Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Diduga Hendak Melakukan Pemerasan , Iyan Oknum Media Online BUSER PRESISI, Mencoba Memeras Dengan Karya Tulis Yang Tidak Valid !! Diduga Hendak Melakukan Pemerasan , Iyan Oknum Media Online BUSER PRESISI, Mencoba Memeras Dengan Karya Tulis Yang Tidak Valid !!

Diduga Hendak Melakukan Pemerasan , Iyan Oknum Media Online BUSER PRESISI, Mencoba Memeras Dengan Karya Tulis Yang Tidak Valid !!

Redaksi
Redaksi
30 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya, BeritaTempo.online || Senen 30 September 2024 Oknum wartawan Media BUSER PRESISI Berinisial IYAN, dalam menyikapi permasalahan pembuatan pemberitaan tanpa dilakukan Investigasi serta tanpa ada narasumber yang bisa diajak komunikasi langsung dilokasi, hanya spekulasi main tebak-tebakan seperti ( kucing dalam karung) bila tebakannya benar memanglah si iyan dalam penulisan pemberitaan tapi apa yang diperbuat bukan sifat asli seorang jurnalisme hanya mementingkan perut sendiri.

Tanpa ada Investigasi,dan tanpa ada narasumber yang bisa dimintai keterangan dilokasi perjudian sambung ayam pembuatan berita dan narasi dicopy paste lewat Google.
 
Baru kali ini kami melihat membaca karya tulis seorang jurnalis senior tanpa Investigasi tanpa ada narasumber bisa berani menciptakan pemberitaan yang tidak jelas bisa dikatakan HOAX apabila ini dibiarkan bisa merusak tatanan jurnalis media online yang ada di Indonesia.
 
MEDIA BUSERPRESISI.com yang punya nama besar dengan sangat jelas dan gamblang memberikan pemberitaan yang tidak sesuai faktanya itu. Agara keinginannya cepat terpenuhi mereka menawarkan kepada kami terkait pemberitaan yang telah mereka tulis, ungkapnya.

"Mereka menyampaikan agar pemberitaan sambung ayam di wilayah porong, yang mereka tulis secepatnya Di takedown atau di hapus", kata media Buserpresisi, 

Saat dikonfirmasi oleh media berita tempo," Sampean minta berapa untuk takedown (hapus) berita, melalui percakapan lewat WA " 30 jtan, " Ujar Iyan oknum wartawan Buserpresisi.com.

Mz iyan, pemberitaan pean itu tidak akurat karena dalam pemberitaan tidak ada Investigasi, bukti foto yang diambil sesuai keterangan tanggal,Jam dan alamat lokasi, yang kedua tidak ada nama narasumbern yang di tudukan, ketiga tidak ada konfirmasi di wilayah hukum setempat (APH), " " " 

"Menurut saya pemberitaan pean ini berita OPINI karena tidak sesuai opsi di lapangan setelah kita cek, kok memaksa mau dijadikan duit" , ungkap media berita tempo.

Menurut analisa kami oknum-oknum yang hendak memaksakan diri seperti itu, menjual karya tulisan demi kepentingan pribadi, tanpa turun di lapangan dan men surve langsung,  maka jelas kami menduga bahwa oknum wartawan (Buserpresisi) ini, akan melakukan tindakkan yang tidak profesional dan sangat merusak citra marwah media/wartawan..
 
Dengan adanya kasus ini yang dilakukan oknum wartawan buser PRESISI mohon ditindak tegas ulah oknum tersebut hanya main tebak tebakan dalam menyikapi permasalahan tanpa Investigasi dan tanpa ada narasumber, juga tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu pada yang punya wilayah hukum setempat (APH), dan terkesan memberikan pemberitaan yang tidak sesuai di lapangan.
 
Sebagaimana mestinya dewan Pres yang punya andil bisa menertibkan media BUSER PRESISI karya tulis tanpa Investigasi dan tanpa ada narasumber, terkait  (bersambung)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo  Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Juli 30, 2024
Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Desember 20, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo  Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Juli 30, 2024
Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Desember 20, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik