Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi

Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi

Redaksi
Redaksi
12 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online – Keberanian pengelola tambang galian C ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, benar-benar luar biasa. Tak hanya nekat beroperasi tanpa izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang ini tetap berjalan mulus meski hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Mantup!

Lebih mencengangkan lagi, muncul pengakuan dari Taupik dan Imam Jazuli, yang menyebutkan adanya "setoran atensi" kepada polisi di Kepala Tipiter Polda Jatim sebesar Rp50 juta per bulan. Dengan uang sebesar itu, tambang ilegal ini bisa tetap beroperasi tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar hukum!


Dugaan adanya pembiaran semakin kuat. Camat Mantup, Wanto, dan Kapolsek Mantup, Iptu Kharis, terkesan pura-pura tidak tahu, membiarkan tambang ilegal ini terus menggerogoti wilayahnya. Jalan-jalan rusak parah, penuh lubang, licin saat hujan, dan membahayakan warga. Keluhan demi keluhan disampaikan, tetapi nihil tindakan!

"Kami sudah sering protes, tapi sepertinya uang lebih berkuasa daripada suara rakyat," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (03/03).

Hasil investigasi di lokasi menunjukkan aktivitas tambang berjalan lancar. Truk keluar-masuk membawa material, pekerja sibuk mengatur lalu lintas, sementara seorang checker berinisial OP menerima pembayaran langsung di tempat. Tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga terang-terangan mencoreng hukum di negeri ini!


Tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun serta denda Rp3-10 miliar.

Namun, hukum tampaknya hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada “uang pelicin” Rp50 juta per bulan untuk Tipiter Polda Jatim, maka ini bukan sekadar tambang ilegal, ini persekongkolan!


"Kami hanya ingin jalan diperbaiki dan lingkungan kembali aman. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap aparat dan pemerintah akan hancur!" tegas seorang warga.

Sekarang, ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lamongan! Apakah mereka benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada uang setoran? Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong!

Atau jangan-jangan, yang berani ditindak hanya rakyat kecil?

( Red Imam )


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Redaksi- Januari 28, 2026 0
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!
BERITA TEMPO .online,  Surabaya// Kamis, 29 Januari 2026 - Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara …

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Maret 15, 2025
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

April 25, 2025
Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Maret 12, 2025
Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Maret 21, 2025
Dishub Dipermainkan? Parkir Ilegal di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Tetap Beroperasi!

Dishub Dipermainkan? Parkir Ilegal di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Tetap Beroperasi!

Maret 21, 2025
Gema Doa di Kota Wali! Istighosah Macan Jenggolo Bangun Ukhuwah Islamiyah

Gema Doa di Kota Wali! Istighosah Macan Jenggolo Bangun Ukhuwah Islamiyah

Maret 21, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025

Berita Terpopuler

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Takjil Gratis! GP Ansor Kebalankulon Hujani Masyarakat dengan Kepedulian

Maret 15, 2025
"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

"Sinergi Pekerja dan Pengusaha, Strategi Berunding Jadi Fokus di Rapat Triwulan Gresik"

Desember 05, 2024
Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!

April 25, 2025
Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Maret 12, 2025
Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?

Maret 21, 2025
Dishub Dipermainkan? Parkir Ilegal di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Tetap Beroperasi!

Dishub Dipermainkan? Parkir Ilegal di Jalan Raya Surabaya-Mojokerto Tetap Beroperasi!

Maret 21, 2025
Gema Doa di Kota Wali! Istighosah Macan Jenggolo Bangun Ukhuwah Islamiyah

Gema Doa di Kota Wali! Istighosah Macan Jenggolo Bangun Ukhuwah Islamiyah

Maret 21, 2025
Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Polres Sidoarjo Mediasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Krian | Ternyata Modifikasi Tangki untuk Kebutuhan Petani

Desember 30, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik