Limbah B3 Yang Berdiri Dilahan Perkebunan Tak Tersentuh Oleh Hukum
Jombang, BeritaTempo.online // Jum'at, 13 Juni 2025 Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan pabrik pengelolaan limbah B3 Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten JOMBANG Jawa timur PT SARI LOGAM LESTARI diduga kuat berdiri diatas lahan perkebunan tanpa mengatongi ijin dari Lingkungan Hidup ( LH )
Berjalannya Pabrik tersebut sudah cukup lama hingga bertahun-tahun tanpa adanya izin dari dinas setempat maupun provinsi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang disebut ( P2 R ) perlu dipertanyakan dan konfirmasi ke perizinan propinsi jawa timur .
Dari informasi keterangan J (40) salah satu warga setempat menjelaskan bahwa PT SARI LOGAM LESTARI yang sudah berjalan puluhan tahun.
Yang di bantaran sungai selatannya , udah lama itu hingga tahunan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi berinisial J tidak mengetahui masalah perijinan pemanfaatan lahan sesuai Perda ( peraturan Daerah ) Kabupaten JOMBANG . Saat awak media investigasi mendatangi RT / RW kabupaten Jombang bahwa pabrik pengelolaan slag aluminium limbah B3 milik orang asli Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Jawa timur. Pada saat konfirmasi dengan warga setempat yang tidak mau disebut namanya ,
"Saya tidak mengetahui, yang saya tau milik orang Jombok sendiri bukan orang luar desa,” Ujarnya .
Hingga berita ini di muat Tim Investigasi masih berusaha menemui dinas terkait di wilayah jombang pendeknya waktu jum'at konfirmasi pengusaha PT Sari Logam Lestari dan Dinas terkait senen pekan. (Red/Tim)
Editor : Mas Oji
Posting Komentar