Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Trending now Kekerasan Tanpa Batas! Rikha Permatasari Desak Polisi Usut Penganiayaan Advokat di Depan Publik
Trending now

Kekerasan Tanpa Batas! Rikha Permatasari Desak Polisi Usut Penganiayaan Advokat di Depan Publik

Redaksi
Redaksi
14 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya, BeritaTempo.online - Peristiwa pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin atau yang akrab disapa Gus Yasin oleh sekelompok orang yang diduga debt collector telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., yang mendesak tindakan hukum tegas atas insiden ini.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (13/1/2025) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah makan di kawasan Griya Kebraon Selatan. Saat itu, Gus Yasin hendak membeli makanan capcay sebelum melanjutkan ke masjid untuk melaksanakan salat Isya. 

Namun, kedatangannya di rumah makan tersebut menjadi saksi insiden kekerasan yang melibatkan sekitar 10 hingga 15 pria bertampang sangar. Menurut Gus Yasin, para pria tersebut mendatangi rumah makan dengan tujuan menagih utang kepada pemiliknya. 


"Saya melihat situasi mulai memanas, jadi saya mencoba meredakan konflik. Saya sudah menjelaskan bahwa saya adalah seorang pengacara, tapi mereka tidak menggubris dan justru menyerang saya," ujar Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) itu.

Tindakan brutal tersebut membuat Gus Yasin menjadi korban pengeroyokan. Perbuatan para pelaku ini jelas melanggar hukum. Adv. Rikha Permatasari dengan tegas mengecam tindakan anarkis tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan ini telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adv. Rikha menjelaskan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara terang-terangan. 

Ancaman pidananya mencapai 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika menimbulkan luka serius. Selain itu, Pasal 351 KUHP juga mengatur ancaman pidana untuk penganiayaan, dengan hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara.

"Debt collector harus memahami batasan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. 

Jika mediasi tidak memungkinkan, maka langkah hukum adalah solusi terbaik," ujar Adv. Rikha. Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi debt collector melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). 


"Sertifikasi dan pemahaman hukum wajib dimiliki agar tidak ada penyalahgunaan wewenang seperti ini," tambahnya. Adv. Rikha mengingatkan bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi. 

Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk menegakkan aturan hukum secara tegas. Korban pengeroyokan, seperti Gus Yasin, berhak mendapatkan keadilan, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Kasus ini kini sedang ditangani pihak berwenang, dan masyarakat luas menunggu tindakan tegas agar insiden serupa tidak kembali terulang.



Editor : Adytia Damar 
Via Trending now
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Redaksi- Desember 11, 2025 0
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya
Surabaya BERITA TEMPO ONLINE  // Seorang siswa bernama Syntia kelas 7 SMP NEGERI 25 simo sidomulyo berusia 13 tahun, Korban Perundungan Oleh teman temannya s…

Berita Terpopuler

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
"Konsolidasi Satgas: Pastikan Pilkada 2024 Bersih dari Praktik Politik Uang"

"Konsolidasi Satgas: Pastikan Pilkada 2024 Bersih dari Praktik Politik Uang"

November 22, 2024
Bongkar Mafia PTSL di Desa Kedungturi: Warga Siap Seret Kasus ke Tipikor Sidoarjo!

Bongkar Mafia PTSL di Desa Kedungturi: Warga Siap Seret Kasus ke Tipikor Sidoarjo!

Desember 31, 2024
Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Desember 31, 2024
Pemasangan Paving Desa Pamotan Porong Sidoarjo Diduga Menyimpang!!!

Pemasangan Paving Desa Pamotan Porong Sidoarjo Diduga Menyimpang!!!

Agustus 12, 2024
ARMADA Pickup hitam Siluman penguras BBM Pertalite diduga ada kongkalikong dengan pihak SPBU Bangorejo dan kemudi ugal ugalan.

ARMADA Pickup hitam Siluman penguras BBM Pertalite diduga ada kongkalikong dengan pihak SPBU Bangorejo dan kemudi ugal ugalan.

Oktober 01, 2024
Bumi Sidoarjo Terkoyak | Aksi Berani Bongkar Praktik Kotor PTSL

Bumi Sidoarjo Terkoyak | Aksi Berani Bongkar Praktik Kotor PTSL

Januari 01, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
"Konsolidasi Satgas: Pastikan Pilkada 2024 Bersih dari Praktik Politik Uang"

"Konsolidasi Satgas: Pastikan Pilkada 2024 Bersih dari Praktik Politik Uang"

November 22, 2024
Bongkar Mafia PTSL di Desa Kedungturi: Warga Siap Seret Kasus ke Tipikor Sidoarjo!

Bongkar Mafia PTSL di Desa Kedungturi: Warga Siap Seret Kasus ke Tipikor Sidoarjo!

Desember 31, 2024
Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Desember 31, 2024
Pemasangan Paving Desa Pamotan Porong Sidoarjo Diduga Menyimpang!!!

Pemasangan Paving Desa Pamotan Porong Sidoarjo Diduga Menyimpang!!!

Agustus 12, 2024
ARMADA Pickup hitam Siluman penguras BBM Pertalite diduga ada kongkalikong dengan pihak SPBU Bangorejo dan kemudi ugal ugalan.

ARMADA Pickup hitam Siluman penguras BBM Pertalite diduga ada kongkalikong dengan pihak SPBU Bangorejo dan kemudi ugal ugalan.

Oktober 01, 2024
Bumi Sidoarjo Terkoyak | Aksi Berani Bongkar Praktik Kotor PTSL

Bumi Sidoarjo Terkoyak | Aksi Berani Bongkar Praktik Kotor PTSL

Januari 01, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik