Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Api Polemik PERADIN | Logo dan Nama yang Jadi Kontroversi Besar Api Polemik PERADIN | Logo dan Nama yang Jadi Kontroversi Besar

Api Polemik PERADIN | Logo dan Nama yang Jadi Kontroversi Besar

Redaksi
Redaksi
06 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya, BeritaTempo.online – Polemik Penggunaan Nama "PERADIN" dan Logo antara Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kembali Mencuat

Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh BPW Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Perkumpulan Advokat Indonesia memberikan klarifikasi penting terkait legalitas penggunaan nama tersebut.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (4/1/2025), Bili Karamoy, salah satu Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan nama "PERADIN" oleh pihaknya telah melalui proses hukum yang sah. Ia juga mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian Mabes Polri, yang menyatakan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia tidak bersalah dalam penggunaan nama dan logo tersebut.

"Awal Mula PERADIN dan Perubahan ke Perkumpulan"

Bili Karamoy menjelaskan bahwa nama PERADIN berawal dari Persatuan Advokat Indonesia. Namun, seiring perubahan dinamika hukum, nama tersebut berubah menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia melalui Kongres Luar Biasa pada 2014. Perubahan ini telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang benar bahwa nama PERADIN awalnya digunakan oleh Persatuan Advokat Indonesia. Namun, dengan perubahan struktur organisasi, kami sah secara hukum menggunakan nama Perkumpulan Advokat Indonesia. SP3 yang diterbitkan oleh Kepolisian Mabes Polri memperkuat posisi kami bahwa penggunaan nama ini tidak melanggar hukum," jelas Bili Karamoy.

Mengacu pada SP3 Sebagai Dasar Hukum

Bili Karamoy menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hukum yang dirujuk oleh Persatuan Advokat Indonesia. Namun, SP3 yang diterbitkan Kepolisian menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam penggunaan nama "PERADIN" oleh Perkumpulan Advokat Indonesia.

"Kami tidak memungkiri adanya putusan-putusan hukum sebelumnya. Namun, SP3 menyatakan bahwa kami tidak bersalah. Ini menunjukkan bahwa penggunaan nama PERADIN dan logo oleh Perkumpulan Advokat Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Menghimbau Penyelesaian Damai dan Bijaksana

Bili Karamoy mengajak semua pihak untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan mengutamakan kepentingan bersama dalam menjaga marwah profesi advokat.

"Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan ini dengan dialog yang sehat dan produktif. Fokus utama kita adalah memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," lanjutnya.

Mendukung Keberlanjutan Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia

Di akhir pernyataannya, Bili Karamoy menegaskan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia akan terus melanjutkan aktivitas organisasinya sesuai dengan aturan hukum.

"Kami tetap konsisten menjalankan kegiatan organisasi dengan profesionalitas dan integritas. Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk memperkuat profesi advokat di Indonesia," tutup Bili Karamoy.

Dengan adanya SP3 yang memperkuat legalitas Perkumpulan Advokat Indonesia, diharapkan polemik ini dapat segera berakhir, sehingga para advokat dapat fokus kembali pada tugas utamanya, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas.




Editor : Adytia Damar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Redaksi- Januari 28, 2026 0
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO .online,  Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara …

Berita Terpopuler

LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

Desember 14, 2024
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024

Berita Terpopuler

LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

Desember 14, 2024
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik