Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda MAFIA SOLAR BERSUBSIDI WILAYAH JATIM SITUBONDO HARUS DITINDAK TEGAS TAJAM DIATAS TUMPUL DIBAWA MAFIA SOLAR BERSUBSIDI WILAYAH JATIM SITUBONDO HARUS DITINDAK TEGAS TAJAM DIATAS TUMPUL DIBAWA

MAFIA SOLAR BERSUBSIDI WILAYAH JATIM SITUBONDO HARUS DITINDAK TEGAS TAJAM DIATAS TUMPUL DIBAWA

Redaksi
Redaksi
16 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SITUBONDO, BeritaTempo.online -- Sabtu 09 September 2024 Pelaku Mafia BBM Berjenis Solar Subsidi yang diamankan adalah ADC/AP, seorang pengepul BBM Solar bersubsidi, MAL (sopir tangki), AAM (kernet), MFR (pembeli BBM), dan R (pengimbal).

Mereka menggunakan berbagai modus untuk memanipulasi aliran distribusi BBM Berjenis solar Subsidi yang semestinya diberikan kepada para nelayan dan petani.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Situbondo itu Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, menjelaskan bahwa komplotan mafia Solar bersubsidi tersebut menggunakan kendaraan tangki dan motor roda tiga untuk mengalihkan solar subsidi dari SPBU. 

Mereka bahkan menyita 8 drum berisi solar dan berbagai peralatan penyedot, seperti pompa dan selang.

“Modusnya, para pelaku menggunakan rekomendasi nelayan untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp 7.300 per liter. 

Ini membuat pasokan solar langka dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkap AKBP Rezi. Senin (09/09/2024).

Informasi awal mengenai praktik ilegal ini diperoleh dari keluhan para nelayan yang merasa resah karena kesulitan mendapatkan pasokan solar subsidi untuk kebutuhan melaut. 

Dari situlah, Aparat Penegak Hukum ( APH) wilayah Situbondo polisi memulai penyelidikan mendalam hingga berhasil membongkar sindikat ini.

“Solar ini seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Panarukan. Namun, ada dugaan kuat bahwa BBM tersebut dijual ke luar wilayah Situbondo untuk keuntungan pribadi,” tambah Rezi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa penyelewengan BBM bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada solar untuk melaut dan bertani. ( * ) Bersambung.

Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik