Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Cinta Sesat Berujung Jeruji | Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Persawahan Cinta Sesat Berujung Jeruji | Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Persawahan

Cinta Sesat Berujung Jeruji | Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Persawahan

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MADIUN, BeritaTempo.online – Kasus pembuangan bayi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Madiun, Polda Jawa Timur. Sepasang kekasih muda, Y (26) dan ENN (18), diamankan petugas setelah diduga kuat sebagai pelaku penelantaran bayi berusia 26 hari di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Peristiwa memilukan ini terungkap pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi masih hidup. Bayi malang tersebut kemudian diketahui bernama ZAR.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati pada Kamis (17/4/2025), membeberkan kronologi kejadian serta motif di balik aksi keji tersebut.

Menurut keterangan Kapolres, Y dan ENN menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. ENN melahirkan bayi mereka pada Maret 2025 di sebuah klinik bidan, namun biaya persalinan belum sepenuhnya terbayar.

Motif pembuangan bayi diduga dilatarbelakangi oleh rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah. Keduanya sempat ditekan oleh keluarga yang menanyakan alasan mereka tidak pulang saat Lebaran. Merasa terpojok, mereka memutuskan untuk menelantarkan bayi tersebut.

“Pada malam hari tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, mereka meninggalkan bayi itu di pinggir jalan masuk area persawahan Desa Sumbergandu,” ujar AKBP Rofik.


Namun rasa bersalah menghantui Y. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali ke lokasi dan menemukan bayi masih hidup. Ia sempat memberikan susu melalui botol dot dan memindahkan bayi ke tengah tanaman padi, sebelum kembali meninggalkannya.

Beruntung, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi selamat keesokan paginya oleh warga dan langsung dibawa ke RSUD Caruban untuk mendapat perawatan medis.

Tindakan cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tersangka Y berhasil diamankan di wilayah Pilangkenceng, sementara ENN ditangkap sehari kemudian di kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 305, 307, dan 56 KUHP, serta Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum pun tengah berjalan, dan keduanya terancam hukuman berat atas perbuatannya.

(Nit)


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

Redaksi- April 27, 2026 0
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.
Sidoarjo,Krian berita TEMPO ONLINE  // Senen, 27 April 2026 Setelah Tim Media kemaren Sabtu 25 April 2026 salah satu karyawan ULP PLN Krian kedapat…

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

April 21, 2025

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik