Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO.online, Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Perilaku bullying yang menyasar fisik umumnya mudah diidentifikasi. Tindakan ini meliputi memukul, mendorong, menggigit, menjambak, mencubit, dan mencakar.
Mengunci seseorang dalam ruangan, memeras dan merusak barang orang lain juga termasuk tindakan perundungan.
Perundungan anak di sekolah adalah masalah serius yang perlu diperhatikan bersama.
Karena perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang dan disengaja untuk menyakiti atau mendominasi orang lain, bisa berupa fisik (memukul, menendang), verbal (mengejek, menghina), sosial (mengucilkan, menyebarkan rumor), dan cyberbullying (menghina melalui media sosial, menyebarkan konten tanpa izin).
Peristiwa yang dikhawatirkan ini malah terjadi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya, tepatnya di bulan Oktober 2025 lalu. Sebut saja korbannya bernama Syntia siswi kelas VII, berawal dari pemicu yang tidak jelas berakhir dengan pengeroyokan oleh pelaku sebut saja Mega dan Cindi siswi kelas IX dari SMPN tersebut. Seolah sudah terencana pelaku sengaja berganti seragam sekolah dengan pakaian biasa, lalu memukuli korban terutama dibagian kepala. Kejadian ini juga sempat direkam oleh rekan pelaku lalu dibuat sebagai status WhatsApp dengan bangganya. Korban yang saat itu sudah kesakitan hingga tidak bisa berjalan lalu dibawa ke Puskesmas terdekat oleh pelaku, lalu dengan mudahnya meninggalkan korban tanpa tanggung jawab.
Setelah sampai dirumah orangtua korban kaget melihat kondisi anaknya, demikian juga sanak saudara. Kemudian salah satu dari mereka berinisiatif melaporkan kejadian perundungan ini ke pihak sekolah, yang saat itu ditemui oleh guru BK. Adapun dengan tujuan agar bisa menyembuhkan trauma korban hingga mau kembali sekolah, dan juga memberi peringatan kepada pelaku.
Namun hingga 3 hari pihak sekolah tidak juga kunjung datang, dengan alasan sebenarnya ini bukan tanggung jawab sekolah karena kejadian berada diluar jam sekolah tepatnya saat siswa pulang sekolah. Karena tidak mendapatkan respon yang baik pihak keluarga korban melalui awak media lalu melaporkan melalui pemberitaan kepada Dinas Pendidikan setempat, barulah setelah itu ada respon dari sekolah dan hendak melakukan mediasi.
Dan benar saja mediasi dilakukan di Kelurahan Patemon dimana kejadian berlangsung, dihadiri oleh semua pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang, semua Guru SMPN 25 Simomulyo, korban dan kedua orangtuanya. Lurah juga didampingi Babinsa dan Babhinmas sebagai mediator mencoba menciptakan suasana mediasi yang kondusif, namun saat awak media hadir Babinsa yang berinisial "S" dan juga salah satu oknum guru BK melarang. Padahal sejak awal awak media adalah pihak yang mengawal dan juga sebagai kontrol sosial di masyarakat.
Dalam mediasi korban seolah membuka luka lama seperti mengulang kejadian lalu, korban makin trauma dan berteriak histeris. Bagaimana tidak jika ia merasa dikepung oleh pihak-pihak yang seolah memojokkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa mental korban memang terganggu, padahal disana tidak ada seorang psikiater hadir yang bisa menilai kejiwaan korban. Terlalu mudah untuk menghakimi demikian dapat disimpulkan seolah korban tidak mendapat perlindungan malah cacian. Awak media meminta agar kejiwaan korban diselamatkan terlebih dahulu mengingat cara pendekatan dalam mediasi kurang tepat hingga seolah-olah makin membuat korban terpuruk, hadirkan komisi perlindungan anak karena bisa menjembatani masalah perundungan ini.
Kasus ini kemudian tidak saja viral menarik perhatian publik, melainkan juga pemerintah. Mengingat rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa perundungan tidak lagi dapat dipandang sebagai fenomena sosial semata, melainkan masalah hukum yang memerlukan penanganan berkelanjutan. Namun salah satu guru menegaskan bahwa kasus ini sudah lama kenapa masih dilanjut. Keluarga korban hanya ingin itikad penyelesaian yang baik bukan malah pembiaran seperti ini, agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak ada korban lain dikemudian hari.
Mengingat aneka dampak yang akan terjadi, contohnya:
1. Bagi korban: Menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, hilangnya kepercayaan diri, prestasi akademik menurun, bahkan trauma jangka panjang.
2. Bagi pelaku: Berpotensi membentuk kepribadian agresif, kurang empati, dan berisiko menjadi pelaku kriminal di masa depan.
3. Bagi lingkungan sekolah: Menciptakan suasana tidak aman dan mengganggu proses pembelajaran keseluruhan.
Sekolah, lingkungan butuh sebuah penanganan dan pencegahan, sepert:
1. Sekolah atau lingkungan Membuat kebijakan anti-perundungan yang jelas, menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses, memberikan pendidikan karakter, melatih guru untuk mendeteksi dan menangani kasus, serta melibatkan siswa sebagai agen perubahan.
2. Orang tua: Memberikan perhatian dan dukungan, membangun komunikasi terbuka, mengenali tanda-tanda perundungan, serta bekerja sama dengan sekolah.
3. Pemerintah: Menguatkan regulasi, seperti rencana penyisipan bab khusus tentang perlindungan peserta didik dalam revisi UU Sisdiknas, serta menyusun SOP pengawasan dan mekanisme penanganan yang terukur.
Terdapat beberapa peraturan yang menjadi payung hukum terkait hal ini:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 76C: Menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Perundungan termasuk dalam bentuk kekerasan yang dilarang ini, baik secara fisik, psikis, maupun lainnya.
- Pasal 80: Menetapkan hukuman pidana bagi pelaku, yaitu penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta jika korban mengalami luka. Bahkan tanpa luka fisik, perundungan bisa dipidana karena termasuk kekerasan psikis yang merusak tumbuh kembang anak.
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.
- Menuntut satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sedangkan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani kasus kekerasan, termasuk perundungan, dengan berperspektif pada pemulihan korban.
- Juga mengatur mekanisme pencegahan dan tata cara penanganan, serta melarang kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Berlaku jika perundungan terjadi di ruang digital (cyberbullying), seperti penyebaran ancaman, penghinaan, atau konten yang merendahkan martabat korban. Pengaturannya lebih teknis dan menekankan bukti elektronik serta rekam jejak digital.
Selain itu, dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dalam proses, akan dimasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif.
Sedangkan peran awak media disini juga sebagai kontrol sosial, jangan larang keikutsertaannya karena mereka hanya ingin membuktikan sejauh mana keadilan berpihak. Transparansi menjadi penting karena tidak ingin sesuatu yang berbau negatif terjadi. Bahkan siapapun yang menghalang-halangi bisa terjerat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 4 ayat (1) menetapkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
- Ayat (2) menyatakan pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi.
Hingga berita ini dilayangkan awak media akan terus mengawal hingga perundungan ini menemukan jalan keluar terbaik, tentunya dengan APH sebagai mitra masyarakat. Bersambung....
(Red/iwn)
Editor: oji



Posting Komentar