Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Di Iming Iming Rp 500 Oknum Security BCA Perkosa Pelajar Di Iming Iming Rp 500 Oknum Security BCA Perkosa Pelajar

Di Iming Iming Rp 500 Oknum Security BCA Perkosa Pelajar

Redaksi
Redaksi
23 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya, BeritaTempo.online || Air mata tak henti-hentinya keluar dari R (18 tahun), seorang siswi dari Kota Surabaya. Dia baru saja jadi korban kebiadaban oknum Security BCA Kantor Unit Genteng Kali, Kota Surabaya, berinisial Fd.

Kejadian pada Rabu, 18 September 2024 tersebut menyebabkan trauma mendalam bagi R. Hidupnya yang sehari-harinya dikenal sebagai remaja periang, setelah kejadian tersebut tampak murung dan menyendiri. Seketika kesedihannya memuncak manakala menceritakan kejadian kelam yang dialaminya.

R jadi korban pemerkosaan oleh Fd. Sambil menangis sesunggukan, R masih ingat bagaimana Fd memakai jurus bujuk rayunya. Dari cerita R, FD yang jadi pelaku pemerkosaan terhadap dirinya bekerja sebagai Security BCA di Kantor Unit Genteng Kali, Kota Surabaya.

Dari pengakuan R, perkenalan dengan FD terjadi di Kantor BCA. Pertama kali R bertemu dengan Fd pada Kamis, 5 September 2024. Saat itu, FD membuat buku tabungan di Kantor BCA Unit Genteng Kali Surabaya.

Melihat R, FD lantas mendekati dan minta nomor Whatsapp-nya. Tanpa curiga, R memberikan nomornya ke FD. Setelah itu, FD menjalin komunikasi dengan R. Empat hari berikutnya pada 9 September 2024, FD mengajak janji R untuk bertemu. Keduanya kemudian bertemu di salah satu warung.

Pertemuan hanya sebatas kenalan. Menurut R, Fd kembali menghubunginya pada Rabu, 11 September 2024. R menanggapi tidak terlalu serius. Keesokan harinya pada Kamis, 12 September 2024, FD kembali mengirim WA ke R. Tapi R tidak membalasnya.

FD tampaknya tidak patah arang mengejar R. Dia kembali menghubungi R dan mengajaknya menonton bioskop. Kata R, FD telah membeli tiket bioskop pada Rabu, 18 September 2024. Saat mengajak tersebut., R diiming-imingi uang sebesar Rp 500 ribu. Karena masih pelajar, R tergiur dengan iming-iming tersebut.

Lalu R bersedia untuk nonton bioskop setelah FD setelah pulang kerja. Setelah itu, R dijemput oleh FD di kediaman orangtuanya. R tidak menaruh curiga apapun ke FD. R kemudian ikut FD dengan mengendarai motor. Tapi bukan dibawa ke tempat bioskop untuk menonton, mala FD membawa R ke kosnya, di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, sekita jam 20.00 WIB.

“Saat itu, dia habis pulang kerja dan langsung jemput aku. Saat tiba di kos, aku gak mau masuk karena kosnya khusus kos cowok. Aku bilang ke dia, aku tunggu di luar saja. Namun dia memaksa aku masuk ke kamarnya,” kata R.

Saat itu kos itu, FD menyuruh R agar mengaku sebagai istrinya ketika ditanya oleh pemilik kos. FD lalu menutup dan mengunci pintu kamar kosnya. Lalu Fd mandi. Selesai mandi, FD hanya memakai celana pendek.

Tiba-tiba, R dibekap oleh FD dari belakang. R tak kuasa melawan karena tenaga FD cukup kuat. Setelah itu, tubuh R digerayani hingga terjadilan pemerkosaan.

Usai menyalurkan nafsu birahinya, Fd menerima video call dari istrinya. Saat menerima video call tersebut, istri FD curiga karena kamar kos FD gelap. Fd panik, dan meminta R masuk ke kamar mandi. Lalu lampu kamar kos FD dihidupkan.

Sekitar jam 23.00 WIB, R keluar kos sendirian. Dia dipesankan ojek online oleh FD, namun tidak dapat. Lalu FD memberi uang Rp 50 ribu ke R. Sambil menangis, R berjalan keluar kos. Di pinggir jalan, R bertemu dengan ojek dan diantar ke rumahnya.

“Saya pulang sendiri naik Gojek. Pulang jam 12 malam, gak dianter pulang. kejadian jam 8 malam sampe jam 11 malam. Saya mau pulang gk boleh, disuruh nginep sana (kos),” kata R.

Setelah sampai rumahnya, R tidak langsung bercerita ke orang tuanya. Beberapa hari setelahnya saat melihat gelagat R yang aneh, orang tuanya bertanya. Dan R baru bercerita. Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua R membuat laporan Polisi pada Senin, 23 September 2024.

Didampingi oleh Kuasa hukumnya, Sukardi dan Abdul Rauf, laporan Polisi diterima oleh Banit 1 SPKT Polrestabes Surabaya, Bripka Imam Nurdiansah, dengan register nomor LP/B/899/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, tanggal Senin, 23 September 2024.

 Atas laporan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Sukardi, SH berharap Kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku.

“Dia masih dibawah umur. Baru berusia 18 tahun, dan masih pelajar. Tapi masa depannya sudah dirusak oleh oknum Security BCA. Kami harap, segera tangkap pelaku,” katanya. 

(Red/Tim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo  Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Juli 30, 2024
Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Desember 20, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo  Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Berkedok Rumah Pribadi, Warga Desa Pakukerto Sukorjo Pasuruan Jatim "Jual Miras Oplosan"

Juli 30, 2024
Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Menguak Tabir Hilangnya Truk PT. Sean Bumi Indo | Fakta yang Terselubung di Kediri!

Desember 20, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik