Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Headline Bukan Solusi, Tapi Teror! Oknum Koperasi Hujani Nasabah dengan Ancaman
Headline

Bukan Solusi, Tapi Teror! Oknum Koperasi Hujani Nasabah dengan Ancaman

Redaksi
Redaksi
11 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya, BeritaTempo.online – Seorang oknum koperasi di Surabaya kini menjadi sorotan setelah melakukan penagihan utang dengan cara kasar dan intimidatif. Dalam aksinya, oknum tersebut tidak hanya mengeluarkan kata-kata tidak pantas seperti “jancok” berulang kali, tetapi juga mengirim pesan suara bernada ancaman kepada korban.

Korban berhasil mengabadikan wajah pelaku dalam foto saat insiden terjadi, yang kini dijadikan bukti tambahan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Dalam salah satu pesan suara yang diterima korban, pelaku terdengar berkata, "Nek gak onok aku aku mbok kongkon mbalek? Trus kon mbayarmu kapan? Cok, jancok! Kon disabar-sabari, kon jaluk mu yo opo? Sak iki share loc en awkmu nandi? Opo omahmu seng tak jebol, trus barang mu tak jupuk i, milih ndi!?"

Korban, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, mengaku trauma dengan perilaku pelaku. “Dia datang ke rumah dengan nada tinggi, lalu mengancam lewat pesan suara. Katanya kalau saya tidak segera bayar, rumah saya akan dirusak dan barang-barang akan diambil. Saya sangat takut, apalagi dia terlihat agresif,” ujar korban.

Korban juga mengatakan bahwa perilaku ini tidak mencerminkan etika koperasi sebagai lembaga keuangan yang seharusnya mengedepankan prinsip kekeluargaan dan profesionalisme.

Pengacara Aries Hermansyah, SH, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dapat dikenakan pasal pidana. “Mengeluarkan ancaman verbal, apalagi dengan niat mengambil barang secara paksa, melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Apalagi jika disertai ancaman perusakan properti,” ujarnya.

Menurut Aries, bukti foto wajah pelaku dan rekaman suara dapat menjadi dasar kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia mendorong korban untuk segera melapor ke kepolisian.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, Diah Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi korban. “Tidak ada alasan bagi koperasi atau siapa pun untuk menagih utang dengan cara kekerasan atau intimidasi. Jika benar pelaku adalah staf koperasi, lembaga tersebut harus bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya,” kata Diah.

Kasus ini menimbulkan desakan kepada koperasi di Indonesia untuk memperbaiki sistem penagihan dan memastikan staf mereka bekerja secara etis. Lembaga koperasi diminta untuk bertanggung jawab terhadap tindakan staf mereka yang merugikan nasabah.

Lembaga perlindungan konsumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian serupa. “Jangan biarkan intimidasi seperti ini terus terjadi. Laporkan ke kepolisian, dan jika perlu, minta pendampingan hukum,” pungkas Diah.

Dengan adanya bukti foto pelaku, masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi koperasi di Indonesia untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan operasionalnya. Jika terbukti bersalah, pelaku diharapkan menerima sanksi hukum yang setimpal.
(Red/Tim)


Editor : Adytia Damar 
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Redaksi- Oktober 28, 2025 0
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)
Berita Tempo  . dalam talian , || 28 OKTOBER 25 PAMEKASAN , - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar yang sed…

Berita Terpopuler

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025

Berita Terpopuler

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik