Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum

Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum

Redaksi
Redaksi
30 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  




Surabaya, BeritaTempo.online – Pemecatan sepihak terhadap Estipanus Kembalen, karyawan PT. Cakraindo Mitra Internasional, memicu kontroversi luas dan sorotan publik yang tak kunjung surut. Estipanus, yang telah setia bekerja sejak tahun 2018, diberhentikan tanpa alasan jelas, menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius. Menyadari ketidakadilan ini, Edi Macan, Pemimpin Redaksi Utama RadarCNN dan Kanalberita.my.id, berupaya menemui manajemen PT. Cakraindo Mitra Internasional di kantor mereka di Jl. Osowilangun No. 8D – 9, Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya.

Edi berharap dapat memperoleh klarifikasi dari CEO perusahaan mengenai dasar pemecatan Estipanus. Sayangnya, upayanya justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan. Tanpa jawaban yang meyakinkan, Edi bahkan diusir oleh petugas keamanan. "Saya hanya ingin bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab untuk mendapatkan penjelasan. Karyawan punya hak yang sudah tertuang dalam undang-undang, dan saya kecewa dengan perlakuan yang kami dapatkan," tegas Edi Macan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya atas nasib Estipanus yang, menurutnya, seolah-olah "dibuang begitu saja" seperti barang tak berguna. “Estipanus diperlakukan seperti barang yang tidak lagi bernilai,” tambah Edi dengan nada kecewa, Rabu (30/10).

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Pasal 155 ayat (1) menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3), dianggap batal demi hukum. Dengan demikian, PHK terhadap Estipanus, tanpa prosedur yang jelas, berpotensi melanggar hukum.

Terkait perkembangan ini, Erma Tasari, SH., MH., CMed., bersama Belly Karamoy, SH., MH., selaku kuasa hukum yang mendampingi Estipanus, menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami cukup mengetahui cara perusahaan ini memperlakukan karyawannya. Kami akan segera mengajukan gugatan hukum dan memverifikasi dokumen perusahaan sebagai bukti di pengadilan,” ungkap Erma Tasari kepada media.

Langkah hukum yang akan ditempuh ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan nasib bagi Estipanus Kembalen tetapi juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk menghormati hak-hak karyawan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kasus ini pun menarik perhatian publik, terutama dari kalangan buruh yang berharap hak-hak mereka dapat dilindungi dan dihormati.

Kasus Estipanus Kembalen ini menjadi refleksi penting akan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah-langkah hukum yang ditempuh diharapkan mampu memberikan keadilan, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.(Red/Edy Macan)


Editor: Moses JF
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Redaksi- Januari 28, 2026 0
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO .online,  Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara …

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Maret 21, 2025
Dishub Dipermainkan? Parkir Ilegal di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Tetap Beroperasi!

Dishub Dipermainkan? Parkir Ilegal di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Tetap Beroperasi!

Maret 21, 2025
Gema Doa di Kota Wali! Istighosah Macan Jenggolo Bangun Ukhuwah Islamiyah

Gema Doa di Kota Wali! Istighosah Macan Jenggolo Bangun Ukhuwah Islamiyah

Maret 21, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025
Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Maret 15, 2025
Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

April 25, 2025
Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Maret 12, 2025
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Maret 21, 2025
Dishub Dipermainkan? Parkir Ilegal di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Tetap Beroperasi!

Dishub Dipermainkan? Parkir Ilegal di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Tetap Beroperasi!

Maret 21, 2025
Gema Doa di Kota Wali! Istighosah Macan Jenggolo Bangun Ukhuwah Islamiyah

Gema Doa di Kota Wali! Istighosah Macan Jenggolo Bangun Ukhuwah Islamiyah

Maret 21, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025
Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Maret 15, 2025
Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

April 25, 2025
Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Maret 12, 2025
KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

KORBAN PENANGKAPAN JUDI ONLINE TERKESAN DIPAKSAKAN WILAYAH HUKUM POLSEK TAMBAK SARI

Mei 28, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik