Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Haedlent Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik
Haedlent

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Redaksi
Redaksi
26 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Oknum Operator SPBU di desa Laren kec, Kalitdu Bojonegoro "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik



Bojonegoro, Berita TEMPO ONLINE // Jum'at 24 April 2026 ada saja kelakuan Operator SPBU yang ada di laren kec,Kalitidu Bojonegoro membuat masyarakat geleng kepala, dimana seharusnya Stasiun Pengisian dan Pengisian Bahan Bakar Umum atau yang lebih dikenal dengan SPBU ini adalah tempat resmi yang berfungsi untuk menjual dan mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor. SPBU yang notabene berdiri dibawah Kementerian ESDM, BPH Migas, dan pengelola SPBU seperti Pertamina. Dengan demikian SPBU harus mengikuti aturan dan prosedur pengisian seperti:
1. Mesin kendaraan harus mati saat pengisian.
2. Dilarang merokok, menggunakan HP, atau membawa sumber api di area pengisian.
3. Pengisian hanya boleh ke tangki kendaraan, dilarang ke botol air mineral, jerigen plastik biasa, atau wadah tidak standar (kecuali izin khusus).

Kali ini Jumat 24 April 2026 tepat padal pukul 13.11 WIB SPBU 54.621.16 yang beralamat di jalan Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro telah melanggar prosedur pada point ketiga, dimana kedapatan seorang laki-laki berbaju Navy mengendarai Motor Shogun Hijau dengan Nopol xxxx mengisi Pertalite dengan membawa botol air mineral ukuran 1,5 liter. Anehnya sang operator malah melayani seolah terbiasa padahal jelas mereka mengetahui aturan yang tidak memperbolehkan hal tersebut.

Mengisi Pertalite dalam botol air mineral dilarang keras oleh pemerintah dan Pertamina, baik karena alasan keamanan maupun hukum. Berikut beberapa alasannya:




1. Risiko Keamanan Tinggi dimana botol air mineral terbuat dari plastik biasa yang tidak tahan terhadap bahan kimia dalam BBM, sehingga mudah bocor atau rusak.
​
2. Plastik tidak dapat menghantarkan listrik statis yang dihasilkan saat pengisian BBM, yang bisa memicu percikan api dan menyebabkan kebakaran atau ledakan.
​
3. Uap Pertalite yang mudah menguap juga berbahaya jika terperangkap di ruang tertutup, bisa menyebabkan keracunan atau pingsan.
​
Perlu diketahui pertalite kini dikategorikan sebagai Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi/kompensasi dari pemerintah, sehingga distribusinya diatur ketat.
​
Larangan ini tertuang dalam:
- Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022
- Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
​
Maka jika pengisian pertalite dengan wadah tidak standar (seperti botol air mineral) dianggap sebagai upaya penyalahgunaan, penimbunan, atau perdagangan ilegal BBM subsidi. Karena merupakan pelanggaran keduanya dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Bagi pembeli: Bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 22/2001, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
- Bagi SPBU: Jika melayani pengisian dengan wadah tidak sah, akan diberikan pembinaan atau sanksi administratif hingga penutupan sementara.

Jika keterangan ini dianggap belum valid maka diharapkan untuk memutar rekaman CCTV yang ada di area SPBU yang mana alat ini sebagai kontrol sekaligus pengawasan dari Pertamina.

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk melaporkan temuan kami ke ESDM di kontak 081230000136 selaku lembaga yang membidangi pelanggaran ini, dan juga konfirmasi kepada pihak SPBU guna penyajian pemberitaan yang berimbang, 

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak  Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas  di wilayah JawaTimur.

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.
Via Haedlent
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

Redaksi- April 27, 2026 0
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.
Sidoarjo,Krian berita TEMPO ONLINE  // Senen, 27 April 2026 Setelah Tim Media kemaren Sabtu 25 April 2026 salah satu karyawan ULP PLN Krian kedapat…

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

April 21, 2025

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik