Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta? Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

Redaksi
Redaksi
14 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Malang, BeritaTempo.online -  Setiap pekerja ataupun warga negara Republik Indonesia berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN.

BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Dengan perlindungan JKK program dasar itu pegawai non ASN dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. 

Salah satu anggota dari program pemerintah ini yang sudah terdaftar dan menjadi anggota BPJAMSOSTEK di malang sungguh eroni dengan apa yang terjadi dengan beliau, Yucung, S.H., Tn yang beralamatkan di Perum Karangduren Permai block C2 Pakisaji sangat kecewa dan sepertinya dipermainkan dengan pelayanan dari oknum kariyawan BPJAMSOSTEK Malang. 


Semenjak Yucung mengalami terjadinya musibah kecelakaan ditempat kerjanya pada waktu kurang lebih 6 bulan yang lalu, fihak dari BPJAMSOSTEK Sudah sangat sangat membuat beliau seperti di permainkan dengan oknum petugas BPJAMSOSTEK Malang, mulai dari perawatan di rumah sakit hingga sampai di pindahkan ke rumah sakit yang lainnya itupun Yucung harus berbuat tegas kepada oknum petugas BPJAMSOSTEK untuk memperoleh hak sebagai anggota jamsostek. 

Jum'at 13 September 2024 Yucung melaksanakan kontrol atau berobat di salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan dan petunjuk ataupun arahan dari kepala dan staf dari BPJAMSOSTEK Malang, tepatnya di rumah sakit WAVA HUSADA yang berada di pakisaji kabupaten Malang yucung melakukan kontrol atau berobat dirumah sakit tersebut. 

pada saat yucung datang di rumah sakit wava husada fihak dari rumah sakit melayani pasien dengan SOP yang ada, tetapi pada saat yucung menyerahkan berkas dan daftar untuk kontrol terjadilah perbuatan yang tidak baik dalam segi pelayanan terhadap beliau. 

Triana salah satu petugas klim bpjamsostek yang berada di rumah sakit Wava tersebut mengatakan bahwa.
 
yucung hanya bisa berobat terapi saja dan tidak boleh konsol yang lainnya, bukannya yang selama ini dia alami sakit yang disebabkan dampak dari kecelakaan ditempat kerja beliau, dengan jawaban dari petugas rumah sakit Wava tersebut, Yucung balik bertanya kepada Triana lo kok bisa Bu, karena petugas bpjamsostek Mardliyatus sholikah datang kekantor manajemen rumah sakit kami RS Wava menyampaikan kalau ada pasien yang bernama Yucung SH untuk melakukan kontrol atau berobat di rumah sakit Wava Husada hanya bisa berobat untuk terapi saja, bukan berobat yang lainya yang ada kaitan dampak kecelakaan. 

sangat sangat sungguh disayangkan seakan akan pihak rumah sakit wava dan dokternya dapat di kendalikan oleh oknum bpjamsostek dalam menangani pasien yang tidak sesuai prosedur pengobatan dan dampaknya ada permainaan dalam penanganan pasien atas perbuatan salah satu oknum bpjamsostek ketenagakerjaan malang tersebut. 


Padahal pada waktu kesepakatan yang diadakan di kantor bpjamsostek malang dengan staf ( mardliyatus sholikah) dan Kepala pimpinan bpjamsostek malang, mengatakan bawah pak yucung bisa melakukan ataupun berobat dan kontrol di rumah sakit wava Husada sampai sembuh dari akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.

dengan kejadian seperti ini yucung langsung menelpon mardliyatus sholikah dan Erwin ( staf bpjamsostek malang) di depan manajemen petugas rumah sakit Wava Husada untuk meminta klarifikasi atas kejadian yang beliau alami, kenapa hanya diperbolehkan hanya untuk terapi saja bukan untuk berobat akibat dari timbulnya kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya,

dengan berargumentasi dan disebutkan juga pada waktu mediasi dengan Kepala bpjamsostek malang baru mereka membolehkan yucung untuk berobat atau memeriksakan penyakit yang saat ini dirasakan akibat dari kecelakaan kerja tersebut. Bersambung.....(Bejo)

Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik