Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Headline hot news Trending now SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas
Headline hot news Trending now

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

Redaksi
Redaksi
13 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Sampang, BeritaTEMPO.Online  // 

Sampang merupakan kota kedua setelah Bangkalan, nama "Sampang" berasal dari kata "Sèmpang" dalam bahasa Madura yang berarti "terlewati" atau "terlalui".

Kota yang memiliki alun-alun yang indah dengan monumen Kerapan Sapi sebagai simbol kebanggaan. Trunojoyo begitu biasa disebut menampilkan begitu banyak keindahan seperti pantai Camplong disepanjang jalan begitu memukau mata.


Namun keindahan Sampang tak serta merta menampilkan prilaku sebagian penduduknya untuk selalu berperilaku baik, ini terlihat dari tingkah laku operator SPBU 54.692.01 yang beralamat di Jalan Raya Ketapang Banyuates, Bundan, Ketapang Bar., Kec. Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69261. Bagaimana tidak operator wanita ini sengaja memasang pengumuman dipapan bahwa "Solar Habis" tapi ternyata mengisinya kedalam jerigen plastik warna putih, yang diduga jerigen tersebut milik seorang pengerit.


Aktivitas ini merujuk pada praktik tidak sesuai peraturan dalam penggunaan, distribusi, atau penjualan Solar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif seperti transportasi umum dan industri kecil, sehingga penyimpangan dapat mengganggu tujuan tersebut serta merugikan negara.


Berawal dari awak media dan LSM yang kebetulan mengisi BBM di SPBU 54.692.01 tersebut pada 10 April 2026 pukul 20.25 WIB yang mana awak media melihat langsung bagaimana seorang operator mengisi jerigen plastik milik seseorang yang diduga pengerit.  


Tindakan operator SPBU yang mengisi Solar menggunakan jerigen saat stok dinyatakan habis untuk umum berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan distribusi dari BPH Migas. 

Secara aturan, pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi syarat ketat, seperti nelayan atau petani yang memiliki Surat Rekomendasi dari dinas terkait dan menggunakan barcode/QR Code MyPertamina. Jika pengisian jerigen dilakukan untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali tanpa izin, hal tersebut merupakan tindak pidana. 


Berikut adalah poin-poin aturan dan potensi pelanggarannya:

1. Dasar Hukum dan Sanksi

Penyalahgunaan Niaga BBM: Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi Operasional SPBU: SPBU yang terbukti melayani pembelian ilegal (seperti jerigen tanpa rekomendasi atau mendahulukan pengepul) dapat dikenakan sanksi oleh Pertamina, mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). 


2. Aturan Pembelian dengan Jerigen

Wajib Surat Rekomendasi: Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, jerigen hanya dilayani untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, dan pelayanan umum yang membawa surat rekomendasi asli dari instansi berwenang. Wajib Barcode: Pembeli yang berhak pun wajib menggunakan QR Code untuk mencatat volume pembelian agar tetap terpantau. Keamanan Wadah: Jerigen berbahan plastik umumnya dilarang karena risiko listrik statis yang dapat memicu kebakaran; disarankan menggunakan wadah berbahan logam. 



3. Indikasi Pelanggaran di Lokasi

Jika SPBU memasang pengumuman "Solar Habis" tetapi tetap melayani jerigen dalam jumlah besar tanpa verifikasi surat rekomendasi, ini merupakan bentuk *Diskriminasi* pelayanan dan indikasi permainan dengan oknum pengepul/penimbun.


Lebih dijelaskan pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin. Seakan akan baik peraturan, perundang undangan pasal cipta kerja, keputusan Perpres atau ESDM pun itu tidak dihiraukan padahal semua itu dirancang dan dibuat guna keselamatan bersama.


Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

 

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.


Masyarakat berharap agar APH dan Pertamina menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawasan agar subsidi untuk rakyat ini bisa tepat sasaran. Jika keterangan ini masih belum jelas mohon untuk mengecek CCTV yang ada diarea SPBU sebagai bukti valid dan alat kepengawasan dari Pertamina. 


Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. Namun jika tetap berkelanjutan maka akan segera dilaporkan ke ESDM di 0812 3000 0136 sebagai lembaga yang menaungi pelanggaran ini. ( Read iwan  )




Editor : mas oji

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Redaksi- Juni 29, 2026 0
Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam
SURABAYA BERITA TEMPO ONLINE  //  Senen 29 Juni 2026 di tengah gencarnya program Presisi dan kampanye Zona Integritas oleh institusi Kepolisian Rep…

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026
Walikota Surabaya ( Erik Cahyadi ), Adakan Diskusi Dialog Terkait Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD)

Walikota Surabaya ( Erik Cahyadi ), Adakan Diskusi Dialog Terkait Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD)

Juni 14, 2025

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik