Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!! Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!!

Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!!

Redaksi
Redaksi
20 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Nganjuk, BeritaTempo.online - Sebuah insiden mencurigakan terjadi di lapangan Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 16.21 WIB. Sebuah truk pengangkut gas elpiji bersubsidi 3 kg dengan nomor polisi AG 9353 UW, milik PT Sumber Kurnia Sejati, tertangkap membongkar muatan gas elpiji 3 kg ke sebuah mobil pick-up Mitsubishi L300 hitam berpelat nomor L 7892 AE. Kejadian ini memicu dugaan pelanggaran dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.


Sebanyak 240 tabung elpiji 3 kg dipindahkan satu per satu dari truk ke mobil pick-up di lokasi lapangan yang sepi tanpa pengawasan resmi. Selain itu, kendaraan Mitsubishi L300 tersebut tidak memiliki identitas perusahaan, dan sopirnya tidak membawa dokumen pendukung dari pihak perusahaan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.


Pengakuan Supir dan Sub-Agen


Karno, sopir truk, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja untuk PT Sumber Kurnia Sejati. Ia menyatakan bahwa pemindahan tabung-tabung gas tersebut dilakukan atas perintah seorang sub-agen bernama Pak No. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pak No mengakui bahwa tindakannya tidak sesuai prosedur resmi. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian dan kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf.



Dalam proses distribusi elpiji bersubsidi yang sesuai aturan, setiap pengiriman harus disertai dokumen resmi dari agen hingga sub-agen. Ketidakhadiran dokumen tersebut di lokasi kejadian menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran hukum.


Konfirmasi dari SPBU 


Tim media berupaya meminta penjelasan dari pihak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina yang berlokasi tidak jauh dari lokasi, sekitar 100 meter dari lapangan. Namun, manajer SPBE, Pak Rendra, tidak dapat ditemui karena sudah pulang. Petugas keamanan SPBE, Dol, menyuruh tim awak media datang kembali pada hari Senin untuk klarifikasi lebih lanjut.


Sementara itu menurut Ketua Umum LSM Gmicak Supriyanto menambahkan : turut memberikan perhatian pada kasus ini. Salah satu perwakilan mereka menyatakan, “Berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat, masih banyak terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi, serta penjualan LPG 3 kg kepada bukan konsumen pengguna. Untuk itulah, kami bersama teman-teman media maupun LSM bertekad meningkatkan pengawasan agar LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Terhadap rantai distribusi yang terlibat dalam penyalahgunaan, juga harus diberikan sanksi.”


Ancaman Hukum Berat, Penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merugikan masyarakat penerima subsidi dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.



Pengawasan Lebih Ketat Dibutuhkan, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera bertindak tegas terhadap kasus seperti ini agar subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. ( Red --- tim )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Redaksi- Januari 28, 2026 0
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO .online,  Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara …

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Februari 10, 2025
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Februari 09, 2025
Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Februari 11, 2025
RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

Desember 05, 2024
Desakan Warga Berbuah Hasil | CV MT Akhirnya Ganti Pipa Proyek Bermasalah

Desakan Warga Berbuah Hasil | CV MT Akhirnya Ganti Pipa Proyek Bermasalah

Desember 04, 2024

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Februari 10, 2025
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Februari 09, 2025
Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Februari 11, 2025
RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

Desember 05, 2024

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik