Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda DOLLY Pengangkut Limbah B3 PT Pakrin Asal Prambon Tidak Mengantongi Izin Khusus DOLLY Pengangkut Limbah B3 PT Pakrin Asal Prambon Tidak Mengantongi Izin Khusus

DOLLY Pengangkut Limbah B3 PT Pakrin Asal Prambon Tidak Mengantongi Izin Khusus

Redaksi
Redaksi
24 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Mojokerto, BeritaTempo.online |  Senin, 7 Oktober 2024, tim media bersama LSM melaporkan bahwa mereka membuntuti sebuah armada truk berplat nomor NOPAL S 9906 UR yang keluar dari PT. Pakerin di Jl. Raya Prambon, Dusun Kali Tengah, Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Truk tersebut dilaporkan mengangkut limbah pada pukul 00:30 WIB menuju lokasi pabrik eggtray di Jalan Nasional 111, Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan tiba sekitar pukul 06:35 WIB.


Namun, proses pembuangan limbah tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan tata kelola pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur.


Undang-Undang Terkait Limbah:


Di Indonesia, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah, termasuk proses pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan yang harus sesuai standar keamanan dan perlindungan lingkungan.


Menurut pengamat hukum M arif,SH pelanggaran dalam pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Berikut adalah beberapa ketentuan sanksi yang relevan:


1. Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


2. Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014: Limbah B3 harus dikelola dengan izin pengelolaan limbah yang sah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda serta sanksi pidana tambahan jika terbukti membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.tegasnya


Kasus ini memerlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan adanya pelanggaran dan menetapkan sanksi yang sesuai berdasarkan bukti yang ditemukan cetusnya.


Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan,pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya.Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat,Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.


Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup,tandasnya (KLH).bersambung ( IWAN )


Red: Oji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Redaksi- September 15, 2026 0
Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi
GRESIK BERITA TEMPO ONLINE  // Respon cepat 110 Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan pekerja di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Ray…

Berita Terpopuler

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

September 15, 2026
Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

September 14, 2024
Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Maret 15, 2025
Sinergi Banser & Aparat | Jaminan Keamanan atau Formalitas Tahunan?

Sinergi Banser & Aparat | Jaminan Keamanan atau Formalitas Tahunan?

Maret 29, 2025
Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Maret 12, 2025
Kursi Bupati Lamongan Milik YES-DIRHAM! Resmi Ditabalkan KPU

Kursi Bupati Lamongan Milik YES-DIRHAM! Resmi Ditabalkan KPU

Februari 06, 2025
Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Februari 01, 2025
Gelombang Dukungan Mengguncang! Masyarakat Tuban Kepung Jalan untuk RUU TNI

Gelombang Dukungan Mengguncang! Masyarakat Tuban Kepung Jalan untuk RUU TNI

Maret 28, 2025
Kisah Pilu Diana, PMI Asal Cirebon yang Pulang Tanpa Bekal Usai Gagal di Negeri Orang

Kisah Pilu Diana, PMI Asal Cirebon yang Pulang Tanpa Bekal Usai Gagal di Negeri Orang

Oktober 25, 2024
Sahur Keliling & Dialog Kebangsaan | Menjalin Silaturahmi Bersama Ibu Shinta Nuriah Wahid dan Bupati Jombang

Sahur Keliling & Dialog Kebangsaan | Menjalin Silaturahmi Bersama Ibu Shinta Nuriah Wahid dan Bupati Jombang

Maret 11, 2025

Berita Terpopuler

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

September 15, 2026
Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

September 14, 2024
Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Maret 15, 2025
Sinergi Banser & Aparat | Jaminan Keamanan atau Formalitas Tahunan?

Sinergi Banser & Aparat | Jaminan Keamanan atau Formalitas Tahunan?

Maret 29, 2025
Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Maret 12, 2025
Kursi Bupati Lamongan Milik YES-DIRHAM! Resmi Ditabalkan KPU

Kursi Bupati Lamongan Milik YES-DIRHAM! Resmi Ditabalkan KPU

Februari 06, 2025
Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Februari 01, 2025
Gelombang Dukungan Mengguncang! Masyarakat Tuban Kepung Jalan untuk RUU TNI

Gelombang Dukungan Mengguncang! Masyarakat Tuban Kepung Jalan untuk RUU TNI

Maret 28, 2025
Kisah Pilu Diana, PMI Asal Cirebon yang Pulang Tanpa Bekal Usai Gagal di Negeri Orang

Kisah Pilu Diana, PMI Asal Cirebon yang Pulang Tanpa Bekal Usai Gagal di Negeri Orang

Oktober 25, 2024

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik