Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Desak Air Bersih dan Udara Sehat, Ratusan Warga Demo PT Adiprima Suraprinta Desak Air Bersih dan Udara Sehat, Ratusan Warga Demo PT Adiprima Suraprinta

Desak Air Bersih dan Udara Sehat, Ratusan Warga Demo PT Adiprima Suraprinta

Redaksi
Redaksi
04 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  





Gresik, BeritaTempo.online - Pada 4 November 2024, ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Adiprima Suraprinta, anak perusahaan Jawa Pos Group. Aksi ini merupakan bentuk protes atas buruknya kualitas air bersih, polusi debu, dan limbah yang diduga ditimbun di area perusahaan.



Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Penyediaan air bersih yang layak konsumsi bagi masyarakat sekitar.
2. Penanganan polusi debu yang diduga bersumber dari kegiatan perusahaan.
3. Pengelolaan limbah yang telah ditimbun di area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan.

Tuntutan warga Desa Sumengko mengacu pada sejumlah regulasi lingkungan dan kesehatan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

   - Pasal 68: Setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
   - Pasal 69 ayat (1): Larangan dumping limbah atau bahan berbahaya tanpa izin.
   - Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang mencemari lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:

   - Pasal 11: Setiap kegiatan usaha yang menggunakan air wajib menjaga kualitasnya dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:

   - Pasal 2: Pemerintah wajib menjamin ketersediaan air layak konsumsi bagi masyarakat.
   - Pasal 37: Setiap pihak yang melakukan pencemaran air wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah terdampak.


Warga berharap PT. Adiprima Suraprinta segera menindaklanjuti tuntutan demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan mereka. Pemerintah daerah dan pihak berwenang juga diharapkan turut menangani permasalahan ini sesuai ketentuan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga berencana melanjutkan aksi hingga perusahaan memberikan respons yang memadai.(Red/Tim)


Editor: Moses JF
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Redaksi- April 11, 2026 0
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo
SIDOARJO, BERITA TEMPO ONLINE  //  Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugiarto SH MH memimpin langsung penggerebekan arena judi sabung ayam yang berada di Desa …

Berita Terpopuler

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Februari 10, 2025
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Februari 09, 2025
Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Februari 11, 2025
RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

Desember 05, 2024

Berita Terpopuler

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Februari 10, 2025
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Februari 09, 2025
Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Februari 11, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik