Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda DOLLY Pengangkut Limbah B3 PT Pakrin Asal Prambon Tidak Mengantongi Izin Khusus DOLLY Pengangkut Limbah B3 PT Pakrin Asal Prambon Tidak Mengantongi Izin Khusus

DOLLY Pengangkut Limbah B3 PT Pakrin Asal Prambon Tidak Mengantongi Izin Khusus

Redaksi
Redaksi
24 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Mojokerto, BeritaTempo.online |  Senin, 7 Oktober 2024, tim media bersama LSM melaporkan bahwa mereka membuntuti sebuah armada truk berplat nomor NOPAL S 9906 UR yang keluar dari PT. Pakerin di Jl. Raya Prambon, Dusun Kali Tengah, Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Truk tersebut dilaporkan mengangkut limbah pada pukul 00:30 WIB menuju lokasi pabrik eggtray di Jalan Nasional 111, Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan tiba sekitar pukul 06:35 WIB.


Namun, proses pembuangan limbah tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan tata kelola pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur.


Undang-Undang Terkait Limbah:


Di Indonesia, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah, termasuk proses pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan yang harus sesuai standar keamanan dan perlindungan lingkungan.


Menurut pengamat hukum M arif,SH pelanggaran dalam pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Berikut adalah beberapa ketentuan sanksi yang relevan:


1. Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


2. Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014: Limbah B3 harus dikelola dengan izin pengelolaan limbah yang sah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda serta sanksi pidana tambahan jika terbukti membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.tegasnya


Kasus ini memerlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan adanya pelanggaran dan menetapkan sanksi yang sesuai berdasarkan bukti yang ditemukan cetusnya.


Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan,pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya.Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat,Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.


Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup,tandasnya (KLH).bersambung ( IWAN )


Red: Oji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Redaksi- November 11, 2025 0
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan
GRESIK BERITA TEMPO ONLINE - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri yang diperingati setiap tanggal 14 November, …

Berita Terpopuler

Kekerasan Brutal di Jalan Umum: Edy Macan dan Polsek Waru Bergerak Cepat Selamatkan Korban KDRT

Kekerasan Brutal di Jalan Umum: Edy Macan dan Polsek Waru Bergerak Cepat Selamatkan Korban KDRT

Oktober 26, 2024
"Diduga Oplos Elpiji Subsidi, Pengusaha Jombang Raup Keuntungan Miliaran!"

"Diduga Oplos Elpiji Subsidi, Pengusaha Jombang Raup Keuntungan Miliaran!"

November 13, 2024
Mandiri KCP Tuban Vs. LPK MADAS JATIM, MADAS DPD JATIM, DPC MADAS LAMONGAN | Sengketa Tanah yang Tak Kunjung Usai!

Mandiri KCP Tuban Vs. LPK MADAS JATIM, MADAS DPD JATIM, DPC MADAS LAMONGAN | Sengketa Tanah yang Tak Kunjung Usai!

Februari 11, 2025
Panggung Penentuan | Kandidat Bupati Lamongan Berebut Suara dengan Narasi Pembangunan Progresif

Panggung Penentuan | Kandidat Bupati Lamongan Berebut Suara dengan Narasi Pembangunan Progresif

November 21, 2024
Yes-Dirham | Membuka Pintu Kemenangan untuk Lamongan Hebat

Yes-Dirham | Membuka Pintu Kemenangan untuk Lamongan Hebat

November 22, 2024
DPU PENGAIRAN SDM PROPINSI JATIM MASUK ANGIN SAAT DIKONFIRMASI KUALIFIKASI AWAK MEDI

DPU PENGAIRAN SDM PROPINSI JATIM MASUK ANGIN SAAT DIKONFIRMASI KUALIFIKASI AWAK MEDI

Oktober 10, 2024
ARMADA Pickup hitam Siluman penguras BBM Pertalite diduga ada kongkalikong dengan pihak SPBU Bangorejo dan kemudi ugal ugalan.

ARMADA Pickup hitam Siluman penguras BBM Pertalite diduga ada kongkalikong dengan pihak SPBU Bangorejo dan kemudi ugal ugalan.

Oktober 01, 2024
"Teror Preman Tambang Ilegal di Tuban! Wartawan Luka Parah Dibacok di Tengah Jalan"

"Teror Preman Tambang Ilegal di Tuban! Wartawan Luka Parah Dibacok di Tengah Jalan"

November 11, 2024
Kapolres Lamongan Bersilaturahmi ke Ponpes Sunan Drajat, Langkah Strategis Redakan Suhu Politik Pilkada

Kapolres Lamongan Bersilaturahmi ke Ponpes Sunan Drajat, Langkah Strategis Redakan Suhu Politik Pilkada

Oktober 26, 2024
Jalan Sehat Bersama Calon Walikota: Momentum Masyarakat Warugunung

Jalan Sehat Bersama Calon Walikota: Momentum Masyarakat Warugunung

Oktober 26, 2024

Berita Terpopuler

Kekerasan Brutal di Jalan Umum: Edy Macan dan Polsek Waru Bergerak Cepat Selamatkan Korban KDRT

Kekerasan Brutal di Jalan Umum: Edy Macan dan Polsek Waru Bergerak Cepat Selamatkan Korban KDRT

Oktober 26, 2024
"Diduga Oplos Elpiji Subsidi, Pengusaha Jombang Raup Keuntungan Miliaran!"

"Diduga Oplos Elpiji Subsidi, Pengusaha Jombang Raup Keuntungan Miliaran!"

November 13, 2024
Mandiri KCP Tuban Vs. LPK MADAS JATIM, MADAS DPD JATIM, DPC MADAS LAMONGAN | Sengketa Tanah yang Tak Kunjung Usai!

Mandiri KCP Tuban Vs. LPK MADAS JATIM, MADAS DPD JATIM, DPC MADAS LAMONGAN | Sengketa Tanah yang Tak Kunjung Usai!

Februari 11, 2025
Panggung Penentuan | Kandidat Bupati Lamongan Berebut Suara dengan Narasi Pembangunan Progresif

Panggung Penentuan | Kandidat Bupati Lamongan Berebut Suara dengan Narasi Pembangunan Progresif

November 21, 2024
Yes-Dirham | Membuka Pintu Kemenangan untuk Lamongan Hebat

Yes-Dirham | Membuka Pintu Kemenangan untuk Lamongan Hebat

November 22, 2024
DPU PENGAIRAN SDM PROPINSI JATIM MASUK ANGIN SAAT DIKONFIRMASI KUALIFIKASI AWAK MEDI

DPU PENGAIRAN SDM PROPINSI JATIM MASUK ANGIN SAAT DIKONFIRMASI KUALIFIKASI AWAK MEDI

Oktober 10, 2024
ARMADA Pickup hitam Siluman penguras BBM Pertalite diduga ada kongkalikong dengan pihak SPBU Bangorejo dan kemudi ugal ugalan.

ARMADA Pickup hitam Siluman penguras BBM Pertalite diduga ada kongkalikong dengan pihak SPBU Bangorejo dan kemudi ugal ugalan.

Oktober 01, 2024
"Teror Preman Tambang Ilegal di Tuban! Wartawan Luka Parah Dibacok di Tengah Jalan"

"Teror Preman Tambang Ilegal di Tuban! Wartawan Luka Parah Dibacok di Tengah Jalan"

November 11, 2024
Kapolres Lamongan Bersilaturahmi ke Ponpes Sunan Drajat, Langkah Strategis Redakan Suhu Politik Pilkada

Kapolres Lamongan Bersilaturahmi ke Ponpes Sunan Drajat, Langkah Strategis Redakan Suhu Politik Pilkada

Oktober 26, 2024

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik