Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum

Nasib Estipanus di Ujung Tanduk: Pemecatan Tanpa Alasan di PT. Cakraindo Picu Aksi Hukum

Redaksi
Redaksi
30 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  




Surabaya, BeritaTempo.online – Pemecatan sepihak terhadap Estipanus Kembalen, karyawan PT. Cakraindo Mitra Internasional, memicu kontroversi luas dan sorotan publik yang tak kunjung surut. Estipanus, yang telah setia bekerja sejak tahun 2018, diberhentikan tanpa alasan jelas, menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius. Menyadari ketidakadilan ini, Edi Macan, Pemimpin Redaksi Utama RadarCNN dan Kanalberita.my.id, berupaya menemui manajemen PT. Cakraindo Mitra Internasional di kantor mereka di Jl. Osowilangun No. 8D – 9, Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya.

Edi berharap dapat memperoleh klarifikasi dari CEO perusahaan mengenai dasar pemecatan Estipanus. Sayangnya, upayanya justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan. Tanpa jawaban yang meyakinkan, Edi bahkan diusir oleh petugas keamanan. "Saya hanya ingin bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab untuk mendapatkan penjelasan. Karyawan punya hak yang sudah tertuang dalam undang-undang, dan saya kecewa dengan perlakuan yang kami dapatkan," tegas Edi Macan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya atas nasib Estipanus yang, menurutnya, seolah-olah "dibuang begitu saja" seperti barang tak berguna. “Estipanus diperlakukan seperti barang yang tidak lagi bernilai,” tambah Edi dengan nada kecewa, Rabu (30/10).

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Pasal 155 ayat (1) menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3), dianggap batal demi hukum. Dengan demikian, PHK terhadap Estipanus, tanpa prosedur yang jelas, berpotensi melanggar hukum.

Terkait perkembangan ini, Erma Tasari, SH., MH., CMed., bersama Belly Karamoy, SH., MH., selaku kuasa hukum yang mendampingi Estipanus, menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami cukup mengetahui cara perusahaan ini memperlakukan karyawannya. Kami akan segera mengajukan gugatan hukum dan memverifikasi dokumen perusahaan sebagai bukti di pengadilan,” ungkap Erma Tasari kepada media.

Langkah hukum yang akan ditempuh ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan nasib bagi Estipanus Kembalen tetapi juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk menghormati hak-hak karyawan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kasus ini pun menarik perhatian publik, terutama dari kalangan buruh yang berharap hak-hak mereka dapat dilindungi dan dihormati.

Kasus Estipanus Kembalen ini menjadi refleksi penting akan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah-langkah hukum yang ditempuh diharapkan mampu memberikan keadilan, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.(Red/Edy Macan)


Editor: Moses JF
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Redaksi- April 11, 2026 0
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo
SIDOARJO, BERITA TEMPO ONLINE  //  Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugiarto SH MH memimpin langsung penggerebekan arena judi sabung ayam yang berada di Desa …

Berita Terpopuler

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Februari 10, 2025
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Februari 09, 2025
Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Februari 11, 2025
RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

RS Brawijaya Disorot | Benarkah Akhmad Lutfi Gugur Karena Overdosis Obat?

Desember 05, 2024

Berita Terpopuler

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Passer Indonesia Berbenah! ID Card Barcode Jadi Syarat Keanggotaan Resmi

Februari 10, 2025
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Tradisi & Spiritualitas Meledak! Warga Padangan Sambut Ruwa Desa dengan Gegap Gempita

Februari 09, 2025
Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Ada Apa di Lamongan? LSM HARIMAU Jatim Kirim Surat Berisi Bom Isu Panas!

Februari 11, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik