Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Headline LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar
Headline

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

Redaksi
Redaksi
07 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BLITAR Berita TEMPO  -- Warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digegerkan dengan penemuan sebuah gudang mencurigakan yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar jenis solar bersubsidi, Senin (20/10/2025) malam.

Kejadian bermula ketika sekelompok warga berjumlah sekitar sembilan orang mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan di kawasan Jalan Raya Jimbe. Bersama warga lainnya, ketua RT kemudian mencari lokasi untuk memastikan isi gudang menuju ke sana.


Setibanya di lokasi, warga menemukan dua unit dam truk untuk Mengasu pengangkut bahan bakar, satu unit mobil pribadi Daihatsu Terios warna hitam, serta satu truk tangki biru putih bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” dengan kapasitas muatan sekitar 8.000 liter. Di dalam gudang juga terdapat sepuluh tandon besar berisi solar siap kirim, serta dua orang sopir muda yang tengah beristirahat di lokasi.



Menurut keterangan Ketua RT 2 Desa Jimbe yang tidak mau disebut namanya aktivitas tersebut tidak pernah dilaporkan atau meminta izin kepada warga maupun pihak RT. Ia menilai kegiatan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan warga sekitar.



“Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Jelas kami khawatir karena aroma bau solar sangat menyengat tidak bagus untuk kesehatan bagi warga setempat dan solar itu mudah terbakar, dan jika sampai terjadi kebakaran siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Ketua RT 2 dengan nada kesal.


Tulungagung

Ketika awak media mencoba menanyakan kepada dua sopir di lokasi, keduanya mengaku bahwa bahan bakar tersebut milik seseorang bernama “Pak Waloyo.” Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut serta perusahaan terkait belum dapat dikonfirmasi.


Warga yang merasa resah kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres Blitar untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.


Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, tim awak media berita TEMPO Juga akan memastikan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Cahaya Nusantara Energi terkait keterlibatan truk tangki memuat nama perusahaan tersebut, serta menelusuri lebih jauh identitas dan peran sosok yang disebut bernama Waloyo dalam dugaan kegiatan penimbunan solar ini.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan penimbunan atau menutupi bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, Pasal 53 dan 54 UU Migas memberikan sanksi pidana bagi kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera meninjau temuan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan serta potensi bahaya di lingkungan pemukiman warga ( Read -- Bersambung) 



Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Redaksi- Juli 17, 2026 0
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.
SIDOARJO, BERITA TEMPO ONLINE  // Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu bola gelinding ( Cap Gini)di wilayah Desa Klurak, Kecamatan C…

Berita Terpopuler

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Maret 01, 2025
Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Januari 31, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Juli 17, 2026
Pedagang Kuliner Pasar Badung Iuran Maksimal Rp 10 Juta untuk Bikin Atap

Pedagang Kuliner Pasar Badung Iuran Maksimal Rp 10 Juta untuk Bikin Atap

Juli 30, 2024
PPP Lamongan Bergejolak! Abdus Salam Ungkap Kebenaran di Balik Pemecatan

PPP Lamongan Bergejolak! Abdus Salam Ungkap Kebenaran di Balik Pemecatan

Februari 15, 2025
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

Juni 28, 2026
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026

Berita Terpopuler

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Maret 01, 2025
Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Januari 31, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Juli 17, 2026
Pedagang Kuliner Pasar Badung Iuran Maksimal Rp 10 Juta untuk Bikin Atap

Pedagang Kuliner Pasar Badung Iuran Maksimal Rp 10 Juta untuk Bikin Atap

Juli 30, 2024
PPP Lamongan Bergejolak! Abdus Salam Ungkap Kebenaran di Balik Pemecatan

PPP Lamongan Bergejolak! Abdus Salam Ungkap Kebenaran di Balik Pemecatan

Februari 15, 2025
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

Juni 28, 2026
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik