambangan tanpa kejelasan izin tersebut memicu keresahan warga setempat. Tepatnya aktivitas ini berada di wilayah Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menuai sorotan tajam publik. Operasi penggalian tanah yang berlangsung di siang hari dan dalam kurun waktu cukup lama itu dinilai luput dari pengawasan aparat penegak hukum, baik Polres Blitar maupun Polda Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi (22/6/2026), sejumlah alat berat dan armada dumptruk pengangkut material terlihat beroperasi keluar-masuk area galian. Material berupa tanah dan batu diduga dikeruk dalam jumlah besar lalu diangkut ke luar wilayah desa. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sedangkan lokasi galian berada di kawasan pegunungan yang padat penduduk di bagian bawahnya, melewati pemukiman dan Kantor Desa Ngaringan dan Tambakan. Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut diduga tetap berjalan tanpa kejelasan izin resmi.
Menurut warga aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan semakin dirasakan masyarakat. Mereka mengeluh kalau musim hujan jalanan licin cepat rusak dan kami khawatir takut longsor. Kendaraan besar lalu lalang, transportasi tambah padat oleh polusi yang diakibatkan oleh asap kendaraan.
Awak media langsung menelusuri lokasi di puncak bukit, malah menemukan papan larangan penggalian tambang. Ada juga beberapa alat berat yang beroperasi, seolah ancaman lingkungan dan keselamatan warga bukan menjadi pertimbangan utama, dimana fakta di lapangan menunjukkan bahwa area tersebut merupakan tanah potensial pertanian, dengan lahan di sekitarnya masih subur dan produktif. Di bagian atas bukit, terdapat pepohonan berusia tahun besar yang berisiko kehilangan daya topang akibat pengerukan tanah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu longsor, terutama saat musim hujan, mengingat struktur tanah yang telah tergerus dan posisi geografis yang berada di atas permukiman warga.
Tak hanya itu, aktivitas angkutan tanah juga meninggalkan lumpur dan ceceran tanah di jalan umum, sehingga mengganggu kebersihan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup:
- Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha yang sah;
- Penggunaan alat berat di lokasi yang belum mengantongi izin lingkungan;
- Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL;
- Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat;
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara dan denda.
Dilapangan diketahui bahwa ada beberapa alat berat, dimana solar diduga didapat dari membeli dari seorang pengepul solar bersubsidi. Dugaan memperkaya diri sendiri tak luput dari pantauan awak media. Masalah perizinan belum sesuai prosedur ditambah lagi penggunaan solar bersubsidi yang tidak sesuai semakin memperkeruh Masalah. Aktivitas tambang pasir ilegal ini harus diberantas karena dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk.
Sedangkan untuk penggunaan solar bersubsidi larangannya terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Melarang SPBU menjual BBM premium dan solar menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali. Untuk pembelian pertalite dengan jerigen, hanya diizinkan jika memiliki surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 dan 55 mengatur tentang larangan distribusi, pengangkutan, dan penjualan ulang BBM tanpa izin, termasuk menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keamanan seperti jerigen plastik. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.
Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.
lalu Penegak Hukum Dipertanyakan.
Dengan operasi yang diduga telah berlangsung lama, publik mempertanyakan fungsi pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum. Muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi konflik kepentingan jika benar galian tersebut melibatkan pejabat desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Blitar, Dirkrimsus Polda Jawa Timur, dan Pemerintahan Blitar setingkat Kepala Desa Ngaringan, Tambakan dan Kecamatan Gandusari juga Kementrian ESDM Blitar dan Provinsi Jawatimur belum memberikan pernyataan resmi. Tim media akan terus melakukan penelusuran lanjutan demi memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga.
Posting Komentar