Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi

Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi

Redaksi
Redaksi
12 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online – Keberanian pengelola tambang galian C ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, benar-benar luar biasa. Tak hanya nekat beroperasi tanpa izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang ini tetap berjalan mulus meski hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Mantup!

Lebih mencengangkan lagi, muncul pengakuan dari Taupik dan Imam Jazuli, yang menyebutkan adanya "setoran atensi" kepada polisi di Kepala Tipiter Polda Jatim sebesar Rp50 juta per bulan. Dengan uang sebesar itu, tambang ilegal ini bisa tetap beroperasi tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar hukum!


Dugaan adanya pembiaran semakin kuat. Camat Mantup, Wanto, dan Kapolsek Mantup, Iptu Kharis, terkesan pura-pura tidak tahu, membiarkan tambang ilegal ini terus menggerogoti wilayahnya. Jalan-jalan rusak parah, penuh lubang, licin saat hujan, dan membahayakan warga. Keluhan demi keluhan disampaikan, tetapi nihil tindakan!

"Kami sudah sering protes, tapi sepertinya uang lebih berkuasa daripada suara rakyat," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (03/03).

Hasil investigasi di lokasi menunjukkan aktivitas tambang berjalan lancar. Truk keluar-masuk membawa material, pekerja sibuk mengatur lalu lintas, sementara seorang checker berinisial OP menerima pembayaran langsung di tempat. Tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga terang-terangan mencoreng hukum di negeri ini!


Tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun serta denda Rp3-10 miliar.

Namun, hukum tampaknya hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada “uang pelicin” Rp50 juta per bulan untuk Tipiter Polda Jatim, maka ini bukan sekadar tambang ilegal, ini persekongkolan!


"Kami hanya ingin jalan diperbaiki dan lingkungan kembali aman. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap aparat dan pemerintah akan hancur!" tegas seorang warga.

Sekarang, ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lamongan! Apakah mereka benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada uang setoran? Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong!

Atau jangan-jangan, yang berani ditindak hanya rakyat kecil?

( Red Imam )


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

Redaksi- April 27, 2026 0
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.
Sidoarjo,Krian berita TEMPO ONLINE  // Senen, 27 April 2026 Setelah Tim Media kemaren Sabtu 25 April 2026 salah satu karyawan ULP PLN Krian kedapat…

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

Tanah Rusak, Udara Busuk, Warga Muak! Yak Widhi Pimpin Demo Tuntut Penutupan TPA Tambakboyo

April 21, 2025

Berita Terpopuler

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

Diduga SPBU "Bandel" Langgar Aturan, Masih Layani Isi BBM di Botol Plastik

April 26, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

ULP PLN Krian angkat bicara terkait Karyawan yang tidak patuh K3.

April 27, 2026
Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

Soal Mie Gacoan, Balawangi Tegaskan | Urusan Izin Bukan Alasan Main Hakim Jalanan

April 21, 2025
LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

LAPAk tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jimbe Kademangan Blitar

November 06, 2025
Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Diduga Ada Gangster di SMP NEGERI 25 Simo Sidomulyo Surabaya

Desember 11, 2025
Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

Empat Pasutri Lulus Bareng, UWP Buktikan Harmoni Rumah Tangga Bisa Sekampus & Sekelas

April 21, 2025
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik