Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam? Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Redaksi
Redaksi
31 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 


Sidoarjo, BeritaTempo.online – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat justru tidak sepenuhnya gratis. Pemerintah memang menanggung biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, warga masih dihadapkan pada sejumlah biaya tambahan. Hal ini diperparah dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas PTSL di lingkungan RT 18, 20 / RW 07, serta RT 24 / RW 08 Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 30 Desember 2024.  


Berdasarkan data peserta PTSL tahun 2023, biaya yang dikeluarkan warga berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Salah satu warga berinisial MR mengaku dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Kasus serupa dialami warga berinisial ZA yang harus membayar Rp900.000, sementara yang paling mencengangkan adalah warga berinisial MS yang dikenakan biaya hingga Rp8.000.000 per sertifikat.  


"Semua tarif PTSL diserahkan kepada petugas PTSL Desa Kedungturi berinisial FZ," ungkap salah seorang warga.  


Kasus ini menimbulkan keresahan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum. Mereka diharapkan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungli terhadap warga pemohon PTSL di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman.  


Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Taman, yakni melibatkan Kepala Desa Trosobo dan Kepala Desa Gilang. Kini muncul lagi dugaan pungli di Desa Kedungturi. Pertanyaan besar pun muncul: Ada Apa, Pak Camat?

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang menyatakan:  

"Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun."


Apabila pelaku pungli bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka mereka dapat dipidana berdasarkan Pasal 368 KUHP yang berbunyi:  

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun." 


Saat dikonfirmasi oleh tim media, Kepala Desa Kedungturi, Arifin, tidak berada di kantor. Ketika dihubungi melalui telepon, ia menyampaikan, "Maaf, Mas, saya masih rapat di Sidoarjo," ujarnya singkat.  (Bersambung)



Editor: Moses JF

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Redaksi- Januari 28, 2026 0
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO .online,  Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara …

Berita Terpopuler

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

Desember 14, 2024
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Ormas MADAS Tak Tinggal Diam! Alfariski Buta Permanen, RS Soebandi Diminta Bertanggung Jawab

Ormas MADAS Tak Tinggal Diam! Alfariski Buta Permanen, RS Soebandi Diminta Bertanggung Jawab

Februari 06, 2025

Berita Terpopuler

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

LSM Lokasjaya Sakti Nusantara, Resmi Laporankan Dugaan Penyalahgunaan BBM, Oleh Oknum Polsek Sarirejo Kab.Lamongan

Desember 14, 2024
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Ormas MADAS Tak Tinggal Diam! Alfariski Buta Permanen, RS Soebandi Diminta Bertanggung Jawab

Ormas MADAS Tak Tinggal Diam! Alfariski Buta Permanen, RS Soebandi Diminta Bertanggung Jawab

Februari 06, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik