Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak! Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Redaksi
Redaksi
17 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online - Senin (17/Februari/2025). Aliansi Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan menyoroti dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. 

Dugaan korupsi ini melibatkan anggaran pembangunan kantor Pemkab Lamongan yang bersifat multi-years dengan total anggaran mencapai Rp154,29 miliar yang dikelola oleh PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini telah menjadi perhatian publik dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Aliansi Ketua Rayon PMII se-Lamongan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 17 Februari 2025, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Lamongan. Aksi ini bertujuan untuk mendesak penyelesaian kasus serta menuntut langkah konkret dari para pemangku kebijakan terkait.

Tuntutan PMII Lamongan:

1. Transparansi Anggaran
   Mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara rinci dan dapat diakses oleh publik.

2. Penyelidikan dan Penegakan Hukum
   - Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini, dengan menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
   - Mendesak Kejari Lamongan untuk mengirimkan surat permintaan supervisi percepatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut tuntas kasus ini serta menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
   - Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus korupsi, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan KPK dan Kepolisian.

3. Tanggung Jawab DPRD Lamongan
Meminta DPRD Lamongan untuk menjalankan tiga hak konstitusionalnya sesuai Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014:
   - Hak interpelasi: Meminta keterangan kepada Bupati Lamongan mengenai kebijakan yang strategis dan penting secara terbuka kepada masyarakat.
   - Hak angket: Menyelidiki kebijakan daerah yang diduga melanggar aturan.
   - Hak menyatakan pendapat: Menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

4. Pengembalian Kerugian Negara 
   Memastikan bahwa dana yang dikorupsi harus dikembalikan ke kas daerah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

5. Sanksi bagi Pejabat Terlibat
   - Mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan dan DPRD Lamongan untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang terbukti terlibat, baik berupa pemberhentian sementara maupun pencopotan jabatan.
   - Meminta DPRD Lamongan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Lamongan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.


Koordinator aksi, Akh. Hidayatu Ramdhani, menegaskan bahwa PMII Lamongan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang nyata.
"Kami menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka PMII Lamongan akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kami juga siap mengundang media nasional untuk meliput dan menyebarkan informasi ini lebih luas."
Sementara itu, Aliansi Ketua Rayon PMII se-Lamongan menegaskan bahwa korupsi harus menjadi perhatian serius, terutama terkait dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta pemerintahan yang bersih di Kabupaten Lamongan."

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! Lawan Korupsi!



Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Redaksi- Januari 28, 2026 0
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO .online,  Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara …

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

Desember 14, 2024
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

Desember 14, 2024
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik