Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Hukum Terkubur di Mantup! Tambang Ilegal Merajalela, 50 Juta Per Bulan Bikin Aparat Macet Mulut! Hukum Terkubur di Mantup! Tambang Ilegal Merajalela, 50 Juta Per Bulan Bikin Aparat Macet Mulut!

Hukum Terkubur di Mantup! Tambang Ilegal Merajalela, 50 Juta Per Bulan Bikin Aparat Macet Mulut!

Redaksi
Redaksi
16 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online – Keberanian mafia tambang di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, benar-benar di luar nalar! Tak hanya beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang galian C ini justru berjalan mulus di bawah hidung aparat hukum, hanya beberapa meter dari kantor Polsek Mantup!

Lebih gila lagi, menurut pengakuan Imam Jazuli dan Taupik, ada "setoran atensi" Rp50 juta per bulan yang mengalir ke Tipidter Polda Jatim agar tambang tetap beroperasi tanpa hambatan! Suap ini menjadi pelumas bagi bisnis haram yang telah merusak lingkungan dan membahayakan warga sekitar.

Bupati Lamongan Pak Yes (Yuhronur Efendi), Wakil Bupati Mas Dirham, hingga Kapolres Lamongan, apakah benar-benar tidak tahu soal ini? Atau justru sengaja tutup mata dan membiarkan praktik kotor ini terus terjadi?

Hasil investigasi di lokasi menunjukkan tambang berjalan tanpa gangguan. Truk-truk besar keluar-masuk membawa material curian, para pekerja sibuk mengatur lalu lintas, sementara seorang checker berinisial OP dengan santainya menerima pembayaran langsung di tempat. Jalanan rusak parah, penuh lubang, licin saat hujan, dan mengancam nyawa warga!

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi dan Kapolsek Mantup Iptu Kharis justru terkesan pura-pura tidak tahu! Camat Mantup 2025, Antok, juga diam seribu bahasa!

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya,

"Kami sudah berkali-kali protes! Tapi sepertinya uang lebih berkuasa daripada hukum di negeri ini!"

Lebih parah lagi, LBH Lamongan yang dipimpin Pak Imam Jazuli juga mendapatkan pengakuan langsung dari para pelaku bahwa suap Rp50 juta per bulan rutin diberikan ke Tipidter Polda Jatim! Jika ini benar, aparat bukan lagi pelindung rakyat, tapi justru bagian dari sindikat tambang ilegal ini!


Tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang memiliki ancaman pidana 3-10 tahun serta denda Rp3-10 miliar.

Tapi apa artinya hukum kalau uang bisa membeli kebebasan? Apakah Kapolres Lamongan benar-benar berani menindak ini? Apakah Bupati Pak Yes hanya diam? Apakah Wakil Bupati Mas Dirham juga tak berani angkat bicara?

Lamongan kini menghadapi ujian serius! Apakah aparat hukum dan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat? Ataukah mereka hanya akan menindas rakyat kecil dan membiarkan mafia tambang semakin berkuasa?

"Kami hanya ingin jalan diperbaiki dan lingkungan kami aman! Kalau ini terus dibiarkan, maka kepercayaan rakyat terhadap aparat dan pemerintah akan benar-benar hancur!" tegas seorang warga.

Jika benar ada uang pelicin Rp50 juta per bulan untuk Tipidter Polda Jatim, maka ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat!

Atau jangan-jangan, yang berani ditindak hanya rakyat kecil?

(Red Team)


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

Redaksi- April 27, 2026 0
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.
Sidoarjo,Krian berita TEMPO ONLINE  // Senen, 27 April 2026 Setelah Tim Media kemaren Sabtu 25 April 2026 salah satu karyawan ULP PLN Krian kedapat…

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik