Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas? Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Redaksi
Redaksi
01 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Klaten, BeritaTempo.online - Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.

Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi bahan bakar pada hari Jum'at 31 Januari 2025 di SPBU 45.574.31 Pulodadi - Kadirejo Kec. Karangnom Kab. Klaten Jawa Tengah.  

Saat itu sekira pukul 20.34 Wib tim media mendapati sebuah truk Canter PS 120 warna kabin kuning Bak Merah dengan Nomor Polisi H 1948 EA sedang mengisi BBM jenis solar dengan kapasitas diluar batas normal.

Karena merasa curiga, tim awak media memutuskan untuk mendekati Operator SPBU dan pengemudi truk tersebut, ternyata benar sedang melakukan pengisian BBM jenis solar yang akan disetorkan ke gudang.

Dan ketika sang pengemudi dikonfirmasi terkait pengelola maupun penanggung jawab pemilik Solar tersebut berinisial (Ndrg), tidak lama berselang sang pengemudi menyambungkan via telepon untuk mengonfirmasi terkait bahwa aktifitas ini juga di backup oleh oknum wartawan berinisial (And) (Akbr) dan (CS) alias Gendut.

Tindakan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Pers. 

Seorang wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas. 

Suap tersebut dapat mempengaruhi independensi dan dapat dikenakan sanksi pidana.  

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan. 

Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan keterlibatan oknum wartawan dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah Kabupaten Klaten dan sekitarnya.  

karena sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).


Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri

4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.

Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi, tetapi juga mencoreng nama baik profesi wartawan. 

Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik. 

( TimRed )


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Redaksi- Januari 28, 2026 0
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO .online,  Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara …

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler


BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik