Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda headline Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.
headline

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Redaksi
Redaksi
25 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sidoarjo, BERITA TEMPO ONLINE  // Sabtu 25 April 2026 PLN adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yaitu sebuah perusahaan listrik negara yang bertugas sebagai penyedia utama layanan kelistrikan di seluruh negara. Selain memasok daya listrik, PLN juga menangani pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan seperti pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan distribusi daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bisnis, dan sektor publik.

Namun dalam prakteknya banyak sekali terjadi hal hal negatif yang mengiri perjalanannya, selain SDM pengguna tidak menutup kemungkinan kesalahan karyawan PLN juga bisa menyebabkan kecelakaan atau masalah operasional umumnya terkait dengan pelanggaran prosedur kerja, kurangnya pengetahuan, atau kurangnya perhatian.

Pelanggaran prosedur keselamatan karyawan seperti bekerja tanpa peralatan pelindung diri (APD) yang sesuai, tidak mematikan sumber tegangan sebelum melakukan perbaikan, atau tidak memasang tanda peringatan pada area kerja. Bahkan kurangnya komunikasi antar karyawan saat bekerja dengan tidak memberitahu rekan kerja atau masyarakat tentang pekerjaan yang sedang berlangsung, sehingga ada orang yang masuk area berbahaya tanpa menyadari.






Menyadari resiko besar yang dihadapi karyawan tidak boleh menyepelekan prosedur yang telah ditetapkan. Namun awak media pada Sabtu tanggal 25 April 2026 pukul 07.52 WIB tepatnya di Jalan Karangandong No 73 Karangandong Kecamatan Driyorejo Gresik, terlihat dua orang karyawan PLN sedang melakukan perbaikan kabel listrik yang bergelantung disisi jalan. Anehnya salah satu karyawan tersebut dengan santainya merokok dengan tetap melaksanakan tugasnya.
 
Padahal PLN umumnya memiliki program pelatihan dan pengawasan untuk mengurangi kesalahan semacam ini, namun faktor manusia tetap menjadi salah satu faktor risiko yang perlu diperhatikan. Sedangkan akibat korsleting kabel listrik bisa memicu antara lain percikan api yang menyulut kebakaran, putusnya suplai daya, kerusakan peralatan elektronik, dan risiko tenggelam listrik.
 
Bahkan selain karyawan PLN pun dilarang merokok saat bekerja atau di lokasi kerja, terutama di area yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran. PLN telah menetapkan seluruh area tempat kerja sebagai kawasan dilarang merokok kecuali di tempat khusus yang telah disediakan. 
Larangan ini didasari oleh beberapa alasan:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): PLN menekankan keselamatan sebagai prioritas utama, dan merokok di area kerja, terutama yang berdekatan dengan fasilitas listrik atau bahan mudah terbakar, sangat berisiko.






Peraturan Internal ini terdapat Surat Keputusan Direksi PT PLN yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perusahaan. Larangan peraturan Pemerintahpun juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai Kawasan Tanpa Rokok di tempat kerja dan tempat umum, seperti Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Undang-Undang Kesehatan. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, yang diatur dalam peraturan internal perusahaan dan potensi sanksi pidana/denda sesuai peraturan daerah setempat. Pimpinan atau penanggung jawab area kerja wajib memastikan larangan ini dipatuhi. 

Sebagai seorang karyawan harusnya memberikan contoh pada masyarakat, agar tidak bermain-main dan menantang bahaya terhadap aliran listrik. Karena ini berkaitan dengan nyawa orang lain dan juga kerugian berupa material yang akan ditanggung oleh negara.( Red -- Iwan)
Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026

Berita Terpopuler

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik