Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Tender Palsu Pemkab Jombang? Pengusaha Beras Kecele, Rp 893 Juta Raib! Tender Palsu Pemkab Jombang? Pengusaha Beras Kecele, Rp 893 Juta Raib!

Tender Palsu Pemkab Jombang? Pengusaha Beras Kecele, Rp 893 Juta Raib!

Redaksi
Redaksi
19 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jombang, BeritaTempo.online - Rabu (19/2/2024). Seorang pengusaha beras asal kecamatan plandakan Jombang bernama Sukarno (45)menjadi korban penipuan bermodus tender proyek pengadaan pangan di( Pemkab )Jombang akibatnya ia mengalami kerugian hingga 893juta rupia setela Ter perdaya plaku ber ini sial R yang mengaku mendapat kontrak dari pemerinta kabupaten(pemkab) Jombang

dan karena ada indikasi penipu an pak Sukarno melaporkan kasus ini di polres Jombang pada 2 Desember 2024 .dan pak setela menerima surat pemberitahuan pengembangan kasus penyidikan (sp2hp).dalam laporan yg menjabarkan bahwa R menawarkan proyek pengadaan beras di program ketahanan pangan di Pemkab Jombang.


dan bahkan menunjukan dokumen perjanjian kontrak kerja(dpkk) menggunakan kop surat resmi dari sekretaris Daerah pemkab Jombang.

".saya ditawari proyek pengadaan beras dan diberi dokumen kontrak seola ola resmi dari Pemda Jombang ". ujar Sukarno saat dikonfirmasi pihak media ,(19/2/2024)

dalam kontrak bernomor.0015/7,1/PPK/jbg 2024.CV virandia yang ber alamatkan di dusun rembuk wangi desa watu dakon kecamatan samben Jombang disebut sebagai pemenang tender.awalnya pembayaran berlangsung lancar sampai mei 2024 namun pada bulan September pembayaran berhenti. padahal pihak CV virandia ber inisial H Uda mengambil beras 49,5 ton dipenggilingan beras milik Sukarno dan ada data /surat terima dari Sukarno". ujar nya

dan disitu molai pembayaran menyendat dan bahkan Uda GK ada pembayaran sama sekali kelu nya.


dugaan Semaki kuat kalau ditipu semenjak suami dari plaku R yang ber inisial H alibinya melakukan bunu diri untuk lepas diri dari tanggung jawab namun setela tim kami melakukan penelusuran yakin kabar itu tidak benar .

dari total transaksi Rp 940 juta R sempat memberikan uangRp105 juta dan soal kurangan pembayaran hingga kini sebesar Rp835 juta belum diselesaikan.

dan saya berharap kasus ini segera terungkap dengan jelas dan plaku bertanggung jawab atas perbuatanya .tegas sukarno

(Riawan)



Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Februari 04, 2025
Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Februari 28, 2025
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Februari 03, 2025
Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Maret 17, 2025
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Februari 04, 2025
Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Februari 28, 2025
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Februari 03, 2025
Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Maret 17, 2025
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik