Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda SPBU 54.671.34 Surga Penimbun? Pertalite Bebas, Rakyat Gigit Jari! SPBU 54.671.34 Surga Penimbun? Pertalite Bebas, Rakyat Gigit Jari!

SPBU 54.671.34 Surga Penimbun? Pertalite Bebas, Rakyat Gigit Jari!

Redaksi
Redaksi
07 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pasuruan, BeritaTempo.online - Kamis (06/februari/2025). Marak nya mafia bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU kraton dengan no SPBU Pertamina 54.671.34 di Pasuruan Mengalami antrean panjang karena ada puluhan pengendara dengan motor thunder, Tiger, Megapro, yang memiliki Tengki modifikasi an dengan pengisian BBM bersubsidi sampai 12/15 Liter.

Dan marak nya penyalahgunaan BBM jenis pertalite serta banyak nya Pengangsu yang menimbun,akibat lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum(APH) setempat 

Terjadinya pembiaran hingga para mafia BBM dengan se-enaknya melenggang bebas meraup keuntungan hasil jual beli minyak BBM bersubsidi.

Para tengkulak yang menimbun BBM tersebut dengan cara pembelian estafet,atau berkala dan ditimbun tak jauh dari SPBU yaitu Tanah Lapang sebelah kanan dari SPBU dekat bangunan seperti gudang second dan di tab di dalam jerigen plastik 35 literan .

Padahal dalam aturan SOP Pertamina menerangkan bahwa BBM jenis subsidi seperti pertalite itu dilarang di tab di jerigen bahan dari plastik..dikarenakan mengandung listrik statis yang menyebabkan kebakaran. 

elah merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen:

1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Kejadian para mafia BBM bersubsidi tersebut jelas melanggar aturan yang tertuang pada Pasal 55 UU 22/2021 yang berbunyi Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi RP.60 juta(enam puluh juta rupiah)

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. 

Kegiatan tengkulak BBM bersubsidi tersebut memicu geram nya warga sehingga menyebut bahwa jika SPBU milik tengkulak, bahkan pegawai SPBU sudah tak peduli dengan komplin para pembeli pertalite yang bukan tengkulak,
Seakan akan sudah ada unsur kerja sama antara tengkulak dan pegawai SPBU tersebut.
Bersambung.
(Tim investigasi)


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Redaksi- Januari 28, 2026 0
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO .online,  Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara …

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Kompak dan Tertib! KPM Banjarbendo Berjajar Demi Sebutir Harapan

Kompak dan Tertib! KPM Banjarbendo Berjajar Demi Sebutir Harapan

Desember 11, 2024
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Ormas MADAS Tak Tinggal Diam! Alfariski Buta Permanen, RS Soebandi Diminta Bertanggung Jawab

Ormas MADAS Tak Tinggal Diam! Alfariski Buta Permanen, RS Soebandi Diminta Bertanggung Jawab

Februari 06, 2025
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Bukan Kader Biasa! Abdus Salam Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatannya

Bukan Kader Biasa! Abdus Salam Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatannya

Februari 05, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Bantuan Keuangan Khusus Desa Panjunan | Pembangunan Mandek, Uang Entah Kemana!

Bantuan Keuangan Khusus Desa Panjunan | Pembangunan Mandek, Uang Entah Kemana!

Desember 16, 2024
Polres Jombang Berhasil Meringkus Koplotann Mafia BBM Solar Subsidi di Jalan Trunojoyo Tulungagung Jawa Timur

Polres Jombang Berhasil Meringkus Koplotann Mafia BBM Solar Subsidi di Jalan Trunojoyo Tulungagung Jawa Timur

Desember 12, 2024
Ketika BBM Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap | Suara Pedas Didik Sungkono

Ketika BBM Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap | Suara Pedas Didik Sungkono

Desember 15, 2024

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Kompak dan Tertib! KPM Banjarbendo Berjajar Demi Sebutir Harapan

Kompak dan Tertib! KPM Banjarbendo Berjajar Demi Sebutir Harapan

Desember 11, 2024
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Ormas MADAS Tak Tinggal Diam! Alfariski Buta Permanen, RS Soebandi Diminta Bertanggung Jawab

Ormas MADAS Tak Tinggal Diam! Alfariski Buta Permanen, RS Soebandi Diminta Bertanggung Jawab

Februari 06, 2025
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Bukan Kader Biasa! Abdus Salam Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatannya

Bukan Kader Biasa! Abdus Salam Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatannya

Februari 05, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Bantuan Keuangan Khusus Desa Panjunan | Pembangunan Mandek, Uang Entah Kemana!

Bantuan Keuangan Khusus Desa Panjunan | Pembangunan Mandek, Uang Entah Kemana!

Desember 16, 2024
Polres Jombang Berhasil Meringkus Koplotann Mafia BBM Solar Subsidi di Jalan Trunojoyo Tulungagung Jawa Timur

Polres Jombang Berhasil Meringkus Koplotann Mafia BBM Solar Subsidi di Jalan Trunojoyo Tulungagung Jawa Timur

Desember 12, 2024

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik