Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Pemberitaan Media radarjombang.jawapos.com Yang Tidak sesuai Fakta di Lapangan. Sangat Terang dan Jelas Telah Melanggar Kententuan Kode Etik Jurnalistik Pemberitaan Media radarjombang.jawapos.com Yang Tidak sesuai Fakta di Lapangan. Sangat Terang dan Jelas Telah Melanggar Kententuan Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan Media radarjombang.jawapos.com Yang Tidak sesuai Fakta di Lapangan. Sangat Terang dan Jelas Telah Melanggar Kententuan Kode Etik Jurnalistik

Redaksi
Redaksi
22 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SURABAYA, BeritaTempo.Online || kami dari media online jatim.expost.co.id
sedang konfirmasi terhadap radarjombang.jawapos.com melalui telepon WhatsApp tidak ada respon sama sekali, sangat menyayangkan ada nya pemberitaan yang tidak di dasarin konfirmasi ke pihak Polsek Ploso jombang dan yang di beritakan sudah sangat menyimpang dari kode etik jurnalistik. 

Saya minta pihak radarjombang.jawapos.com untuk meminta maaf terbuka dan memberikan hak jawab kepada yang di beritakan radarjombang.jawapos.com.

dalam isi rilisan berita yang di terbitkan oleh Radarjombang.jawapos.com tidak sesuai kronologis di TKP sebenar-benarnya dalam isi pemberitaan terkesan terasa menyudutkan yang di beritakan. 

Kenapa pihak dari media radarjombang.jawapos.com tidak konfirmasi terhadap Polsek Ploso jombang dan pihak dari yang di beritakan. menurut pacuan kode etik jurnalistik dengan Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang , tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

sedangkan kami bukan dari LSM melainkan dari wartawan ( jurnalistik ) media jatim.expost.co.id kebetulan kami Wapimred dan Anggota Tim Investigasi Yang sedang konfirmasi terhadap Nakes yang ada di wilayah desa Rejoagung, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang. Diduga izinnya telah tidak aktif lama (Mati) tetapi Nakes tersebut tetap beroperasi sampai saat ini.

Kami selaku awak media sebenarnya sedang melakukan konfirmasi "Kontrol Sosial", guna mendapatkan keterangan atas dugaan tersebut. 

Setelah kami selesai wawancara dengan pihak Nakes terkait perizinan "ABDULLAH FANANI sipp 4461/637/451/35 2022." dan kamipun pamit pulang dengan sopan dan tanpa meminta apapun dari pihak Nakes yang bernama bapak "Abdullah Fanani" tetapi baru sampai pintu gerbang, kami dihadang oleh beberapa orang atau warga yang dikira kami memeras atau meminta sejumlah uang dengan paksa kepada Nakes tersebut.

Kejadian yang sebenarnya saat mediasi di Polsek Ploso bersama dengan Bapak RT setempat dan Pihak Nakes (Abdullah Fanani) di hadapan Kanit Reskrim Polsek Ploso bahwa, "Kami Tidak Memeras Pihak Nakes dan Kami Tidak Sama Sekali Ada Pembahasan yang Meminta Ataupun Menyebutkan Nilai Uang, Bahkan bapak Abdullah Fanani pun Membenarkan Perihal tersebut", Bapak Abdullah Fanani pun berkata, "kalian semua ini sebenarnya korban juga, dikarenakan ibarat kata kena AWU ANGET dari pelaku yang sebelumnya." Imbuhnya.

Padahal kami tidak melakukan suatu tindakan Pemerasan dan tidak pula melakukan tindakan yang menimbulkan kerusuhan, mengapa tiba-tiba banyak orang atau warga sekitar berdatangan ke rumah Bapak (Abdullah Fanani) dan kami selaku awak media kena amukan warga yang tidak memahami kebenaran dari kedatangan kami, Sebenarnya kami berada di lokasi hanya Konfirmasi sebagai "Kontrol Sosial" di wilayah desa Rejoagung, kecamatan ploso jombang. Hari Senin Malam (19/08/2024) pukul 19.00 WIB.

Perihal “kesalahan” ini sebenarnya telah diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 1 Ayat 11 disebutkan adanya hak jawab, yaitu hak seseorang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Salah satu contoh ada pada kasus yang berjudul "Hendak Peras Nakes, Sejumlah Anggota LSM Digerebek Warga di Jombang" Yang diterbitkan oleh media radarjombang.jawapos.com, Pemberitaan tidak sesuai fakta tersebut dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik kami semua sebagai profesional dan warga negara yang juga mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran suatu informasi dan tidak dibenarkan pula yang terkait menampilkan foto pemberitaan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku sesama awak media serta terlebih lagi untuk foto dan video yang beredar tidak ada filter atau diblur.


Wakil Pimpinan Redaksi dari Media jatim.expost.co.id yang bernama "Rico Laksana Putera" Beserta Anggota tim Investigasi merasa dirugikan mulai dari judul hingga informasi atau narasi yang diterbitkan oleh radarjombang.jawapos.com, tidak sesuai fakta yang sebenar-benarnya, kami dari pihak yang di beritakan akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian terkait pasal Undang-Undang ITE dan Pencemaran Nama Baik terhadap oknum yang sudah viralkan video di sosial media (Instagram dan Facebook), dan kamipun meminta tanggung jawab dari media radarjombang.jawapos.com Segera pihaknya menerbitkan dan menggunakan hak jawabnya dengan melayangkan beberapa sanggahan atas pemberitaan tersebut yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Terutama pada hal-hal yang menyangkut kekeliruan atau ketidak akuratan fakta.



#Bersambung...
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Redaksi- Juni 19, 2026 0
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT
Tulungagung BERITA TEMPO ONLINE  // Kamis 18 Juni 2026 Nasib tragis yang menimpa Oknum wartawan asal Tulungagung saat mengetaui adanya aktivitas il…

Berita Terpopuler

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025

Berita Terpopuler

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik