KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI
Surabaya, BeritaTempo.online // Rabu 28 Mei Sebagai Orang Nomer Satu di wilayah Hukum Tambaksari Kompol Imam Sholihin tidak bijak dalam mengambil keputusan terkesan bimbang dan alergi untuk menemui wartawan yang mana wartawan sebagai mitra kerjanya .
Oknum Wartawan yang berinisial DM Korban Penjudi Online di wilayah Hukum Tambaksari Surabaya tenggah ,Sebagai sesama profesi ingin membantu melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum setempat ( polsek tambaksari ) dan perlu diketahui Oknum Wartawan Dm ini sebagai korban bukan pelaku .
Adapun rekan rekan yang seprofesi menyarankan RESTORASI Justice sesuai instruksi Kapolri yang dikumandangkan.
Tapi apa daya Instruksi Kapolri tidak sesuai kenyataannya yang dibawa terkesan diabaikan oleh penegak hukum khususnya wilayah tambaksari terkesan Hukum tajam dibawah tapi tumpul diatas apa kata dunia Judi online sedang merebak. Bukan kalangan masyarakat menengah ke bawah saja yang yang menjadi pelaku judi online ini, namun juga orang-orang berduit.
Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka pelaku judi online yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024, jumlah pelaku judi online mencapai angka 3,2 juta orang.
Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak.
Hukum Judi dalam KUHP
Dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hukum yang berlaku di Indonesia, dijelaskan bahwa "yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap - tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya." Dasar acuan pecandu judi online menjalani rehabilitasi dapat berupa:
1. *Putusan pengadilan*: Putusan pengadilan yang memerintahkan pecandu judi online untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari hukuman atau pembebasan bersyarat.
2. *Keputusan keluarga*: Keputusan keluarga untuk meminta pecandu judi online menjalani rehabilitasi sebagai upaya untuk membantu mereka mengatasi kecanduan.
3. *Inisiatif sendiri*: Pecandu judi online yang menyadari masalah kecanduan mereka dan memutuskan untuk menjalani rehabilitasi secara sukarela.
4. *Rekomendasi profesional*: Rekomendasi dari profesional kesehatan mental atau konselor yang menilai bahwa rehabilitasi diperlukan untuk membantu pecandu judi online mengatasi kecanduan.
Dasar acuan ini dapat membantu menentukan kebutuhan dan tujuan rehabilitasi, serta memastikan bahwa pecandu judi online mendapatkan dukungan yang tepat untuk mengatasi kecanduan mereka. ( Red /tim )
Editor : tim Oji
Posting Komentar