Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Resmi Pimpin Lamongan, Yuhronur-Dirham Janji Tak Main-main! Resmi Pimpin Lamongan, Yuhronur-Dirham Janji Tak Main-main!

Resmi Pimpin Lamongan, Yuhronur-Dirham Janji Tak Main-main!

Redaksi
Redaksi
20 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online - Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2025 - 2030 secara serentak bersama 481 kepala daerah seluruh Indonesia oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada Kamis (20/02/2025) di Istana Merdeka, Jakarta.

Pelantikan kepala daerah kali ini untuk pertama kalinya dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia. Presiden Prabowo menyampaikan dalam sambutannya, Pelantikan secara serentak ini merupakan momentum bersejarah sebagai simbol demokrasi di Indonesia berkembang secara sehat.

“Pertama saya ucapkan selamat atas terpilihnya saudara semua sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah masing-masing. Pelantikan serentak kali ini merupakan pertama kalinya di Indonesia, dan menandakan bahwa demokrasi negara kita sangat hidup,” ujar Prabowo 

Presiden juga mengingatkan bahwa terpilihnya kepala daerah merupakan bentuk kepercayaan besar dari rakyat. Oleh karena itu, setiap pemimpin daerah harus mengemban tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

“Saya ingatkan bahwa saudara dipilih berarti saudara adalah pelayan rakyat. Sebagai abdi rakyat harus membela kepentingan rakyat dan berjuang untuk perbaikan hidup rakyat,” tegas Prabowo.

Sementara itu, Bupati Lamongan yang baru dilantik, Yuhronur Efendi, menyatakan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara siap menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.

“Setelah dilantik untuk masa jabatan 2025-2030, saya dan Mas Dirham berkomitmen memberikan pelayanan berkualitas untuk masyarakat Lamongan,” ungkapnya.

Selain itu Yuhronur, juga menyampaikan harapannya, setelah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan secara serentak oleh Presiden bisa menjadi spirit dalam menjalankan tugasnya.

’ Mudah-mudahan ini menjadi spirit kita bahwa penyatuan langkah, penyatuhan visi, penyatuhan gerak, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten bisa seiring sejalan, sehingga nanti seluruh program bisa terimplementasikan,’’ ungkapnya

Pelantikan ini disambut dengan antusiasme oleh masyarakat Lamongan yang berharap kepemimpinan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara dapat membawa kemajuan bagi daerah mereka. Antusiasme ini dibuktikan dengan banjirnya karangan bunga sebagai ucapan selamat di sekitar pendopo dan kantor bupati Lamongan. Karangan bunga datang dari berbagai pihak baik masyarakat maupun para pendukung.

Ucapan selamat juga disampaikan oleh Ketua Umum Passer Indonesia, Abdul Rokhim sebagai salah satu relawan pendukung pada masa pilkada berlangsung kemarin.


" Selamat atas dilantiknya Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2025 - 2030, semoga amanah dan bisa menjalankan tugas dengan baik dan mampu merealisasikan janji-janji politiknya untuk Lamongan yang lebih baik," ujarnya

Senada dengan Abdul Rokhim, Ketua DPC Partai Nasdem Kec. Lamongan, Sutopo juga turut mengucapkan selamat kepada atas dilantiknya Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.

" Saya mengucapkan Selamat atas dilantiknya bapak Yuhronur Efendi dan mas Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2025 - 2030, kami berharap beliau berdua mampu menjalankan amanah ini dengan baik dan dengan berbagai program unggulan yang telah dirancang, harapannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memajukan sektor ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur di Lamongan yang menjadi isu penting selama ini," ungkapnya.

Tim


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Februari 04, 2025
Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Februari 28, 2025
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Februari 03, 2025
Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Maret 17, 2025
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026

Berita Terpopuler

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Bukan Sekadar Isu! Limbah CV TSA Diduga Racuni Lingkungan, Warga Menuntut Aksi Nyata

Februari 04, 2025
Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Marhaban Ya Ramadhan | Saatnya Membangun Negeri dengan Iman dan Perjuangan!

Februari 28, 2025
ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

ULP PLN Krian diduga melindungi vendor yang bermasalah Mengabaikan Temuan awak Media

April 28, 2026
Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Rapat Panas DPD MADAS Jatim | Strategi Jitu Menangkan Lowongan Kerja Terbaik

Februari 03, 2025
Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat

Maret 17, 2025
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan  masyarakat

SPBU 54.641.26 Ngasem Kediri tercoreng olah operator yang arogan tidak mendengar laporan masyarakat

Mei 20, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik