Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Desak Air Bersih dan Udara Sehat, Ratusan Warga Demo PT Adiprima Suraprinta Desak Air Bersih dan Udara Sehat, Ratusan Warga Demo PT Adiprima Suraprinta

Desak Air Bersih dan Udara Sehat, Ratusan Warga Demo PT Adiprima Suraprinta

Redaksi
Redaksi
04 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  





Gresik, BeritaTempo.online - Pada 4 November 2024, ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Adiprima Suraprinta, anak perusahaan Jawa Pos Group. Aksi ini merupakan bentuk protes atas buruknya kualitas air bersih, polusi debu, dan limbah yang diduga ditimbun di area perusahaan.



Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Penyediaan air bersih yang layak konsumsi bagi masyarakat sekitar.
2. Penanganan polusi debu yang diduga bersumber dari kegiatan perusahaan.
3. Pengelolaan limbah yang telah ditimbun di area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan.

Tuntutan warga Desa Sumengko mengacu pada sejumlah regulasi lingkungan dan kesehatan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

   - Pasal 68: Setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
   - Pasal 69 ayat (1): Larangan dumping limbah atau bahan berbahaya tanpa izin.
   - Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang mencemari lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:

   - Pasal 11: Setiap kegiatan usaha yang menggunakan air wajib menjaga kualitasnya dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:

   - Pasal 2: Pemerintah wajib menjamin ketersediaan air layak konsumsi bagi masyarakat.
   - Pasal 37: Setiap pihak yang melakukan pencemaran air wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah terdampak.


Warga berharap PT. Adiprima Suraprinta segera menindaklanjuti tuntutan demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan mereka. Pemerintah daerah dan pihak berwenang juga diharapkan turut menangani permasalahan ini sesuai ketentuan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga berencana melanjutkan aksi hingga perusahaan memberikan respons yang memadai.(Red/Tim)


Editor: Moses JF
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Redaksi- Juli 17, 2026 0
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.
SIDOARJO, BERITA TEMPO ONLINE  // Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu bola gelinding ( Cap Gini)di wilayah Desa Klurak, Kecamatan C…

Berita Terpopuler

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Maret 01, 2025
Satlantas Polres Malang Fasilitasi Penerbitan SIM D bagi 12 Penyandang Disabilitas di Momen Hari Kebangkitan Nasional 2026

Satlantas Polres Malang Fasilitasi Penerbitan SIM D bagi 12 Penyandang Disabilitas di Momen Hari Kebangkitan Nasional 2026

Mei 19, 2026
Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Januari 31, 2025
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Juli 17, 2026
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
"Diduga Oplos Elpiji Subsidi, Pengusaha Jombang Raup Keuntungan Miliaran!"

"Diduga Oplos Elpiji Subsidi, Pengusaha Jombang Raup Keuntungan Miliaran!"

November 13, 2024

Berita Terpopuler

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Maret 01, 2025
Satlantas Polres Malang Fasilitasi Penerbitan SIM D bagi 12 Penyandang Disabilitas di Momen Hari Kebangkitan Nasional 2026

Satlantas Polres Malang Fasilitasi Penerbitan SIM D bagi 12 Penyandang Disabilitas di Momen Hari Kebangkitan Nasional 2026

Mei 19, 2026
Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Januari 31, 2025
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Juli 17, 2026
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik