Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Dewan Kehormatan Siap Bertindak! Kuasa Hukum Nakal Diduga Peras Warga Sidoarjo Dewan Kehormatan Siap Bertindak! Kuasa Hukum Nakal Diduga Peras Warga Sidoarjo

Dewan Kehormatan Siap Bertindak! Kuasa Hukum Nakal Diduga Peras Warga Sidoarjo

Redaksi
Redaksi
06 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya, BeritaTempo.online - Seorang pengacara yang berkantor di kawasan Perum Taman Pondok Indah Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, akan diadukan ke Dewan Kehormatan Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) oleh mantan kliennya berinisial YGP (25 tahun). Aduan itu akan disampaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Selain itu, YGP merasa dirugikan oleh mantan Kuasa Hukumnya tersebut, yang bernama Deniar Wicaksono. Menurut YGP, kasus ini bermula ketika dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya berinisial R. Total kerugian yang dialaminya kurang lebih Rp 430 juta.

Kemudian YGP meminta Deniar Wicaksono sebagai Kuasa Hukumnya dalam penanganan kasus tersebut. Pada 23 Mei 2024, dia menandatangani Surat Kuasa ke Deniar Wicaksono, dengan surat nomor : 23/Dw.Esp/I/2024.
Salah satu klausul dalam Surat Kuasa tersebut, bahwa penerima Kuasa akan mendapatkan succes fee sebesar 30% atau Rp 132 juta.

Succes fee itu diberikan apabila kerugian YGP dikembalikan atau terduga pelaku jadi tersangka.
Setelah Kuasa ditandatangani oleh YGP, beberapa hari kemudian tepatnya pada 31 Mei 2024, YGP mentransfer biaya operasional dan Lawyer Fee sebesar Rp 15 juta, ditransfer melalui rekening BCA ke rekening tujuan 429.098.xxx atas nama Deniar Wicaksono.

Berikutnya ditransfer lagi ke rekening Deniar Wicaksono sebesar Rp 2.750.000 pada 20 Juni 2024, atau pada saat melaporkan terduga inisial R ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dalam proses penanganan laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, YGP kembali dimintai uang oleh DW selaku Kuasa Hukumnya saat itu. Dalihnya, uang itu untuk keperluan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur supaya laporannya cepat ditangani. Lalu YGP mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke rekening BCA atas nama DW, pada 29 Juni 2024.

Berikutnya, YGP diminta uang lagi oleh Deniar Wicaksono. Dalihnya sama, untuk diserahkan ke penyidik yang menangani kasusnya. Karena YGP ingin kasusnya cepat tuntas dan percaya kepada Kuasa Hukumnya tersebut, YGP kembali menyerahkan uang ke Deniar Wicaksono, yang ditranster ke rekening atas nama UWS, yang merupakan istri dari Deniar Wicaksono. Nilai yang ditransfer sebesar Rp 7.000.000, pada 26 Juli 2024.

Permintaan uang oleh Deniar Wicaksono rupanya masih berlanjut. Dalihnya masih sama, untuk diserahkan ke penyidik. YGP yang awam percaya sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya, kembali mentransfer ke rekening atas nama DW, pada 25 Agustus 2024. Nilainya sebesar Rp 25.000.000.

Menurut YGP, uang yang ditransfer totalnya 55.750.000. Jumlah tersebut belum lagi yang diserahkan secara tunai kepada Deniar Wicaksono. 
"Permintaan uang itu katanya untuk pendampingan dan penetapan tersangka. Uang itu katanya mau diserahkan ke penyidik. Itu belum termasuk succes fee Rp 132 juta jika sudah ada tersangka atau pengembalian uang kerugian," kata YGP dalam penjelasannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Setelah memenuhi permintaan Deniar Wicaksono agar menyerahkan sejumlah uang, ternyata status laporan YGP di Ditreskrimum Polda Jawa Timur tak kunjung ada kabar naik ke penyidikan. Pada November 2024, YGP menghubungi Kuasa Hukumnya hendak menanyakan tindaklanjut laporannya. Tapi DW sulit dihubungi oleh kliennya tersebut.

Memasuki Desember 2024, YGP bisa berkomunikasi dengan DW. Tapi bukannya memberi kabar tentang status laporannya, melainkan Deniar Wicaksono meminta lagi uang sebesar Rp 25 juta. Alasannya untuk biaya gelar bagi penyidiknya. Merasa curiga, YGP berinisiatif kroscek langsung ke penyidiknya langsung. 

Saat berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya, dari situlah ketahuan jika selama ini, Penyidik yang menangani laporannya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Deniar Wicaksono. Menurutnya, penyidik hanya ditraktir kopi dan rokok, kurang lebih nilainya Rp 27.500.

"Katanya Agustus naik ke penyidikan. Kok gak naik-naik. Padahal uang yang diminta Deniar Wicaksono tidak sedikit. Baru tahu jika ini merupakan permainan oknum Kuasa Hukum saya," jelas YGP.

Tidak ingin dirugikan tambah banyak lagi, YGP mengambil langkah tegas dengan mencabut Kuasa ke Deniar Wicaksono pada 18 Desember 2024. Ternyata, pencabutan itu tidaklah mudah.

Diakui YGP, dia masih dimintai biaya-biaya lagi dengan diterbitkannya invoice. Biaya yang tertera dalam invoice diantaranya biaya pengambilan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) Rp 7,5 juta, biaya pendampingan Rp 7,5 juta, invoice untuk Direskrimsus Rp 8 juta, dan beberapa rincian biaya lainnya.

Karena merasa dirugikan sejak awal, YGP tidak mau lagi membayar sesuai tertera di invoice tersebut. Malahan, dia ingin biaya sebesar Rp 30 jutaan dengan dalih akan diserahkan ke penyidik oleh Deniar Wicaksono supaya dikembalikan. Menurut YGP, saat minta uang tersebut, Deniar Wicaksono mencatut nama Kanit dan Kasubdit.


"Kasus yang saya laporkan sekarang sudah RJ (restorative justice) tanpa melibatkan Deniar Wicaksono. RJ diselenggarakan pada Rabu 5 Februari 2025 di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Saya berharap Deniar Wicaksono beritikad baik untuk mengembalikan uang yang katanya untuk penyidik, tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Jika tidak ada itikad baik dari Deniar Wicaksono, YGP akan membawa kasus kerugian yang dialaminya ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur. Upaya itu ditempuh karena Deniar Wicaksono merupakan anggota BPW PERADIN Jawa Timur.

"Akan saya bawa ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur supaya tidak ada lagi korban lainnya," tegasnya.
Deniar Wicaksono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan komunikasi seluler dinomor 08123365xxx, dari jam 13.31 hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan respon. (red)


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Redaksi- Oktober 28, 2025 0
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)
Berita Tempo  . dalam talian , || 28 OKTOBER 25 PAMEKASAN , - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar yang sed…

Berita Terpopuler

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025

Berita Terpopuler

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik