SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator
Bangkalan, berita TEMPO ONLINE //
Seolah tanpa rasa iba ditengah krisis BBM yang mendunia, seorang oknum operator SPBU 54.691.18 di Jalan Raya Tenggun Dajah Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, malah sengaja mengisi Pertalite ke dalam jerigen plastik yang diduga itu milik seorang pengerit.
Berawal dari awak media dan LSM yang kebetulan mengisi BBM di SPBU 54.691.18 tersebut pada 10 April 2026 pukul 22.55 WIB yang mana awak media melihat langsung bagaimana seorang operator mengisi jerigen plastik milik seseorang yang diduga pengerit.
Oknum pengerit paru baya dengan perawakan tinggi besar, memakai songkok putih sarung hitam membawa armada chery silver dengan bermuatan 25 jerigen plastik kapasitas 35 liter. Dan juga pemuda membawa Avanza putih berisi 15 jerigen kapasitas 35 liter. Mereka setiap malam setia mengunjungi SPBU ini untuk menguras pertalite. Menurut keterangan penjaga malam SPBU modus yang mereka gunakan adalah untuk dikirim ke pedagang eceran dan dijual sebesar 11.500 rupiah, sedangkan operator mendapat tips 1000 rupiah per 10 liter.
Ditambahkan pula bahwa pihak pengusaha sudah mengetahui kegiatan ini, karena mereka sudah memiliki cara tersendiri yaitu Armada cherry dan Avanza tersebut parkir depan kantor management SPBU, kemudian sopir menurunkan seluruh jerigen kosong dan diletakkan di sebelahnya. Jerigen kosong tadi secara bertahap dibawa ke operator KBU pertalite setelah diisi dibawa ke tempat semula menggunakan kereta dorong. Hingga seluruh jerigen terisi penuh, terakhir dipindahkan ke dalam Armada masing-masing.
Pengambilan Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah banyak dan ditimbun di halaman SPBU adalah pelanggaran hukum berat. Tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 & 55) serta Perpres No. 191 Tahun 2014, dengan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Berikut adalah rincian aturan dan sanksi terkait:
1. Pertalite adalah BBM Penugasan: Pertalite kini berstatus Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga SPBU dilarang keras melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
2. Larangan Penimbunan: Penimbunan di lokasi SPBU menyalahi aturan keamanan dan distribusi yang tepat sasaran.
Sanksi SPBU: Pertamina dapat memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU yang melayani pembelian tersebut.
3. Sanksi Pelaku (Pembeli): Tindakan ini dikategorikan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi/penugasan, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Larangan ini dipertegas oleh surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017 yang menyatakan penyalur hanya dapat menyalurkan BBM penugasan langsung kepada pengguna, bukan untuk dijual kembali oleh pengecer.
Sedangkan secara aturan, pembelian Pertalite subsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi syarat ketat, seperti nelayan atau petani yang memiliki Surat Rekomendasi dari dinas terkait dan menggunakan barcode/QR Code MyPertamina. Jika pengisian jerigen dilakukan untuk tujuan penimbunan atau dijual kembali tanpa izin, hal tersebut merupakan tindak pidana.
Berikut adalah poin-poin aturan dan potensi pelanggarannya:
1. Dasar Hukum dan Sanksi
Penyalahgunaan Niaga BBM: Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi Operasional SPBU: SPBU yang terbukti melayani pembelian ilegal (seperti jerigen tanpa rekomendasi atau mendahulukan pengepul) dapat dikenakan sanksi oleh Pertamina, mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
2. Aturan Pembelian dengan Jerigen
Wajib Surat Rekomendasi: Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, jerigen hanya dilayani untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, dan pelayanan umum yang membawa surat rekomendasi asli dari instansi berwenang. Wajib Barcode: Pembeli yang berhak pun wajib menggunakan QR Code untuk mencatat volume pembelian agar tetap terpantau. Keamanan Wadah: Jerigen berbahan plastik umumnya dilarang karena risiko listrik statis yang dapat memicu kebakaran; disarankan menggunakan wadah berbahan logam.
Lebih dijelaskan pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin. Seakan akan baik peraturan, perundang undangan pasal cipta kerja, keputusan Perpres atau ESDM pun itu tidak dihiraukan padahal semua itu dirancang dan dibuat guna keselamatan bersama.
Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.
Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.
Perlu untuk diketahui oleh penjual BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) secara eceran oleh perorangan atau badan usaha tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dasar Hukum dan Sanksi:
Larangan Penjualan Eceran: Penjualan BBM bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh lembaga penyalur resmi (SPBU/APMS) yang ditunjuk.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah dengan UU Cipta Kerja): Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara dan denda.
Sanksi Berat: Penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penimbunan dan penjualan kembali secara ilegal, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Mengapa Dianggap Ilegal?
Bukan Penyalur Resmi: Penjual eceran (seperti Pertamini non-resmi) bukan merupakan perpanjangan tangan resmi Pertamina.
Penyalahgunaan Subsidi: BBM bersubsidi ditujukan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk keuntungan pribadi pengecer.
Risiko Keamanan dan Kualitas: Penjualan eceran tidak memiliki standar keamanan, kualitas, dan takaran yang jelas.
Masyarakat diimbau untuk membeli BBM bersubsidi langsung di SPBU resmi untuk memastikan kualitas dan kepatuhan hukum.
Masyarakat berharap agar APH dan Pertamina menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawasan agar subsidi untuk rakyat ini bisa tepat sasaran. Jika keterangan ini masih belum jelas mohon untuk mengecek CCTV yang ada diarea SPBU sebagai bukti valid dan alat kepengawasan dari Pertamina.
Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. Namun jika tetap berkelanjutan maka akan segera dilaporkan ke ESDM di 0812 3000 0136 sebagai lembaga yang menaungi pelanggaran ini. Bersambung.... ( iwan )

Posting Komentar