Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Kepala Daerah Dikecam! Pengembalian Uang Makam Warga Boro Tanggulangin Terancam Tak Jelas! Kepala Daerah Dikecam! Pengembalian Uang Makam Warga Boro Tanggulangin Terancam Tak Jelas!

Kepala Daerah Dikecam! Pengembalian Uang Makam Warga Boro Tanggulangin Terancam Tak Jelas!

Redaksi
Redaksi
11 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SIDOARJO, BeritaTempo.online - Warga Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut kejelasan terkait pengembalian iuran makam sebesar Rp 75.000 per kepala keluarga (KK) yang sebelumnya telah dipungut oleh Ketua RT setempat.

Pasalnya, tanah makam tersebut sebenarnya sudah dicover oleh salah satu warga desa, namun iuran tetap diminta dari warga.

Menurut himbauan dari pihak desa, uang iuran tersebut seharusnya dikembalikan kepada setiap warga Boro RT 13 yang telah dipunguti oleh Ketua RT.

Sebagian warga telah menerima pengembalian, tetapi diduga masih ada yang belum mendapatkan uang mereka, seperti yang dialami oleh Ibu Bipiati. Ia mengaku belum menerima pengembalian sebesar Rp 75.000 dari Ketua RT.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Beberapa dari mereka bahkan berencana mengadakan unjuk rasa jika uang tidak dikembalikan dengan merata.

Ketua RT, Pak Toifin, menyatakan bahwa pengembalian uang ini masih bersifat wacana karena donatur yang mengcover tanah tersebut mengalami kesulitan.

Iuran warga yang sudah terkumpul digunakan sebagai uang muka sebesar Rp 30 juta untuk pembelian tanah makam.

Adanya edaran khusus untuk lembaga RT yang bocor ke publik semakin memperkeruh suasana.

Dalam pengakuannya, Pak RT menyebutkan bahwa dana yang dikembalikan kepada warga adalah uang milik pribadinya karena donatur belum melunasi pembayaran tanah tersebut.

Pak RT juga menyatakan bahwa uang yang saat ini dipegangnya bukan untuk dikembalikan ke warga, melainkan untuk keperluan lain. Ia meminta warga untuk menunjukkan bukti bahwa tanah sudah dibeli. Tegasnya pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut surat edaran yang telah dibagikan pada 22 Mei 2024, instruksi agar uang iuran dikembalikan karena seluruh biaya telah dicover oleh donatur.

Namun, banyak warga yang masih meragukan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan dana tersebut. Surat pernyataan jual beli tanah sudah dibuat pada 18 Juni 2024, namun warga tetap menuntut kejelasan dan keadilan dalam pengembalian uang iuran mereka.

Perkembangan ini terus dipantau oleh warga yang berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

Warga berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai status tanah makam dan pengembalian iuran yang sudah mereka bayarkan.(Red/SKB)


Editor : Adytia Damar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik