Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak! Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Redaksi
Redaksi
17 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online - Senin (17/Februari/2025). Aliansi Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan menyoroti dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. 

Dugaan korupsi ini melibatkan anggaran pembangunan kantor Pemkab Lamongan yang bersifat multi-years dengan total anggaran mencapai Rp154,29 miliar yang dikelola oleh PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini telah menjadi perhatian publik dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Aliansi Ketua Rayon PMII se-Lamongan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 17 Februari 2025, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Lamongan. Aksi ini bertujuan untuk mendesak penyelesaian kasus serta menuntut langkah konkret dari para pemangku kebijakan terkait.

Tuntutan PMII Lamongan:

1. Transparansi Anggaran
   Mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara rinci dan dapat diakses oleh publik.

2. Penyelidikan dan Penegakan Hukum
   - Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini, dengan menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
   - Mendesak Kejari Lamongan untuk mengirimkan surat permintaan supervisi percepatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut tuntas kasus ini serta menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
   - Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus korupsi, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan KPK dan Kepolisian.

3. Tanggung Jawab DPRD Lamongan
Meminta DPRD Lamongan untuk menjalankan tiga hak konstitusionalnya sesuai Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014:
   - Hak interpelasi: Meminta keterangan kepada Bupati Lamongan mengenai kebijakan yang strategis dan penting secara terbuka kepada masyarakat.
   - Hak angket: Menyelidiki kebijakan daerah yang diduga melanggar aturan.
   - Hak menyatakan pendapat: Menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

4. Pengembalian Kerugian Negara 
   Memastikan bahwa dana yang dikorupsi harus dikembalikan ke kas daerah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

5. Sanksi bagi Pejabat Terlibat
   - Mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan dan DPRD Lamongan untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang terbukti terlibat, baik berupa pemberhentian sementara maupun pencopotan jabatan.
   - Meminta DPRD Lamongan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Lamongan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.


Koordinator aksi, Akh. Hidayatu Ramdhani, menegaskan bahwa PMII Lamongan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang nyata.
"Kami menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka PMII Lamongan akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kami juga siap mengundang media nasional untuk meliput dan menyebarkan informasi ini lebih luas."
Sementara itu, Aliansi Ketua Rayon PMII se-Lamongan menegaskan bahwa korupsi harus menjadi perhatian serius, terutama terkait dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta pemerintahan yang bersih di Kabupaten Lamongan."

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! Lawan Korupsi!



Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Februari 04, 2025
Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Februari 28, 2025
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Februari 03, 2025
Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Maret 17, 2025
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Februari 04, 2025
Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Februari 28, 2025
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Februari 03, 2025
Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Maret 17, 2025
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik