Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Tangkap Djendral Tambang di Dusun krajan Kec, Motong Sekar Tuban tidak Menggatongi ijin IUP, OP, WIUP dan Ijin lainnya Tangkap Djendral Tambang di Dusun krajan Kec, Motong Sekar Tuban tidak Menggatongi ijin IUP, OP, WIUP dan Ijin lainnya

Tangkap Djendral Tambang di Dusun krajan Kec, Motong Sekar Tuban tidak Menggatongi ijin IUP, OP, WIUP dan Ijin lainnya

Redaksi
Redaksi
27 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TUBAN, BeritaTempo.online - Kamis (27/02/2025). Tambang pasir Silika ( kuarsa) di Dusun KRAJAN Kecamatan MOTONG SEKAR Kabupaten Tuban meresahkan warga Sekitar . Pasalnya tambang pasir kuarsa yang sudah berjalan selama berbulan tersebut menganggu Anak-anak Sekitar Tambang Pasir Kuarsa Yang Diduga IIegal Terancam. warga iyaaa healing sndri kadang aku mas mengancam kesehatan warga sekitar. 

Dari keterangan warga setempat lalu lalang kendaraan besar dumtruk yang melintas ke tambang pasir silika ( kuarsa) tersebut yang di kelola oleh Teguh Widodo selaku Kepala dusun setempat dan Pak Wo triman monis Montong 
Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait dengan kompensasi. 

"Pengelolanya pak kamituwo Triman (Kasun.red) kalau pemiliknya Pak Santoso," Ujarnya. 

Warga setempat mengaku jika setiap bulannya pihak pengelola tambang hanya memberikan kompensasi sebesar 100 ribu setiap bulannya. Kompensasi tersebut dinilai tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.

"Aktivitas warga terganggu karena debu dan berpotensi penyakit per nafasan paru paru," ujarnya.

Lebih lanjut warga mengeluhkan rusaknya jalan yang dulunya paving blok yang bersumber dari dana pemerintah.

"Mereka pernah bilang kalau jalan rusak akan di perbaiki, tapi sampai saat ini sudah berjalan 1 th lebih belum juga ada pembenahan" Kata warga yang tidak mau disebut nama nya. 

Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan pengelolaan tambang di dusun KRAJAN Kecamatan motong Sekar. Sementara itu Kepala Dusun Lomanis, Teguh Widodo, tidak dapat dikonfirmasi. 

Menanggapi aktivitas tambang tersebut Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Montong, Yoga Subianto, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir kuarsa di desanya akan tetapi masalah perijinan dirinya tidak tahu.

"Kalau perijinan saya tidak tahu," pungkasnya, saat ditemui di kantor pungkasnya.

Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( bersambung -- Iwan)



Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Redaksi- Oktober 28, 2025 0
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)
Berita Tempo  . dalam talian , || 28 OKTOBER 25 PAMEKASAN , - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar yang sed…

Berita Terpopuler

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Januari 04, 2025
Kyai Dzulfikar Tegaskan | Alumni Harus Tumbuh, Berkembang, dan Berjasa!

Kyai Dzulfikar Tegaskan | Alumni Harus Tumbuh, Berkembang, dan Berjasa!

April 07, 2025

Berita Terpopuler

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Bos Mafia Perjudian Di Desa Klurahan Nganjuk Kebal Hukum Diduga Wilayah Hukum Setempat Tutup Mata

Januari 04, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik