Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Ahli Waris Geram! Tanah Dirampas Bertahun-tahun, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Kapolda Jatim Ahli Waris Geram! Tanah Dirampas Bertahun-tahun, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Kapolda Jatim

Ahli Waris Geram! Tanah Dirampas Bertahun-tahun, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Kapolda Jatim

Redaksi
Redaksi
29 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sumenep, BeritaTempo.online - Dusun Pandih, RT/01 RW/01, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Tanah milik Arnawi (Almarhum) dan Sahedi, yang telah dikuasai oleh Syamsuri dan Nahrawi tanpa izin, kini menjadi sorotan. Kedua ahli waris, Sahedi dan keluarga, yang memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut, menyatakan kesabaran mereka sudah habis setelah bertahun-tahun tanah itu ditempati secara ilegal. Mereka pun berencana untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) demi memastikan hak atas tanah mereka dilindungi dan ditegakkan secara hukum.

Saruji, perwakilan dari media Radar CNN yang mendampingi ahli waris tanah, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada titik temu, Sahedi, sebagai ahli waris yang sah, kini siap untuk melaporkan masalah penyerobotan tanah ini ke pihak berwajib, termasuk ke Kapolda Jawa Timur agar mendapat perhatian lebih lanjut. Menurut Saruji, tanah tersebut telah dikuasai oleh Syamsuri dan Nahrawi bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas.


“Sudah bertahun-tahun tanah ini dikuasai secara sepihak oleh Syamsuri dan Nahrawi, dan kami sebagai ahli waris merasa hak kami dirampas. Kami tidak tinggal diam lagi dan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, termasuk langsung ke Kapolda Jatim agar mendapat keadilan,” ujar Saruji.

Kasus penyerobotan tanah ini termasuk dalam kategori tindak pidana, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Beberapa pasal yang mengatur mengenai hak atas tanah dan sanksi bagi pelaku penyerobotan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 3 UUPA mengatur bahwa hak atas tanah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki bukti yang sah, yaitu sertifikat tanah. Dalam kasus ini, Arnawi (alm) dan Sahedi sebagai pemilik sah memiliki sertifikat tanah, sehingga tindakan penguasaan tanpa izin oleh pihak lain adalah ilegal.

2. Pasal 167 UUPA menyatakan bahwa barang siapa yang menguasai tanah orang lain tanpa hak atau sah dapat dikenakan sanksi pidana. Penyerobotan tanah tanpa izin jelas melanggar hak pemilik yang sah.

3. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tanah orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun. Dalam hal ini, penyerobotan tanah oleh Syamsuri dan Nahrawi dapat dikenakan pasal ini karena telah melakukan tindakan ilegal yang merugikan pemilik sah tanah.

4. Pasal 167 KUHP lebih lanjut mengatur bahwa tindakan penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara bagi pelaku yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.


Dengan ancaman pidana tersebut, para ahli waris Arnawi dan Sahedi berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan mereka agar hak mereka sebagai pemilik sah tanah bisa kembali diakui dan terlindungi. Sahedi dan keluarganya menuntut keadilan dan akan terus berjuang untuk mengembalikan hak mereka, termasuk dengan melaporkan kasus ini ke Kapolda Jawa Timur sebagai langkah lebih lanjut dalam mencari kepastian hukum.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Syamsuri dan Nahrawi terkait dengan tuduhan penyerobotan tanah ini. Pihak berwenang diharapkan segera memproses laporan ini agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi pemilik sah tanah.


Editor : Adytia Damar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

Redaksi- Mei 03, 2026 0
1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda
PROBOLINGGO BERITA TEMPO ONLINE  // Minggu 03 May 2026 Kasus gadai mobil di Kelurahan Triwung Lor, Kota Probolinggo, Februari 2026, berujung lapora…

Berita Terpopuler

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Kapolres Gresik Apresiasi Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif dan Humanis

Kapolres Gresik Apresiasi Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif dan Humanis

Mei 03, 2026
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

Mei 03, 2026
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025

Berita Terpopuler

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Kapolres Gresik Apresiasi Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif dan Humanis

Kapolres Gresik Apresiasi Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif dan Humanis

Mei 03, 2026
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

1. Kasus Gadai Mobil Probolinggo Kian Memanas, Dugaan Distorsi Fakta Makin Terang2. Gadai Mobil Berujung Laporan Polisi, Publik Soroti Indikasi Manipulasi Data3. Polemik Gadai Mobil Probolinggo Menguat, Kejanggalan Nilai Kerugian Disorot Tajam4. Laporan Polisi Kasus Gadai Mobil Dipertanyakan, Fakta Lapangan Dinilai Tak Sejalan5. Kasus Gadai Mobil Bergulir ke Polda Jatim, Dugaan Pembunuhan Karakter Mengemuka6. Gadai Mobil Probolinggo Jadi Sorotan Serius, Kronologi dan Tuduhan Dinilai Berbeda

Mei 03, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik