Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Kematian di Balik Aspal | Pelanggaran K3 yang Mengancam Proyek Surabaya-Krian Kematian di Balik Aspal | Pelanggaran K3 yang Mengancam Proyek Surabaya-Krian

Kematian di Balik Aspal | Pelanggaran K3 yang Mengancam Proyek Surabaya-Krian

Redaksi
Redaksi
24 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sidoarjo, BeritaTempo.Online - 23 September 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo beserta awak media radar cnn mengungkapkan temuan serius terkait proyek pembangunan jalan di ruas Jalan Surabaya-Krian menuju Pasar Puspa Agro Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam inspeksi yang dilakukan oleh tim investigasi LSM, ditemukan bahwa sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, menandakan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Berdasarkan temuan lapangan, banyak pekerja terlihat tidak mengenakan helm, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung yang diperlukan untuk menjaga keselamatan mereka selama bekerja di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi. 

Keprihatinan mendalam muncul, mengingat keselamatan kerja adalah faktor utama dalam proyek pembangunan infrastruktur publik.

“Kami sangat menyayangkan pelanggaran ini. Ketiadaan APD yang memadai tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menunjukkan bahwa pihak pelaksana proyek abai terhadap standar keselamatan yang seharusnya dipatuhi,” ujar **Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Sidoarjo dalam pernyataannya.

Temuan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 87, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan. 

Tidak mematuhinya, seperti yang tercantum dalam Pasal 190 undang-undang yang sama, dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling tinggi Rp500 juta.


Merespons temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Sidoarjo telah melayangkan somasi** resmi kepada pihak pelaksana proyek, menuntut perbaikan segera dan penerapan standar K3 sesuai aturan yang berlaku. “Kami memberikan waktu kepada pihak kontraktor untuk segera mengambil langkah perbaikan, termasuk memastikan seluruh pekerja menggunakan APD secara lengkap dan benar. 

Jika tidak, kami tidak akan segan-segan melanjutkan langkah hukum lebih lanjut,” jelas ketua DPC tersebut.

Somasi tersebut juga menuntut agar perusahaan kontraktor memberikan penjelasan terkait pengabaian terhadap kewajiban keselamatan kerja dan mengambil tanggung jawab penuh jika terjadi kecelakaan di lokasi proyek. 

“Ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi menyangkut nyawa pekerja dan masyarakat sekitar. Kami berharap pihak terkait segera bertindak cepat sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi,” tambahnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus memantau proyek ini secara berkala dan, jika diperlukan, akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

Dengan adanya somasi ini, diharapkan pihak pelaksana proyek segera memperbaiki pelanggaran dan mematuhi aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
[Yusuf Radar CNN]


Editor : Adytia Damar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo  Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Juli 30, 2024
Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Desember 20, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo  Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Juli 30, 2024
Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Desember 20, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik