Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda headline Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.
headline

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Redaksi
Redaksi
25 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sidoarjo, BERITA TEMPO ONLINE  // Sabtu 25 April 2026 PLN adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yaitu sebuah perusahaan listrik negara yang bertugas sebagai penyedia utama layanan kelistrikan di seluruh negara. Selain memasok daya listrik, PLN juga menangani pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan seperti pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan distribusi daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bisnis, dan sektor publik.

Namun dalam prakteknya banyak sekali terjadi hal hal negatif yang mengiri perjalanannya, selain SDM pengguna tidak menutup kemungkinan kesalahan karyawan PLN juga bisa menyebabkan kecelakaan atau masalah operasional umumnya terkait dengan pelanggaran prosedur kerja, kurangnya pengetahuan, atau kurangnya perhatian.

Pelanggaran prosedur keselamatan karyawan seperti bekerja tanpa peralatan pelindung diri (APD) yang sesuai, tidak mematikan sumber tegangan sebelum melakukan perbaikan, atau tidak memasang tanda peringatan pada area kerja. Bahkan kurangnya komunikasi antar karyawan saat bekerja dengan tidak memberitahu rekan kerja atau masyarakat tentang pekerjaan yang sedang berlangsung, sehingga ada orang yang masuk area berbahaya tanpa menyadari.






Menyadari resiko besar yang dihadapi karyawan tidak boleh menyepelekan prosedur yang telah ditetapkan. Namun awak media pada Sabtu tanggal 25 April 2026 pukul 07.52 WIB tepatnya di Jalan Karangandong No 73 Karangandong Kecamatan Driyorejo Gresik, terlihat dua orang karyawan PLN sedang melakukan perbaikan kabel listrik yang bergelantung disisi jalan. Anehnya salah satu karyawan tersebut dengan santainya merokok dengan tetap melaksanakan tugasnya.
 
Padahal PLN umumnya memiliki program pelatihan dan pengawasan untuk mengurangi kesalahan semacam ini, namun faktor manusia tetap menjadi salah satu faktor risiko yang perlu diperhatikan. Sedangkan akibat korsleting kabel listrik bisa memicu antara lain percikan api yang menyulut kebakaran, putusnya suplai daya, kerusakan peralatan elektronik, dan risiko tenggelam listrik.
 
Bahkan selain karyawan PLN pun dilarang merokok saat bekerja atau di lokasi kerja, terutama di area yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran. PLN telah menetapkan seluruh area tempat kerja sebagai kawasan dilarang merokok kecuali di tempat khusus yang telah disediakan. 
Larangan ini didasari oleh beberapa alasan:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): PLN menekankan keselamatan sebagai prioritas utama, dan merokok di area kerja, terutama yang berdekatan dengan fasilitas listrik atau bahan mudah terbakar, sangat berisiko.






Peraturan Internal ini terdapat Surat Keputusan Direksi PT PLN yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perusahaan. Larangan peraturan Pemerintahpun juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai Kawasan Tanpa Rokok di tempat kerja dan tempat umum, seperti Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Undang-Undang Kesehatan. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, yang diatur dalam peraturan internal perusahaan dan potensi sanksi pidana/denda sesuai peraturan daerah setempat. Pimpinan atau penanggung jawab area kerja wajib memastikan larangan ini dipatuhi. 

Sebagai seorang karyawan harusnya memberikan contoh pada masyarakat, agar tidak bermain-main dan menantang bahaya terhadap aliran listrik. Karena ini berkaitan dengan nyawa orang lain dan juga kerugian berupa material yang akan ditanggung oleh negara.( Red -- Iwan)
Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Redaksi- September 15, 2026 0
Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi
GRESIK BERITA TEMPO ONLINE  // Respon cepat 110 Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan pekerja di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Ray…

Berita Terpopuler

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
DIRGAHAYU INDONESIA KE 81

DIRGAHAYU INDONESIA KE 81

Agustus 14, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Juli 17, 2026
Banser Tak Digaji, Tapi Berkhidmat! Diklatsar Angkatan 6 Babat Cetak Pejuang Tanpa Pamrih

Banser Tak Digaji, Tapi Berkhidmat! Diklatsar Angkatan 6 Babat Cetak Pejuang Tanpa Pamrih

April 18, 2025
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026

Berita Terpopuler

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
DIRGAHAYU INDONESIA KE 81

DIRGAHAYU INDONESIA KE 81

Agustus 14, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Juli 17, 2026
Banser Tak Digaji, Tapi Berkhidmat! Diklatsar Angkatan 6 Babat Cetak Pejuang Tanpa Pamrih

Banser Tak Digaji, Tapi Berkhidmat! Diklatsar Angkatan 6 Babat Cetak Pejuang Tanpa Pamrih

April 18, 2025
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik