Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Gegara Dugaan Pungli PTSL, Kades Kedungturi Pasang Badan | "Saya Tak Takut!" Gegara Dugaan Pungli PTSL, Kades Kedungturi Pasang Badan | "Saya Tak Takut!"

Gegara Dugaan Pungli PTSL, Kades Kedungturi Pasang Badan | "Saya Tak Takut!"

Redaksi
Redaksi
03 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Sidoarjo, BeritaTempo.online - Kepala Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Arifin, akhirnya angkat bicara terkait tudingan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. 

Tuduhan tersebut sempat mencuat dalam pemberitaan salah satu media online.

Tidak tinggal diam, Arifin segera mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan seluruh elemen yang terlibat dalam pengurusan PTSL.

 Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan fitnah yang diduga dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, bukti berupa kuitansi yang dikaitkan dengan dugaan pungli itu tidak memiliki dasar yang benar. 

“Setelah kami telusuri, kuitansi tersebut bukan bagian dari administrasi resmi desa. Ini murni rekayasa pihak tertentu untuk mencemarkan nama baik kami,” ujar Arifin.

Demi menuntaskan isu miring ini, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. 

Langkah hukum ditempuh agar informasi yang beredar bisa diklarifikasi secara terang benderang dan masyarakat tidak termakan hoaks.

“Kami tidak ingin warga resah dengan kabar yang tidak benar. Untuk itu, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan jelas,” tambahnya.


Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa program PTSL di Desa Kedungturi berjalan sesuai prosedur dan transparan. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Dengan adanya langkah hukum ini, diharapkan tidak ada lagi upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Liputan : Red


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler


BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik