Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Rusak Jalan & Bikin Warga Menderita, Siapa 'Backing' Tambang Ilegal di Mantup? Rusak Jalan & Bikin Warga Menderita, Siapa 'Backing' Tambang Ilegal di Mantup?

Rusak Jalan & Bikin Warga Menderita, Siapa 'Backing' Tambang Ilegal di Mantup?

Redaksi
Redaksi
03 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online – Keberanian pengelola aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, benar-benar luar biasa. Meski diduga kuat tidak mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang ini tetap beroperasi tanpa hambatan. Lebih mencengangkan lagi, lokasi tambang hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Mantup!

Dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang semakin kuat. Wanto, Camat Mantup, seolah tutup mata dan pura-pura tidak tahu soal tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Begitu juga Kapolsek Mantup, Iptu Kharis, yang terkesan enggan mengambil tindakan meskipun tambang ini beroperasi terang-terangan di depan mata.


Dampak aktivitas tambang galian C ini jelas merugikan warga sekitar. Jalan-jalan yang setiap hari dilewati truk pengangkut material rusak parah, penuh lubang, dan menjadi licin saat hujan, membahayakan para pengguna jalan. Selain itu, kebisingan dari aktivitas tambang semakin mengganggu kenyamanan warga.

“Jalan jadi rusak parah, kalau hujan jalan jadi licin. Kami sudah sering mengeluh, tapi sepertinya tidak ada tindakan apa pun,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (03/03).

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan aktivitas tambang tetap berjalan lancar. Pekerja terlihat sibuk mengatur lalu lintas truk, sementara seorang checker berinisial OP mencatat transaksi dan menerima pembayaran hasil tambang di tempat.


Tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda Rp3-10 miliar.

Masyarakat setempat geram dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah daerah Lamongan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini.

“Kami hanya ingin ketenangan dan jalan diperbaiki. Jika terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah bisa menurun,” tegas seorang warga dengan nada kesal.

Ujian serius bagi penegakan hukum di Lamongan! Apakah pihak berwenang benar-benar peduli dengan rakyat dan lingkungan, atau justru lebih memilih diam demi kepentingan tertentu? Tindakan nyata sangat dinantikan!.

Red ( WAWAN )


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Redaksi- September 15, 2026 0
Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi
GRESIK BERITA TEMPO ONLINE  // Respon cepat 110 Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan pekerja di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Ray…

Berita Terpopuler

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

September 15, 2026
Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
DIRGAHAYU INDONESIA KE 81

DIRGAHAYU INDONESIA KE 81

Agustus 14, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Pegasus Patalala Tak Sendiri! YLBHI Siap Gebuk Masalah Hukum di Banyuwangi

Pegasus Patalala Tak Sendiri! YLBHI Siap Gebuk Masalah Hukum di Banyuwangi

April 18, 2025
Pecah Telur! JATMA Aswaja Resmi Berdiri, Tancap Gas Mandiri Tanpa Bayang-Bayang Ormas Lama

Pecah Telur! JATMA Aswaja Resmi Berdiri, Tancap Gas Mandiri Tanpa Bayang-Bayang Ormas Lama

April 18, 2025
HARLAH IPNU-IPPNU SUGIO | MENGGELORA! KOMUNITAS BARU, SEMANGAT BARU!

HARLAH IPNU-IPPNU SUGIO | MENGGELORA! KOMUNITAS BARU, SEMANGAT BARU!

Februari 27, 2025
KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026

Berita Terpopuler

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Warga Lapor Lewat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Temukan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

September 15, 2026
Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
DIRGAHAYU INDONESIA KE 81

DIRGAHAYU INDONESIA KE 81

Agustus 14, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
Pegasus Patalala Tak Sendiri! YLBHI Siap Gebuk Masalah Hukum di Banyuwangi

Pegasus Patalala Tak Sendiri! YLBHI Siap Gebuk Masalah Hukum di Banyuwangi

April 18, 2025
Pecah Telur! JATMA Aswaja Resmi Berdiri, Tancap Gas Mandiri Tanpa Bayang-Bayang Ormas Lama

Pecah Telur! JATMA Aswaja Resmi Berdiri, Tancap Gas Mandiri Tanpa Bayang-Bayang Ormas Lama

April 18, 2025
HARLAH IPNU-IPPNU SUGIO | MENGGELORA! KOMUNITAS BARU, SEMANGAT BARU!

HARLAH IPNU-IPPNU SUGIO | MENGGELORA! KOMUNITAS BARU, SEMANGAT BARU!

Februari 27, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik