Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Diduga Tak Memiliki Izin , Tambang di Desa Tugu Kec. Mantup Lamongan Jawa Timur di Anggap Kebal Hukum Diduga Tak Memiliki Izin , Tambang di Desa Tugu Kec. Mantup Lamongan Jawa Timur di Anggap Kebal Hukum

Diduga Tak Memiliki Izin , Tambang di Desa Tugu Kec. Mantup Lamongan Jawa Timur di Anggap Kebal Hukum

Redaksi
Redaksi
02 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Lamongan, BeritaTempo.online || Senen 02 September 2024 Wilayah Hukum Lamongan perlunya penertiban penambangan liar yang kian merajalela dan tidak mengindahkan lingkungan sama sekali bahkan untuk Reklamasi kayak nya pengusaha tambang tidak ada niat meng reklamasi yang sudah digali sedalam 30 sampek 50 meter kurang lebih nya.

Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( WIUP) dan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) atau Surat Ijin Penambangan Bantuan ( SIPB ) Seharusnya sebelum pelaksanaan kegiatan penambangan diDesa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan diduga pemilik pengelola tambang Ilegal tidak mengantongi ijin dari Dinas kementrian terkait.

Rute lokasi tambang yang melintasi Rumah warga sangat menganggu warga Sekitar .

Pasalnya tambang galian batu kuning yang sudah berjalan selama bertahun-tahun tersebut menganggu aktivitas warga Sekitar dan membunuh eka sitem .


Diduga IIegal warga merasa tereancam kesehatan imbas polusi kendaraan truk besar yang melintas lalu lalang.

Dari keterangan warga Mantup tambang tersebut sudah cukup lama bahkan tidak ada sama sekali untuk melakukan pencegahan mulai dari yang tingkat kelurahan dan kecamatan sengaja ada pembiaran.
Yang punya wilayah hukum ( APH) Aparat Penegak Hukum sengaja kuda tuli dan tutup mata dengan berjalannya tambang bertahun-tahun cukup lama.

Lalang kendaraan besar dumtruk yang melintas ke tambang tersebut yang di kelola oleh mafya tambang cukup teroganiir darn rapi .

"Aktivitas warga terganggu karena debu dan berpotensi penyakit pernapasan," ujarnya.warga yang gk mau disebut namanya.

Lebih lanjut bejo mengeluh
Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghentikan penambangan liar yang ada di Mantup Lamongan Jawa Timur.


Dengan adanya pemberitaan dari berita TEMPO
Gubernur Jawa Timur ibu Chofiffa indah para wangsa cepat tanggap mengambil langkah dengan adanya temuan tim berita TEMPO mengambil tindakan dari menyelamatkan alam yang sudah dirusak oleh ulah manusia.

Seret mafia yang sudah Terkoodiner dengan rapi mulai dari perangkat desa dan wilayah.

Tangkap dan seret kemeja hijau tanpa pandang bulu. Mafia tambang jelas memperkaya diri sendiri tanpa peduli dengan lingkungan alam.

Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( bersambung tim)...RED (Tim)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Redaksi- Desember 11, 2025 0
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya
Surabaya BERITA TEMPO ONLINE  // Seorang siswa bernama Syntia kelas 7 SMP NEGERI 25 simo sidomulyo berusia 13 tahun, Korban Perundungan Oleh teman temannya s…

Berita Terpopuler

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Bumi Sidoarjo Terkoyak | Aksi Berani Bongkar Praktik Kotor PTSL

Bumi Sidoarjo Terkoyak | Aksi Berani Bongkar Praktik Kotor PTSL

Januari 01, 2025
Bongkar Mafia PTSL di Desa Kedungturi: Warga Siap Seret Kasus ke Tipikor Sidoarjo!

Bongkar Mafia PTSL di Desa Kedungturi: Warga Siap Seret Kasus ke Tipikor Sidoarjo!

Desember 31, 2024
Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Desember 31, 2024
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Diprotes Pengunjung, Tarif Parkir di Gresik Bikin Heboh | Ini Kata Kadishub!

Diprotes Pengunjung, Tarif Parkir di Gresik Bikin Heboh | Ini Kata Kadishub!

Desember 24, 2024
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Ketika Waduk Njoto Berubah Menjadi Kuburan Sunyi

Ketika Waduk Njoto Berubah Menjadi Kuburan Sunyi

Januari 12, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Jelang HUT ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

November 11, 2025
Bumi Sidoarjo Terkoyak | Aksi Berani Bongkar Praktik Kotor PTSL

Bumi Sidoarjo Terkoyak | Aksi Berani Bongkar Praktik Kotor PTSL

Januari 01, 2025
Bongkar Mafia PTSL di Desa Kedungturi: Warga Siap Seret Kasus ke Tipikor Sidoarjo!

Bongkar Mafia PTSL di Desa Kedungturi: Warga Siap Seret Kasus ke Tipikor Sidoarjo!

Desember 31, 2024
Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Pungli PTSL di Kedungturi: Warga Diperas hingga Rp8 Juta, Aparat Diam?

Desember 31, 2024
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Diprotes Pengunjung, Tarif Parkir di Gresik Bikin Heboh | Ini Kata Kadishub!

Diprotes Pengunjung, Tarif Parkir di Gresik Bikin Heboh | Ini Kata Kadishub!

Desember 24, 2024
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik