Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda SERING DI SEBUT AGUS GUNDUL BOS TAMBANG ILEGAL KEBAL HUKUM,..... ?! SERING DI SEBUT AGUS GUNDUL BOS TAMBANG ILEGAL KEBAL HUKUM,..... ?!

SERING DI SEBUT AGUS GUNDUL BOS TAMBANG ILEGAL KEBAL HUKUM,..... ?!

Redaksi
Redaksi
07 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MOJOKERTO, BeritaTempo.online -- Sabtu 07 September 2024 Adanya tambang pasir yang menggunakan alat berat bego merusak lingkungan dan ekosistem. 

Pengusaha Tambang Ilegal yangdiduga tidak Mengantongi Ijin seperti WIUP, IUP dan SIPB juga ijin lainnya.
 
Aparat penegak hukum wilayah Mojokerto setelah pemberitaan ini diturun seharusnya sigap dan tanggap bila perlu tangkap pelakunya. 

Tambang yang ada di desa ngembeh kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto yang sudah bertahun-tahun dan tidak ada reklamasi . 

Wilayah Hukum Mojokerto khususnya APH ( Aparat Penegak Hukum) Tambang Ilegal yang Tidak Mengantongi Ijin Secepatnya ditutup Pelakunya segera ditangkap sesuai jalur Hukum yang ada tanpa pandang bulu negara kita ini negara Hukum bukan negara kekuatan atau kekuasaan. 

Pasalnya tambang galian sertu dan pasir mudah sekali longsor Membahayakan bagi para pekerja galian tambang. 

Tambang galian ilegal yang ada didesa ngembeh kecamatan Dlanggu Mojokerto dengan kedalaman 30 -- 50 meter mafia tambang tidak ada niat untuk mereklamasi saat tim investigasi terjun ke lokasi tambang untuk Mendukomentasi sebagai bukti bahwa galian tambang tidak niat direklamasi oleh orang yang tidak bertanggungjawab. 

Sebagai Aparat Penegak hukum secepatnya tanggap dan sigap setelah pemberitaan ini diturunkan. 

Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. 

Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. 

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, Wilayah Hukum Mojokerto khususnya APH ( Aparat Penegak Hukum) Tambang Ilegal yang Tidak Mengantongi Ijin Secepatnya ditutup Pelakunya segera ditangkap sesuai jalur Hukum yang ada tanpa pandang bulu negara kita ini negara Hukum bukan negara kekuatan atau kekuasaan. 

Pasalnya tambang galian sertu dan pasir mudah sekali longsor Membahayakan bagi para pekerja galian tambang.
 
Tambang galian ilegal yang ada didesa Randu harjo dengan kedalaman 30 -- 50 meter mafia tambang tidak ada niat untuk mereklamasi saat tim investigasi terjun ke lokasi tambang untuk Mendukomentasi sebagai bukti bahwa galian tambang tidak niat direklamasi oleh orang yang tidak bertanggungjawab. 

Sebagai Aparat Penegak hukum secepatnya tanggap dan sigap setelah pemberitaan ini diturunkan.
 
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. 

Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. 

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

bersambung mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( bersambung tim)


Editor : Adytia Damar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Redaksi- Mei 25, 2026 0
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?
BLITAR BERITA TEMPO ONLINE  //  jum'at 22 may 2026 Aktivitas galian pasir di desa dalah aktivitas yang diduga dilakukan tanpa perencanaan serta…

Berita Terpopuler

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Bara Konflik di Pakuwon City! Billy Karamoy Bersama Edy Macan Pimpin Perlawanan, Ormas Jatim Siaga!

Februari 16, 2025
Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, PMII Lamongan Desak Kejaksaan dan DPRD Bertindak!

Februari 17, 2025
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Bumi Goyang! Gus Gendeng Hadir di Tenaru – Ngaji, Sholawat, dan Kejutan Sakral

Februari 16, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Investasi Perumahan di Lamongan Tersendat, Pengembang Grand Zamzam Residence Keluhkan Ketidakpastian PBG

Mei 08, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik