Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh? Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Redaksi
Redaksi
21 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pasuruan, BeritaTempo.online – Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan. Meskipun memiliki izin resmi, lokasi pertambangan yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan, serta berdampak negatif terhadap lingkungan.

Akibat eksploitasi yang tidak terkendali, wilayah sekitar tambang mengalami kerusakan ekosistem, mengakibatkan banjir dan berkurangnya daya resap air tanah. Hal ini berdampak serius terhadap keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat sekitar.


Berdasarkan investigasi, CV. Jaya Corpora diduga tidak memiliki lahan sendiri, melainkan hanya bertindak sebagai makelar dalam proses perizinan tambang. Sementara itu, lahan yang digunakan sebenarnya milik CV. TS (Tedja Sekawan), perusahaan yang memiliki area tambang terluas di Desa Wonosunyo.

Dugaan skenario ini muncul karena CV. TS sebelumnya pernah tersandung kasus hukum terkait tambang galian C di Gempol pada periode 2017-2020. Untuk menghindari masalah serupa, lahan tambang yang dikelola CV. TS kini seolah-olah dialihkan atas nama CV. Jaya Corpora guna menghindari pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Selain itu, armada angkutan tambang yang sebelumnya digunakan oleh CV. TS kini dialihkan ke CV. Jaya Corpora untuk memperkuat skema penyamaran kepemilikan usaha. Sementara direktur utama CV. Jaya Corpora berinisial UBD diduga hanya berperan sebagai boneka, sedangkan pemilik usaha sebenarnya berinisial SH.


Menanggapi temuan ini, tim awak media berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan izin ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Regulasi dan Sanksi Terkait Penyalahgunaan Izin Tambang dan Kerusakan Lingkungan

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158: Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161: Jika izin tambang digunakan tidak sesuai dengan peraturan atau dialihkan secara ilegal, pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berakibat luas dapat dikenakan pidana 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

Pasal 109: Jika kegiatan tambang tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah atau melanggar aturan perizinan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jika ditemukan penyalahgunaan izin atau perusakan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Tindak Lanjut dan Harapan Penegakan Hukum

Dugaan persekongkolan dalam perizinan tambang ini menambah daftar panjang kasus eksploitasi sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Diharapkan APH dan ESDM segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak pelaku usaha yang terbukti bersalah.

Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Redaksi- Oktober 28, 2025 0
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)
Berita Tempo  . dalam talian , || 28 OKTOBER 25 PAMEKASAN , - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar yang sed…

Berita Terpopuler

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025

Berita Terpopuler

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik