Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!! Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!!

Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!!

Redaksi
Redaksi
20 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Nganjuk, BeritaTempo.online - Sebuah insiden mencurigakan terjadi di lapangan Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 16.21 WIB. Sebuah truk pengangkut gas elpiji bersubsidi 3 kg dengan nomor polisi AG 9353 UW, milik PT Sumber Kurnia Sejati, tertangkap membongkar muatan gas elpiji 3 kg ke sebuah mobil pick-up Mitsubishi L300 hitam berpelat nomor L 7892 AE. Kejadian ini memicu dugaan pelanggaran dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.


Sebanyak 240 tabung elpiji 3 kg dipindahkan satu per satu dari truk ke mobil pick-up di lokasi lapangan yang sepi tanpa pengawasan resmi. Selain itu, kendaraan Mitsubishi L300 tersebut tidak memiliki identitas perusahaan, dan sopirnya tidak membawa dokumen pendukung dari pihak perusahaan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.


Pengakuan Supir dan Sub-Agen


Karno, sopir truk, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja untuk PT Sumber Kurnia Sejati. Ia menyatakan bahwa pemindahan tabung-tabung gas tersebut dilakukan atas perintah seorang sub-agen bernama Pak No. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pak No mengakui bahwa tindakannya tidak sesuai prosedur resmi. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian dan kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf.



Dalam proses distribusi elpiji bersubsidi yang sesuai aturan, setiap pengiriman harus disertai dokumen resmi dari agen hingga sub-agen. Ketidakhadiran dokumen tersebut di lokasi kejadian menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran hukum.


Konfirmasi dari SPBU 


Tim media berupaya meminta penjelasan dari pihak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina yang berlokasi tidak jauh dari lokasi, sekitar 100 meter dari lapangan. Namun, manajer SPBE, Pak Rendra, tidak dapat ditemui karena sudah pulang. Petugas keamanan SPBE, Dol, menyuruh tim awak media datang kembali pada hari Senin untuk klarifikasi lebih lanjut.


Sementara itu menurut Ketua Umum LSM Gmicak Supriyanto menambahkan : turut memberikan perhatian pada kasus ini. Salah satu perwakilan mereka menyatakan, “Berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat, masih banyak terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi, serta penjualan LPG 3 kg kepada bukan konsumen pengguna. Untuk itulah, kami bersama teman-teman media maupun LSM bertekad meningkatkan pengawasan agar LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Terhadap rantai distribusi yang terlibat dalam penyalahgunaan, juga harus diberikan sanksi.”


Ancaman Hukum Berat, Penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merugikan masyarakat penerima subsidi dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.



Pengawasan Lebih Ketat Dibutuhkan, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera bertindak tegas terhadap kasus seperti ini agar subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. ( Red --- tim )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Redaksi- Juni 24, 2026 0
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan
GRESIK BERITA TEMPO ONLINE  - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kes…

Berita Terpopuler

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Januari 04, 2025
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Laporan Perampasan Tak Digubris | Polres Metro Bekasi Jadi Sorotan Tajam

Laporan Perampasan Tak Digubris | Polres Metro Bekasi Jadi Sorotan Tajam

Januari 06, 2025

Berita Terpopuler

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Januari 04, 2025
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik