Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum

Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum

Redaksi
Redaksi
30 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  




Surabaya, BeritaTempo.online – Pemecatan sepihak terhadap Estipanus Kembalen, karyawan PT. Cakraindo Mitra Internasional, memicu kontroversi luas dan sorotan publik yang tak kunjung surut. Estipanus, yang telah setia bekerja sejak tahun 2018, diberhentikan tanpa alasan jelas, menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius. Menyadari ketidakadilan ini, Edi Macan, Pemimpin Redaksi Utama RadarCNN dan Kanalberita.my.id, berupaya menemui manajemen PT. Cakraindo Mitra Internasional di kantor mereka di Jl. Osowilangun No. 8D – 9, Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya.

Edi berharap dapat memperoleh klarifikasi dari CEO perusahaan mengenai dasar pemecatan Estipanus. Sayangnya, upayanya justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan. Tanpa jawaban yang meyakinkan, Edi bahkan diusir oleh petugas keamanan. "Saya hanya ingin bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab untuk mendapatkan penjelasan. Karyawan punya hak yang sudah tertuang dalam undang-undang, dan saya kecewa dengan perlakuan yang kami dapatkan," tegas Edi Macan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya atas nasib Estipanus yang, menurutnya, seolah-olah "dibuang begitu saja" seperti barang tak berguna. “Estipanus diperlakukan seperti barang yang tidak lagi bernilai,” tambah Edi dengan nada kecewa, Rabu (30/10).

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Pasal 155 ayat (1) menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3), dianggap batal demi hukum. Dengan demikian, PHK terhadap Estipanus, tanpa prosedur yang jelas, berpotensi melanggar hukum.

Terkait perkembangan ini, Erma Tasari, SH., MH., CMed., bersama Belly Karamoy, SH., MH., selaku kuasa hukum yang mendampingi Estipanus, menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami cukup mengetahui cara perusahaan ini memperlakukan karyawannya. Kami akan segera mengajukan gugatan hukum dan memverifikasi dokumen perusahaan sebagai bukti di pengadilan,” ungkap Erma Tasari kepada media.

Langkah hukum yang akan ditempuh ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan nasib bagi Estipanus Kembalen tetapi juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk menghormati hak-hak karyawan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kasus ini pun menarik perhatian publik, terutama dari kalangan buruh yang berharap hak-hak mereka dapat dilindungi dan dihormati.

Kasus Estipanus Kembalen ini menjadi refleksi penting akan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah-langkah hukum yang ditempuh diharapkan mampu memberikan keadilan, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.(Red/Edy Macan)


Editor: Moses JF
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Redaksi- Oktober 28, 2025 0
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)
Berita Tempo  . dalam talian , || 28 OKTOBER 25 PAMEKASAN , - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar yang sed…

Berita Terpopuler

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Desak Air Bersih dan Udara Sehat, Ratusan Warga Demo PT Adiprima Suraprinta

Desak Air Bersih dan Udara Sehat, Ratusan Warga Demo PT Adiprima Suraprinta

November 04, 2024

Berita Terpopuler

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik