Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Sarkem Pemilik Tambang Banjaragung , di Duga Kebal Hukum Sarkem Pemilik Tambang Banjaragung , di Duga Kebal Hukum

Sarkem Pemilik Tambang Banjaragung , di Duga Kebal Hukum

Redaksi
Redaksi
29 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




TUBAN, BeritaTempo.online || 28 Agustus 2024 Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( WIUP) dan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) atau Surat Ijin Penambangan Bantuan ( SIPB ) Seharusnya sebelum pelaksanaan kegiatan penambangan diDesa Banjar Agung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban . diduga pemilik pengelola tambang Ilegal tidak mengantongi ijin dari kementrian terkait. Rute lokasi tambang yang melintasi perkampungan warga sangat menganggu warga Sekitar . Pasalnya tambang pasir kuarsa yang sudah berjalan selama hampir 1 tahunan tersebut menganggu aktivitas warga Sekitar Tambang Yang Diduga IIegal warga merasa tereancam kesehatan imbas polusi kendaraan truk besar yang melintas lalu lalang.

Dari keterangan warga ssumber agung lalu lalang kendaraan besar dumtruk yang melintas ke tambang tersebut yang di kelola oleh Sarkam Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait apalagi bantuan kompensasi untuk warga yang merasa depan rumah nya dilewati kendaraan besar.

"Aktivitas warga terganggu karena debu dan berpotensi penyakit pernapasan," ujarnya.

Lebih lanjut bejo mengeluhkan rusaknya jalan yang dulunya paving blok yang bersumber dari dana pemerintah.

Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan pengelolaan tambang di dusunnya Sumber Agung kecamatan rangel kabupaten Tuban.

Menanggapi aktivitas tambang tersebut Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Sumber Agung membenarkan adanya aktivitas desanya akan tetapi masalah perijinan dirinya tidak tahu.



Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( bersambung tim)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Redaksi- September 15, 2026 0
Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi
GRESIK BERITA TEMPO ONLINE  // Respon cepat 110 Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan pekerja di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Ray…

Berita Terpopuler

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

September 15, 2026
Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Maret 15, 2025
Sinergi Banser & Aparat | Jaminan Keamanan atau Formalitas Tahunan?

Sinergi Banser & Aparat | Jaminan Keamanan atau Formalitas Tahunan?

Maret 29, 2025
Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Maret 12, 2025
Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

September 14, 2024
Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Februari 01, 2025
Kisah Pilu Diana, PMI Asal Cirebon yang Pulang Tanpa Bekal Usai Gagal di Negeri Orang

Kisah Pilu Diana, PMI Asal Cirebon yang Pulang Tanpa Bekal Usai Gagal di Negeri Orang

Oktober 25, 2024
Sahur Keliling & Dialog Kebangsaan | Menjalin Silaturahmi Bersama Ibu Shinta Nuriah Wahid dan Bupati Jombang

Sahur Keliling & Dialog Kebangsaan | Menjalin Silaturahmi Bersama Ibu Shinta Nuriah Wahid dan Bupati Jombang

Maret 11, 2025
Ribuan Takjil Mengalir, Pemuda Pancasila Sukodono Gaspol di Momen Ramadhan

Ribuan Takjil Mengalir, Pemuda Pancasila Sukodono Gaspol di Momen Ramadhan

Maret 27, 2025
Kursi Bupati Lamongan Milik YES-DIRHAM! Resmi Ditabalkan KPU

Kursi Bupati Lamongan Milik YES-DIRHAM! Resmi Ditabalkan KPU

Februari 06, 2025

Berita Terpopuler

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

September 15, 2026
Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Maret 15, 2025
Sinergi Banser & Aparat | Jaminan Keamanan atau Formalitas Tahunan?

Sinergi Banser & Aparat | Jaminan Keamanan atau Formalitas Tahunan?

Maret 29, 2025
Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Maret 12, 2025
Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?

September 14, 2024
Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Jaringan Gelap BBM Klaten | Ada Wartawan Jadi 'Bumper', Berani Tegas?

Februari 01, 2025
Kisah Pilu Diana, PMI Asal Cirebon yang Pulang Tanpa Bekal Usai Gagal di Negeri Orang

Kisah Pilu Diana, PMI Asal Cirebon yang Pulang Tanpa Bekal Usai Gagal di Negeri Orang

Oktober 25, 2024
Sahur Keliling & Dialog Kebangsaan | Menjalin Silaturahmi Bersama Ibu Shinta Nuriah Wahid dan Bupati Jombang

Sahur Keliling & Dialog Kebangsaan | Menjalin Silaturahmi Bersama Ibu Shinta Nuriah Wahid dan Bupati Jombang

Maret 11, 2025
Ribuan Takjil Mengalir, Pemuda Pancasila Sukodono Gaspol di Momen Ramadhan

Ribuan Takjil Mengalir, Pemuda Pancasila Sukodono Gaspol di Momen Ramadhan

Maret 27, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik