Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Api Polemik PERADIN | Logo dan Nama yang Jadi Kontroversi Besar Api Polemik PERADIN | Logo dan Nama yang Jadi Kontroversi Besar

Api Polemik PERADIN | Logo dan Nama yang Jadi Kontroversi Besar

Redaksi
Redaksi
06 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya, BeritaTempo.online – Polemik Penggunaan Nama "PERADIN" dan Logo antara Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Kembali Mencuat

Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh BPW Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Perkumpulan Advokat Indonesia memberikan klarifikasi penting terkait legalitas penggunaan nama tersebut.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (4/1/2025), Bili Karamoy, salah satu Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan nama "PERADIN" oleh pihaknya telah melalui proses hukum yang sah. Ia juga mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian Mabes Polri, yang menyatakan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia tidak bersalah dalam penggunaan nama dan logo tersebut.

"Awal Mula PERADIN dan Perubahan ke Perkumpulan"

Bili Karamoy menjelaskan bahwa nama PERADIN berawal dari Persatuan Advokat Indonesia. Namun, seiring perubahan dinamika hukum, nama tersebut berubah menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia melalui Kongres Luar Biasa pada 2014. Perubahan ini telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang benar bahwa nama PERADIN awalnya digunakan oleh Persatuan Advokat Indonesia. Namun, dengan perubahan struktur organisasi, kami sah secara hukum menggunakan nama Perkumpulan Advokat Indonesia. SP3 yang diterbitkan oleh Kepolisian Mabes Polri memperkuat posisi kami bahwa penggunaan nama ini tidak melanggar hukum," jelas Bili Karamoy.

Mengacu pada SP3 Sebagai Dasar Hukum

Bili Karamoy menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hukum yang dirujuk oleh Persatuan Advokat Indonesia. Namun, SP3 yang diterbitkan Kepolisian menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam penggunaan nama "PERADIN" oleh Perkumpulan Advokat Indonesia.

"Kami tidak memungkiri adanya putusan-putusan hukum sebelumnya. Namun, SP3 menyatakan bahwa kami tidak bersalah. Ini menunjukkan bahwa penggunaan nama PERADIN dan logo oleh Perkumpulan Advokat Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Menghimbau Penyelesaian Damai dan Bijaksana

Bili Karamoy mengajak semua pihak untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan mengutamakan kepentingan bersama dalam menjaga marwah profesi advokat.

"Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan ini dengan dialog yang sehat dan produktif. Fokus utama kita adalah memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," lanjutnya.

Mendukung Keberlanjutan Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia

Di akhir pernyataannya, Bili Karamoy menegaskan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia akan terus melanjutkan aktivitas organisasinya sesuai dengan aturan hukum.

"Kami tetap konsisten menjalankan kegiatan organisasi dengan profesionalitas dan integritas. Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk memperkuat profesi advokat di Indonesia," tutup Bili Karamoy.

Dengan adanya SP3 yang memperkuat legalitas Perkumpulan Advokat Indonesia, diharapkan polemik ini dapat segera berakhir, sehingga para advokat dapat fokus kembali pada tugas utamanya, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas.




Editor : Adytia Damar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Redaksi- Mei 08, 2026 0
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG
Lamongan BERITA TEMPO ONLINE  //  Sabtu 09 Mei 2026 Iklim investasi sektor perumahan di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. PT Zam Zam Deal…

Berita Terpopuler

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
Dapat Arahan Langsung dari Pimpinan! Halal Bihalal PT. Wahyu Utama Grup Penuh Makna!

Dapat Arahan Langsung dari Pimpinan! Halal Bihalal PT. Wahyu Utama Grup Penuh Makna!

April 01, 2025
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!!

Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!!

November 20, 2024
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Alumni SMPN 1 Lamongan Kumpul Lagi! Dies Natalis ke-74 Penuh Semangat & Doorprize Melimpah!

Alumni SMPN 1 Lamongan Kumpul Lagi! Dies Natalis ke-74 Penuh Semangat & Doorprize Melimpah!

Februari 07, 2025

Berita Terpopuler

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
Dapat Arahan Langsung dari Pimpinan! Halal Bihalal PT. Wahyu Utama Grup Penuh Makna!

Dapat Arahan Langsung dari Pimpinan! Halal Bihalal PT. Wahyu Utama Grup Penuh Makna!

April 01, 2025
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!!

Bongkar Muat Gas ELPIJI tidak pada tempatnya di Lapangan Terbuka Wilayah Hukum Nganjuk Terkesan Misteri ??!!

November 20, 2024
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik