Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Hancurkan Alam, Kantongi Cuan! Camat Diduga Diamkan Tambang Ilegal Hancurkan Alam, Kantongi Cuan! Camat Diduga Diamkan Tambang Ilegal

Hancurkan Alam, Kantongi Cuan! Camat Diduga Diamkan Tambang Ilegal

Redaksi
Redaksi
06 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online - Kamis (06/03/2025). Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat ditutup selama lima hari, tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi itu kembali beroperasi.

Masyarakat pun mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Camat Mantup, Wanto, yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut.

Beberapa warga menduga ada kelalaian atau pembiaran dari pihak berwenang. "Awalnya ditutup, tapi lima hari kemudian sudah beroperasi lagi. Seolah-olah tidak ada tindakan tegas dari aparat," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

APH dan Camat Diduga "Masuk Angin"?


Muncul spekulasi bahwa APH dan Camat Wanto mengetahui aktivitas tambang tersebut, tetapi memilih untuk diam. Beberapa warga bahkan menuding adanya indikasi permainan atau kepentingan tertentu sehingga tambang ilegal bisa kembali beroperasi tanpa hambatan.

Dalam kasus seperti ini, pihak berwenang bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP bagi pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana. Sementara itu, pelaku tambang ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak APH dan Camat Mantup belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dan tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

Redaksi- April 27, 2026 0
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.
Sidoarjo,Krian berita TEMPO ONLINE  // Senen, 27 April 2026 Setelah Tim Media kemaren Sabtu 25 April 2026 salah satu karyawan ULP PLN Krian kedapat…

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

April 21, 2025

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik