Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Ahli Waris Geram! Tanah Dirampas Bertahun-tahun, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Kapolda Jatim Ahli Waris Geram! Tanah Dirampas Bertahun-tahun, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Kapolda Jatim

Ahli Waris Geram! Tanah Dirampas Bertahun-tahun, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Kapolda Jatim

Redaksi
Redaksi
29 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sumenep, BeritaTempo.online - Dusun Pandih, RT/01 RW/01, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Tanah milik Arnawi (Almarhum) dan Sahedi, yang telah dikuasai oleh Syamsuri dan Nahrawi tanpa izin, kini menjadi sorotan. Kedua ahli waris, Sahedi dan keluarga, yang memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut, menyatakan kesabaran mereka sudah habis setelah bertahun-tahun tanah itu ditempati secara ilegal. Mereka pun berencana untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) demi memastikan hak atas tanah mereka dilindungi dan ditegakkan secara hukum.

Saruji, perwakilan dari media Radar CNN yang mendampingi ahli waris tanah, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada titik temu, Sahedi, sebagai ahli waris yang sah, kini siap untuk melaporkan masalah penyerobotan tanah ini ke pihak berwajib, termasuk ke Kapolda Jawa Timur agar mendapat perhatian lebih lanjut. Menurut Saruji, tanah tersebut telah dikuasai oleh Syamsuri dan Nahrawi bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas.


“Sudah bertahun-tahun tanah ini dikuasai secara sepihak oleh Syamsuri dan Nahrawi, dan kami sebagai ahli waris merasa hak kami dirampas. Kami tidak tinggal diam lagi dan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, termasuk langsung ke Kapolda Jatim agar mendapat keadilan,” ujar Saruji.

Kasus penyerobotan tanah ini termasuk dalam kategori tindak pidana, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Beberapa pasal yang mengatur mengenai hak atas tanah dan sanksi bagi pelaku penyerobotan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 3 UUPA mengatur bahwa hak atas tanah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki bukti yang sah, yaitu sertifikat tanah. Dalam kasus ini, Arnawi (alm) dan Sahedi sebagai pemilik sah memiliki sertifikat tanah, sehingga tindakan penguasaan tanpa izin oleh pihak lain adalah ilegal.

2. Pasal 167 UUPA menyatakan bahwa barang siapa yang menguasai tanah orang lain tanpa hak atau sah dapat dikenakan sanksi pidana. Penyerobotan tanah tanpa izin jelas melanggar hak pemilik yang sah.

3. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tanah orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun. Dalam hal ini, penyerobotan tanah oleh Syamsuri dan Nahrawi dapat dikenakan pasal ini karena telah melakukan tindakan ilegal yang merugikan pemilik sah tanah.

4. Pasal 167 KUHP lebih lanjut mengatur bahwa tindakan penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara bagi pelaku yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.


Dengan ancaman pidana tersebut, para ahli waris Arnawi dan Sahedi berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan mereka agar hak mereka sebagai pemilik sah tanah bisa kembali diakui dan terlindungi. Sahedi dan keluarganya menuntut keadilan dan akan terus berjuang untuk mengembalikan hak mereka, termasuk dengan melaporkan kasus ini ke Kapolda Jawa Timur sebagai langkah lebih lanjut dalam mencari kepastian hukum.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Syamsuri dan Nahrawi terkait dengan tuduhan penyerobotan tanah ini. Pihak berwenang diharapkan segera memproses laporan ini agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi pemilik sah tanah.


Editor : Adytia Damar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Redaksi- Juni 29, 2026 0
Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam
SURABAYA BERITA TEMPO ONLINE  //  Senen 29 Juni 2026 di tengah gencarnya program Presisi dan kampanye Zona Integritas oleh institusi Kepolisian Rep…

Berita Terpopuler

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
Edy Macan | Penahanan Ijazah Itu Perbudakan! Dukung Wali Kota Segel Gudang Nakal

Edy Macan | Penahanan Ijazah Itu Perbudakan! Dukung Wali Kota Segel Gudang Nakal

April 22, 2025
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Januari 04, 2025
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025

Berita Terpopuler

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Juni 29, 2026
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
Edy Macan | Penahanan Ijazah Itu Perbudakan! Dukung Wali Kota Segel Gudang Nakal

Edy Macan | Penahanan Ijazah Itu Perbudakan! Dukung Wali Kota Segel Gudang Nakal

April 22, 2025
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Bantu Petani di Panceng dengan Alsintan

Juni 24, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Januari 04, 2025
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik