Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda DPU PENGAIRAN SDM PROPINSI JATIM MASUK ANGIN SAAT DIKONFIRMASI KUALIFIKASI AWAK MEDI DPU PENGAIRAN SDM PROPINSI JATIM MASUK ANGIN SAAT DIKONFIRMASI KUALIFIKASI AWAK MEDI

DPU PENGAIRAN SDM PROPINSI JATIM MASUK ANGIN SAAT DIKONFIRMASI KUALIFIKASI AWAK MEDI

Redaksi
Redaksi
11 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SURABAYA, BeritaTempo.Online // 11 Bangunan liar yang berdiri di atas sungai, saluran, atau parit di wilayah Kota Banyuwangi menjadi sorotan serius. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut sering kali menyebabkan banjir saat musim hujan, memicu keluhan dari warga setempat.

Situasi ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Banyuwangi karena dampaknya yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Bangunan-bangunan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kota Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 26 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa setiap bangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak diperbolehkan berdiri di atas sungai, saluran, parit, atau drainase yang dikelola oleh pemerintah kota.


Namun, upaya pelaporan kepada Kepala Dinas Pengairan Umum (DPU) Banyuwangi, Guntur, di kantornya di Jalan Adi Sucipto No. 84, belum membuahkan hasil. Hingga kini, belum ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak terkait.

Media sebagai pengawas sosial merasa diabaikan setelah laporan-laporan mereka tidak mendapatkan respons. Laporan selanjutnya diajukan ke Dinas Pengairan Umum dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Jawa Timur. 

Ketika media mencoba menemui Kepala Dinas, Ir. Baju Trihaksoro, M.M., sayangnya beliau tidak berada di tempat. Media hanya bisa berkomunikasi dengan Humas, Ari Puji Astono.

Dalam pertemuan tersebut, Ari menyatakan bahwa pengaduan dari media akan diterima dan survei lapangan akan dilakukan. Namun, hingga tenggang waktu yang dijanjikan, yakni 10 Oktober 2024, belum ada kabar lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

Upaya selanjutnya dilakukan oleh awak media dengan kembali mendatangi kantor Dinas PU SDM Provinsi Jawa Timur. 

Melalui konfirmasi via WhatsApp, Humas Dinas PU SDM Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, menjelaskan bahwa masalah ini telah disampaikan kepada UPT di Bondowoso.

"Kewenangan penindakan berada di tingkat kabupaten, bukan provinsi," kata Ari Puji (11/10/2024). Ari juga menambahkan bahwa surat terbuka terkait bangunan liar ini sebenarnya sudah pernah dikirimkan kepada pemerintah kabupaten. 


Namun, penindakan di lapangan belum dilakukan, dengan batas waktu penindakan, biasanya satu bulan.

"SOP di setiap UPT berbeda-beda dalam hal penanganan, dan tindakan biasanya dilakukan satu bulan setelah laporan masuk," tambahnya.

Keberadaan bangunan liar yang mempersempit aliran sungai dan saluran sangat berpotensi menyebabkan banjir.

Warga berharap ada tindakan cepat dari pemerintah agar masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak terus merugikan masyarakat, terutama saat musim hujan tiba.

Pemkot Banyuwangi diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang ada demi menjaga kelancaran aliran air dan menghindari banjir yang berulang. (Red)


Editor : Adytia Damar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Redaksi- Juni 19, 2026 0
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT
Tulungagung BERITA TEMPO ONLINE  // Kamis 18 Juni 2026 Nasib tragis yang menimpa Oknum wartawan asal Tulungagung saat mengetaui adanya aktivitas il…

Berita Terpopuler

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Walikota Surabaya ( Erik Cahyadi ), Adakan Diskusi Dialog Terkait Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD)

Walikota Surabaya ( Erik Cahyadi ), Adakan Diskusi Dialog Terkait Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD)

Juni 14, 2025
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026

Berita Terpopuler

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Walikota Surabaya ( Erik Cahyadi ), Adakan Diskusi Dialog Terkait Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD)

Walikota Surabaya ( Erik Cahyadi ), Adakan Diskusi Dialog Terkait Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD)

Juni 14, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik