Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Redaksi
Redaksi
09 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lamongan BERITA TEMPO ONLINE  //  Sabtu 09 Mei 2026 Iklim investasi sektor perumahan di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan.
PT Zam Zam Deal Properti, pengembang Perumahan Grand Zamzam Residence di Jalan Mastrip, Kebet, Kecamatan Lamongan, mengaku mengalami hambatan dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski seluruh persyaratan administrasi dan teknis disebut telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
Pihak pengembang menilai proses perizinan yang dijalani justru berujung pada ketidakpastian. Setelah melewati berbagai tahapan verifikasi, perusahaan bahkan telah mengantongi dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) yang menyatakan bangunan layak dan dapat diterbitkan izinnya. Namun, proses penerbitan PBG disebut terhenti di tahap akhir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan yang berada di Mall Pelayanan Publik.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Dari awal kami mengikuti prosedur, bahkan sudah ada rekomendasi bahwa PBG bisa diterbitkan pada 16 April 2026. Tetapi saat hendak dicetak justru ditolak. Ini yang membuat kami merasa dipersulit,” ujar Deni, Owner PT Zam Zam Deal Properti.
Menurutnya, persoalan muncul setelah adanya perubahan alasan penolakan di akhir proses. Dinas terkait menyebut sebagian kecil lahan proyek masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), padahal sebelumnya status lahan telah diverifikasi dan dinyatakan tidak bermasalah oleh pihak pertanahan.
“Kami seperti diombang-ambing. Awalnya dinyatakan aman dan diproses, tetapi di tahap akhir justru berubah lagi. Kondisi ini membuat kami tidak mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Pihak pengembang juga menyoroti adanya perbedaan acuan data terkait LSD yang digunakan antarinstansi pemerintah. Menurut mereka, perubahan dasar kebijakan di tengah proses perizinan berdampak langsung terhadap kelanjutan investasi.
“Kami sebagai pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Jika aturan atau acuan data bisa berubah di tengah jalan, tentu hal ini menyulitkan dunia usaha dalam menjalankan investasi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Lamongan membantah telah mempersulit proses perizinan. Mereka menegaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi.
“Kami tidak bermaksud mempersulit. Justru kami ingin memastikan izin yang diterbitkan tidak melanggar ketentuan, termasuk kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Afi, petugas DPMPTSP, saat ditemui Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima SPPST dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), pihaknya menemukan adanya perkembangan aturan terkait LSD. Karena itu, DPMPTSP kembali mengirim surat kepada BMCKTR pada 28 April 2026 guna meminta pertimbangan apakah PBG Grand Zamzam Residence tetap dapat diproses untuk diterbitkan.
“Setelah kami menerima SPPST dari BMCKTR dan adanya perubahan aturan, kami mengirim surat kembali pada 28 April untuk meminta pertimbangan apakah PBG Zam Zam tetap bisa diproses,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa dari aspek teknis, dokumen pengajuan pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Secara teknis sudah clear. Itu sebabnya SPPST bisa diterbitkan. Namun memang ada aspek lain yang harus disinkronkan, termasuk terkait tata ruang dan status lahan,” terang Sekretaris BMCKTR, Siti Yulkha, saat dikonfirmasi bersama perwakilan bidang yang menangani SPPST di kantornya.
BMCKTR juga mengakui bahwa persoalan tata ruang dan status LSD merupakan kewenangan lintas sektor yang membutuhkan sinkronisasi data antarinstansi pemerintah.
Kasus ini pun menyoroti potensi ketidaksinkronan data dan kebijakan antar lembaga, khususnya terkait penggunaan peta LSD dengan tahun acuan berbeda. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepastian investasi di daerah.
Pihak pengembang berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum agar proses investasi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Redaksi- Mei 08, 2026 0
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG
Lamongan BERITA TEMPO ONLINE  //  Sabtu 09 Mei 2026 Iklim investasi sektor perumahan di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. PT Zam Zam Deal…

Berita Terpopuler

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

Mei 03, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

Desember 05, 2024

Berita Terpopuler

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

Mei 03, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

Desember 05, 2024

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik