SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas
Sampang, BeritaTEMPO.Online //
Sampang merupakan kota kedua setelah Bangkalan, nama "Sampang" berasal dari kata "Sèmpang" dalam bahasa Madura yang berarti "terlewati" atau "terlalui".
Kota yang memiliki alun-alun yang indah dengan monumen Kerapan Sapi sebagai simbol kebanggaan. Trunojoyo begitu biasa disebut menampilkan begitu banyak keindahan seperti pantai Camplong disepanjang jalan begitu memukau mata.
Namun keindahan Sampang tak serta merta menampilkan prilaku sebagian penduduknya untuk selalu berperilaku baik, ini terlihat dari tingkah laku operator SPBU 54.692.01 yang beralamat di Jalan Raya Ketapang Banyuates, Bundan, Ketapang Bar., Kec. Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69261. Bagaimana tidak operator wanita ini sengaja memasang pengumuman dipapan bahwa "Solar Habis" tapi ternyata mengisinya kedalam jerigen plastik warna putih, yang diduga jerigen tersebut milik seorang pengerit.
Aktivitas ini merujuk pada praktik tidak sesuai peraturan dalam penggunaan, distribusi, atau penjualan Solar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif seperti transportasi umum dan industri kecil, sehingga penyimpangan dapat mengganggu tujuan tersebut serta merugikan negara.
Berawal dari awak media dan LSM yang kebetulan mengisi BBM di SPBU 54.692.01 tersebut pada 10 April 2026 pukul 20.25 WIB yang mana awak media melihat langsung bagaimana seorang operator mengisi jerigen plastik milik seseorang yang diduga pengerit.
Tindakan operator SPBU yang mengisi Solar menggunakan jerigen saat stok dinyatakan habis untuk umum berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan distribusi dari BPH Migas.
Secara aturan, pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi syarat ketat, seperti nelayan atau petani yang memiliki Surat Rekomendasi dari dinas terkait dan menggunakan barcode/QR Code MyPertamina. Jika pengisian jerigen dilakukan untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali tanpa izin, hal tersebut merupakan tindak pidana.
Berikut adalah poin-poin aturan dan potensi pelanggarannya:
1. Dasar Hukum dan Sanksi
Penyalahgunaan Niaga BBM: Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi Operasional SPBU: SPBU yang terbukti melayani pembelian ilegal (seperti jerigen tanpa rekomendasi atau mendahulukan pengepul) dapat dikenakan sanksi oleh Pertamina, mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
2. Aturan Pembelian dengan Jerigen
Wajib Surat Rekomendasi: Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, jerigen hanya dilayani untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, dan pelayanan umum yang membawa surat rekomendasi asli dari instansi berwenang. Wajib Barcode: Pembeli yang berhak pun wajib menggunakan QR Code untuk mencatat volume pembelian agar tetap terpantau. Keamanan Wadah: Jerigen berbahan plastik umumnya dilarang karena risiko listrik statis yang dapat memicu kebakaran; disarankan menggunakan wadah berbahan logam.
3. Indikasi Pelanggaran di Lokasi
Jika SPBU memasang pengumuman "Solar Habis" tetapi tetap melayani jerigen dalam jumlah besar tanpa verifikasi surat rekomendasi, ini merupakan bentuk *Diskriminasi* pelayanan dan indikasi permainan dengan oknum pengepul/penimbun.
Lebih dijelaskan pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin. Seakan akan baik peraturan, perundang undangan pasal cipta kerja, keputusan Perpres atau ESDM pun itu tidak dihiraukan padahal semua itu dirancang dan dibuat guna keselamatan bersama.
Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.
Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.
Masyarakat berharap agar APH dan Pertamina menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawasan agar subsidi untuk rakyat ini bisa tepat sasaran. Jika keterangan ini masih belum jelas mohon untuk mengecek CCTV yang ada diarea SPBU sebagai bukti valid dan alat kepengawasan dari Pertamina.
Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. Namun jika tetap berkelanjutan maka akan segera dilaporkan ke ESDM di 0812 3000 0136 sebagai lembaga yang menaungi pelanggaran ini. ( Read iwan )
Editor : mas oji

Posting Komentar