Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Rusak Jalan & Bikin Warga Menderita, Siapa 'Backing' Tambang Ilegal di Mantup? Rusak Jalan & Bikin Warga Menderita, Siapa 'Backing' Tambang Ilegal di Mantup?

Rusak Jalan & Bikin Warga Menderita, Siapa 'Backing' Tambang Ilegal di Mantup?

Redaksi
Redaksi
03 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online – Keberanian pengelola aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, benar-benar luar biasa. Meski diduga kuat tidak mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang ini tetap beroperasi tanpa hambatan. Lebih mencengangkan lagi, lokasi tambang hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Mantup!

Dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang semakin kuat. Wanto, Camat Mantup, seolah tutup mata dan pura-pura tidak tahu soal tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Begitu juga Kapolsek Mantup, Iptu Kharis, yang terkesan enggan mengambil tindakan meskipun tambang ini beroperasi terang-terangan di depan mata.


Dampak aktivitas tambang galian C ini jelas merugikan warga sekitar. Jalan-jalan yang setiap hari dilewati truk pengangkut material rusak parah, penuh lubang, dan menjadi licin saat hujan, membahayakan para pengguna jalan. Selain itu, kebisingan dari aktivitas tambang semakin mengganggu kenyamanan warga.

“Jalan jadi rusak parah, kalau hujan jalan jadi licin. Kami sudah sering mengeluh, tapi sepertinya tidak ada tindakan apa pun,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (03/03).

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan aktivitas tambang tetap berjalan lancar. Pekerja terlihat sibuk mengatur lalu lintas truk, sementara seorang checker berinisial OP mencatat transaksi dan menerima pembayaran hasil tambang di tempat.


Tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda Rp3-10 miliar.

Masyarakat setempat geram dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah daerah Lamongan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini.

“Kami hanya ingin ketenangan dan jalan diperbaiki. Jika terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah bisa menurun,” tegas seorang warga dengan nada kesal.

Ujian serius bagi penegakan hukum di Lamongan! Apakah pihak berwenang benar-benar peduli dengan rakyat dan lingkungan, atau justru lebih memilih diam demi kepentingan tertentu? Tindakan nyata sangat dinantikan!.

Red ( WAWAN )


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Redaksi- Oktober 28, 2025 0
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)
BeritaTEMPO .online , || PAMEKASAN , - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BB…

Berita Terpopuler

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025
Kyai Dzulfikar Tegaskan | Alumni Harus Tumbuh, Berkembang, dan Berjasa!

Kyai Dzulfikar Tegaskan | Alumni Harus Tumbuh, Berkembang, dan Berjasa!

April 07, 2025

Berita Terpopuler

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik