Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Ekosistem Hancur, Debu Menyesakkan, Uang Negara Hilang | Tambang Ilegal Mantup Tak Tersentuh! Ekosistem Hancur, Debu Menyesakkan, Uang Negara Hilang | Tambang Ilegal Mantup Tak Tersentuh!

Ekosistem Hancur, Debu Menyesakkan, Uang Negara Hilang | Tambang Ilegal Mantup Tak Tersentuh!

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kian mengkhawatirkan. Ironisnya, lokasi tambang tersebut hanya berjarak beberapa meter dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Mantup, namun aktivitasnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Jumat (18/03/2025), terlihat jelas sejumlah alat berat jenis ekskavator beroperasi dan puluhan dump truck mengantri untuk mengangkut material tambang. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat setempat.

Salah satu warga berinisial DR yang diwawancarai di lokasi mengatakan bahwa tambang tersebut telah lama beroperasi. “Tambang ini milik Pak Opek. Soal izin, saya kurang tahu, Pak,” ujarnya singkat sambil menyeruput kopi.


Nama Opek sendiri cukup dikenal di dunia pertambangan. Ia disebut-sebut lihai dalam urusan birokrasi, meskipun lokasi usahanya diduga ilegal. Keberaniannya menjalankan aktivitas pertambangan secara terbuka di dekat markas polisi memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait.

Banyak pihak menyayangkan lemahnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan ini. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi daerah, praktik ini juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan ekosistem, pencemaran debu saat musim kemarau, serta ancaman terhadap kesehatan pernapasan masyarakat menjadi sorotan utama.

Ketentuan hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penampungan dan penjualan hasil tambang tanpa IUP juga termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 161 UU tersebut.


Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Minimnya penindakan terhadap pelaku tambang ilegal menjadi alasan kuat turunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Kecamatan Mantup.

Organisasi masyarakat Passer Wong Bodho pun angkat bicara. Melalui juru bicaranya, Iwan, mereka mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas. “Pertambangan tanpa izin jelas merugikan daerah dan masyarakat. Aparat penegak hukum di wilayah Sektor Mantup dan Polres Lamongan harus segera mengambil tindakan agar ketentraman masyarakat bisa kembali seperti sediakala,” tegasnya.

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: akankah aturan ditegakkan atau justru hanya menjadi pajangan di lemari para pakar hukum?

(Gendut)


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

Redaksi- April 27, 2026 0
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.
Sidoarjo,Krian berita TEMPO ONLINE  // Senen, 27 April 2026 Setelah Tim Media kemaren Sabtu 25 April 2026 salah satu karyawan ULP PLN Krian kedapat…

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

April 21, 2025

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik