Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Skandal Pipa PDAM Giri Tirta | CV Mitra Teknik Akui Ketidaksesuaian Proyek dengan RAB! Skandal Pipa PDAM Giri Tirta | CV Mitra Teknik Akui Ketidaksesuaian Proyek dengan RAB!

Skandal Pipa PDAM Giri Tirta | CV Mitra Teknik Akui Ketidaksesuaian Proyek dengan RAB!

Redaksi
Redaksi
02 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Gresik, BeritaTempo.online - Surat pernyataan pengurus CV Mitra Teknik Sinar-sarana-bening Pengurus CV Mitra Teknik mengakui telah memasang pipa tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) untuk saluran air PDAM Giri Tirta Gresik di Desa Gedangkulut, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pengakuan tersebut disampaikan Marsono selaku pengurus CV Mitra Teknik melalui Surat Pernyataan tertanggal 24 Oktober 2024.

Surat Pernyataan yang ditandatangani Marsono (warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik) disaksikan oleh beberapa warga Desa Gedangkulut, yaitu Sayudi, Tasim, dan Nur Munir, serta diketahui oleh Kepala Desa Gedangkulut, Mukh. Saroni.

"Hasil keputusan pada 24 Oktober 2024, saya sanggup mengganti pipa HDPE 3" menjadi HDPE 4" sesuai dengan RAB yang ada. Apabila saya tidak mengganti pipa HDPE 4" tersebut, maka saya bersedia menerima sanksi yang telah ditetapkan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun," isi surat yang ditandatangani Marsono di atas materai.

Seperti diberitakan ratusan kepala keluarga di Desa Gedangkulut meradang. Penyebabnya, air PDAM Giri Tirta yang seharusnya mengalir dengan lancar ke wilayahnya, tetapi yang terjadi debitnya sangat kecil. Padahal, mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyambung saluran pipa PDAM Giri Tirta Gresik.

Seorang warga Desa Gedang Kulut menyebutkan, total biaya yang digunakan untuk pemasangan pipa saluran PDAM tersebut mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar, dengan panjang saluran sekitar 11.000 meter. Biaya tersebut bersumber dari swadaya masyarakat Desa Gedang Kulut dengan cara urunan.

Menurutnya, warga Desa Gedang Kulut menyerahkan pelaksanaan dan perizinan pemasangan pipa HDPE (high-density polyethylene) untuk distribusi air PDAM Giri Tirta ke CV Mitra Teknik (MT), dan dikerjakan pada tahun 2023 lalu.

Namun baru-baru ini, warga mengetahui jika ukuran pipa HDPE yang dipasang tida sesuai dengan spek atau Rencana Angaran Belanja (RAB). Dugaan itu ditemukan saat warga melalukan inspeksi.

Menurut warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, bahwa pergantian pipa HDPE utama ukuran 4 inch ke 6 inch dilakukan tanpa izin dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.

Seharusnya pihak CV Mitra Teknik mengajukan izin untuk penggantian pipa 6 inch ke Perumda Giri Tirta Gresik. Pipa yang ke arah Sawahan dan Desa Gedang Kulut, semua memekai pipa ukuran 4 inch. Dan terkait jembatan pipa arah Gedang Kulut juga tidak memenuhi standar, yang seharunya diberi bantalan dan jembatan," kata warga tersebut, Kamis, 17 Oktober 2024.


Akibat dari itu, sekarang warga Desa Gedang Kulut yang terkena dampaknya. Menurutnya, air PDAM yang terdistribusi ke rumah-rumah warga, debitnya sangat kecil. Dia pun bersama warga lainnya sudah meminta pertanggungjawaban kepada pihak CV Mitra Teknik.

"Kami dirugikan karena ini. Kami sudah menyampaikan kondisi debit air yang mengalir ke rumah warga ke CV Mitra Teknik yang berkantor di Perum Griya Suci Permai, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah kami hubungi lewat telpon, memang benar CV Mitra Teknik yang mengerjakan pemasangan pipa HDPE di Desa Gedang Kulut," ungkapnya.

"Dugaan kami, CV Mitra Teknik yang sudah di-blacklist dari Perumda Giri Tirta Gresik terkait pemasangan pipa, kenapa masih bisa melaksanakan pekerjaan pemasangan pipa 6 inch di Desa Gedang Kulut. Seharusnya ada izin pengajuan dan RAB. Ini jelas melanggar hukum dan murni pidana," lanjutnya.

Direktur Utama Perumda Giri Tirta Gresik, Kurnia Suryandi saat dikonfirmasi hal tersebut, sampai sekarang belum memberi tanggapan. 

Rusdil Fahmi sebagai Direktur Umum Perumda Giri Tirta Gresik, mengatakan, "Itu bukan proyek atau pekerjaan dari kami, sehingga kami tidak mengeluarkan RAB. Itu murni proyek milik desa dengan bekerjasama dengan CV Mitra Teknik. Kami hanya menyediakan air curah yang didrop (memakai meter induk) sebelum jaringan yang dibangun desa."


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Redaksi- Juni 19, 2026 0
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT
Tulungagung BERITA TEMPO ONLINE  // Kamis 18 Juni 2026 Nasib tragis yang menimpa Oknum wartawan asal Tulungagung saat mengetaui adanya aktivitas il…

Berita Terpopuler

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025

Berita Terpopuler

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik