Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya
Surabaya BERITA TEMPO ONLINE // Seorang siswa bernama Syntia kelas 7 SMP NEGERI 25 simo sidomulyo berusia 13 tahun, Korban Perundungan Oleh teman temannya sendiri hingga mengalami trauma tekanan batin dan fisik akibat menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman di sekolahnya bulan November 2025.
Dengan kejadian setelah perundungan yang dialami Syntia ,
kesehatan nya menurun drastis akibat kekerasan fisik yang dialaminya, hingga harus dirawat di PUSKESMAS karena ke-tidak mampuan sebagai Orang tuanya untuk membawa kerumah sakit swasta dikarenakan masalah bea.
Keluarga korban setelah dikonfirmasi oleh awak media menceritakan kejadian yang sebenarnya bawah anak nya habis dibullying oleh teman sekolah nya sendiri hingga Syntia mengalami trauma cidera fisik yang sudah berlangsung sejak kurang lebih 2 bulan yang lalu termasuk pemukulan dan tindakan kekerasan bahkan perkataan hujatan yang tidak senonoh yang seharusnya tidak pantas diucapkan sebagai siswa-siswi anak didik SMP negeri 25 lainnya, hingga akhirnya berujung trauma tragedi yang memilukan itu.
Proses mediasi dengan pihak sekolah terhadap pelaku yang bernama Mega dan keluarga korban Perundungan gagal dikarenakan korban sendiri belum berani masuk sekolah hingga orang tua wali murid masih trauma dengan kejadian yang menimpa anak perempuan nya.
apa lagi masih ada kakaknya yang masih sekolah belajar ditempat yang sama yaitu SMP 25 SIMO SIDOMULYO 25 hingga kasus sudah berjalan 2 bulan tapi pihak sekolah masih belum bisa membujuk agar anak tersebut belajar kembali. Korban Perundungan ini akan dilaporkan KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia ) dan Dinas Pendidikan akan segera melakukan tindakan. Setelah pemberitaan menjadi konsumsi publik.
Tim investigasi setelah menemui bapak kepala sekolah SMP 25 yang berinisial HRN beserta Humasnya, mengakuinya memang ada salah satu murid didiknya mengalami BULLY dan Perundungan sesama teman sekolah
Tindakan bullying di sekolah diatur dalam berbagai pasal hukum, utamanya Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak) tentang larangan kekerasan terhadap anak, yang bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda jika
Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja (KPAI) dan pemerintah daerah, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan upaya pencegahan bullying di sekolah agar tragedi serupa tidak terulang kembali. ( Read - tim )

Posting Komentar