Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Ratusan Jam'iyah Sholawat Ibrohimiyah Ponpes Internasional AL ILIYIN Gelar Ritual Siraman THOHAROH SEDUDO Ratusan Jam'iyah Sholawat Ibrohimiyah Ponpes Internasional AL ILIYIN Gelar Ritual Siraman THOHAROH SEDUDO

Ratusan Jam'iyah Sholawat Ibrohimiyah Ponpes Internasional AL ILIYIN Gelar Ritual Siraman THOHAROH SEDUDO

Redaksi
Redaksi
24 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


GRESIK, BeritaTempo.online - Ritual Siraman atau Ruwatan adalah upacara penyucian dan pembebasan dari bahaya yang dilakukan oleh masyarakat Jawa pada umumnya. Ruwatan merupakan tradisi turun temurun yang diyakini sebagai bentuk tolak bala. 

Dalam hal ini Pondok Pesantren (Ponpes) Internasional AL ILIYIN bertempat di Suberwaru, Wringinanom, Gresik kembali gelar acara rutin bertema " THOHAROH SEDUDO " diikuti oleh ratusan Jam'iyah Ibrohimiyah dengan beriringan mengendarai mobil pribadi sekitar 35 unit berkumpul di Ponpes berangkat bersama sekira pukul 15. 17 Wib selepas melakukan Shalat Ashar Berjamaah di Ponpes. Minggu (23/2/2025).


Pengasuh Ponpes Internasional AL ILIYIN Abuya Achmad Yani menuturkan acara ruwatan ini rutin diadakan setiap tahun tiga kali waktu tertentu, malam satu suro, ruwah (sebelum ramadhan) dan bulan Maulid Nabi SAW dengan di ikuti oleh Jam'iyah Solawat Ibrohimiyah dewasa maupun anak dari berbagai daerah dan berkumpul di Ponpes, "tutur Abuya kepada media ini. Minggu (23/2/2025). 

Bahwasanya sebelum Ritual Siraman Thoharoh Sedudo, Jam'iyah berkunjung ke Makam Syekh Abdullah Mursyad yang terletak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dimana beliau adalah seorang wali Alloh dan salah satu wali penyebar Islam di Kediri. Merupakan salah satu dari empat keturunan Raden Fatah. Makamnya jadi jujukan banyak peziarah, " jelasnya Abuya. 

"Rombongan Jam'iyah Solawat Ibrohimiyah sampai ke lokasi Makam Syekh Abdullah Mursyad sekira pukul 16.58 Wib. 

Dengan khusyuk serta khidmat Jam'iyah Solawat Ibrohimiyah bertawasul, berdoa bersama yang dipimpin langsung oleh Pengasuh Ponpes Internasional AL ILIYIN dimana Syekh Abdullah Mursyad adalah seorang wali Alloh. 


Selepas itu beranjak dan sampai ke tempat tujuan yakni Sedudo sekira pukul 23.10 Wib.

Abuya kembali menjelaskan bahwasanya tujuan dari acara Ritual Siraman Sedudo untuk membersihkan diri, tetapi juga merupakan sarana spritual bagi masyarakat untuk mengekspresikan rasa syukur kepada Sang Pencipta. Dan sebagai bagian dari warisan budaya dan spiritualitas yang terdapat dalam setiap individu. 

Semoga apa yang menjadi harapan Jam'iyah Solawat Ibrohimiyah melalui Ritual Siraman Sedudo segera terkabulkan dan terwujud, " Do'a Abuya untuk kita semua. 

Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) Slamet Pramono mengutarakan Secara keseluruhan, ritual siraman air terjun Sedudo di Desa Ngliman merupakan sebuah cahaya yang memancarkan kekayaan tak terhingga dari budaya Indonesia yang beraneka ragam. 


Ritual ini menjadi jendela yang membuka pandangan kita ke dalam kesejukan dan kompleksitas harmoni yang ada di balik perbedaan-perbedaan yang membangun negeri ini. 

Seperti untaian benang emas yang menghubungkan masa lalu, kini, dan masa depan, ritual ini mengajarkan nilai-nilai yang mengangkat martabat manusia dan menandai kedalaman relasi antara manusia, alam, dan Yang Maha Kuasa, " Kata Pemred MSRI dengan sapaan akrab Bram. 

Terimakasih Abuya selaku Pengasuh Ponpes Internasional AL ILIYIN sudah merangkul Media kami sebagai keluarga besar dari Ponpes, semoga barokah dari panjenengan selalu ada buat keluarga besar Media kami.

Red(Riawan)


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Februari 04, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Februari 03, 2025
Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Februari 28, 2025
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Februari 04, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Februari 03, 2025
Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Februari 28, 2025
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik