Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak! Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Redaksi
Redaksi
17 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online - Senin (17/Februari/2025). Aliansi Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan menyoroti dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. 

Dugaan korupsi ini melibatkan anggaran pembangunan kantor Pemkab Lamongan yang bersifat multi-years dengan total anggaran mencapai Rp154,29 miliar yang dikelola oleh PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini telah menjadi perhatian publik dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Aliansi Ketua Rayon PMII se-Lamongan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 17 Februari 2025, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Lamongan. Aksi ini bertujuan untuk mendesak penyelesaian kasus serta menuntut langkah konkret dari para pemangku kebijakan terkait.

Tuntutan PMII Lamongan:

1. Transparansi Anggaran
   Mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara rinci dan dapat diakses oleh publik.

2. Penyelidikan dan Penegakan Hukum
   - Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini, dengan menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
   - Mendesak Kejari Lamongan untuk mengirimkan surat permintaan supervisi percepatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut tuntas kasus ini serta menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
   - Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus korupsi, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan KPK dan Kepolisian.

3. Tanggung Jawab DPRD Lamongan
Meminta DPRD Lamongan untuk menjalankan tiga hak konstitusionalnya sesuai Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014:
   - Hak interpelasi: Meminta keterangan kepada Bupati Lamongan mengenai kebijakan yang strategis dan penting secara terbuka kepada masyarakat.
   - Hak angket: Menyelidiki kebijakan daerah yang diduga melanggar aturan.
   - Hak menyatakan pendapat: Menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

4. Pengembalian Kerugian Negara 
   Memastikan bahwa dana yang dikorupsi harus dikembalikan ke kas daerah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

5. Sanksi bagi Pejabat Terlibat
   - Mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan dan DPRD Lamongan untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang terbukti terlibat, baik berupa pemberhentian sementara maupun pencopotan jabatan.
   - Meminta DPRD Lamongan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Lamongan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.


Koordinator aksi, Akh. Hidayatu Ramdhani, menegaskan bahwa PMII Lamongan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang nyata.
"Kami menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka PMII Lamongan akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kami juga siap mengundang media nasional untuk meliput dan menyebarkan informasi ini lebih luas."
Sementara itu, Aliansi Ketua Rayon PMII se-Lamongan menegaskan bahwa korupsi harus menjadi perhatian serius, terutama terkait dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta pemerintahan yang bersih di Kabupaten Lamongan."

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! Lawan Korupsi!



Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Redaksi- Juli 17, 2026 0
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.
SIDOARJO, BERITA TEMPO ONLINE  // Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu bola gelinding ( Cap Gini)di wilayah Desa Klurak, Kecamatan C…

Berita Terpopuler

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Maret 01, 2025
Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Januari 31, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Juli 17, 2026
Pedagang Kuliner Pasar Badung Iuran Maksimal Rp 10 Juta untuk Bikin Atap

Pedagang Kuliner Pasar Badung Iuran Maksimal Rp 10 Juta untuk Bikin Atap

Juli 30, 2024
PPP Lamongan Bergejolak! Abdus Salam Ungkap Kebenaran di Balik Pemecatan

PPP Lamongan Bergejolak! Abdus Salam Ungkap Kebenaran di Balik Pemecatan

Februari 15, 2025
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

Juni 28, 2026
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026

Berita Terpopuler

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Jatim Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil

Maret 01, 2025
Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?

Januari 31, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum  ) Setempat.

Arena Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Sidoarjo terkesan diduga dibiarkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Setempat.

Juli 17, 2026
Pedagang Kuliner Pasar Badung Iuran Maksimal Rp 10 Juta untuk Bikin Atap

Pedagang Kuliner Pasar Badung Iuran Maksimal Rp 10 Juta untuk Bikin Atap

Juli 30, 2024
PPP Lamongan Bergejolak! Abdus Salam Ungkap Kebenaran di Balik Pemecatan

PPP Lamongan Bergejolak! Abdus Salam Ungkap Kebenaran di Balik Pemecatan

Februari 15, 2025
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

Juni 28, 2026
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik