Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi

Rusak Jalan, Merusak Hukum! Tambang Ilegal Mantup Diduga Setor Rp50 Juta ke Polisi

Redaksi
Redaksi
12 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, BeritaTempo.online – Keberanian pengelola tambang galian C ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, benar-benar luar biasa. Tak hanya nekat beroperasi tanpa izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang ini tetap berjalan mulus meski hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Mantup!

Lebih mencengangkan lagi, muncul pengakuan dari Taupik dan Imam Jazuli, yang menyebutkan adanya "setoran atensi" kepada polisi di Kepala Tipiter Polda Jatim sebesar Rp50 juta per bulan. Dengan uang sebesar itu, tambang ilegal ini bisa tetap beroperasi tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar hukum!


Dugaan adanya pembiaran semakin kuat. Camat Mantup, Wanto, dan Kapolsek Mantup, Iptu Kharis, terkesan pura-pura tidak tahu, membiarkan tambang ilegal ini terus menggerogoti wilayahnya. Jalan-jalan rusak parah, penuh lubang, licin saat hujan, dan membahayakan warga. Keluhan demi keluhan disampaikan, tetapi nihil tindakan!

"Kami sudah sering protes, tapi sepertinya uang lebih berkuasa daripada suara rakyat," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (03/03).

Hasil investigasi di lokasi menunjukkan aktivitas tambang berjalan lancar. Truk keluar-masuk membawa material, pekerja sibuk mengatur lalu lintas, sementara seorang checker berinisial OP menerima pembayaran langsung di tempat. Tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga terang-terangan mencoreng hukum di negeri ini!


Tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun serta denda Rp3-10 miliar.

Namun, hukum tampaknya hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada “uang pelicin” Rp50 juta per bulan untuk Tipiter Polda Jatim, maka ini bukan sekadar tambang ilegal, ini persekongkolan!


"Kami hanya ingin jalan diperbaiki dan lingkungan kembali aman. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap aparat dan pemerintah akan hancur!" tegas seorang warga.

Sekarang, ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lamongan! Apakah mereka benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada uang setoran? Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong!

Atau jangan-jangan, yang berani ditindak hanya rakyat kecil?

( Red Imam )


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Redaksi- Oktober 28, 2025 0
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)
Berita Tempo  . dalam talian , || 28 OKTOBER 25 PAMEKASAN , - Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar yang sed…

Berita Terpopuler

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025
Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Kapolri | Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Februari 28, 2025

Berita Terpopuler

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT Cahaya Langgeng Raya Kepergok Awak Media Setelah Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Satlantas Polres Gresik Ukir Prestasi di Ajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan lomba Kawasan Tertib Lalu-lintas Polda Jatim

Oktober 26, 2025
PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

PT C L R Mengambil BBM Jenis Solar, Di lapak Ilegal, (Pamekasan Madura)

Oktober 28, 2025
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025
Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53  SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali  Dengan Jumlah 160 Liter

Distribusi BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.612.53 SIDO WARAS Sidoarjo, Membolehkan Pengisian 3 Kali Dengan Jumlah 160 Liter

Oktober 25, 2025
Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Rapat Pengurus dan Pengawas DPP Madas, Tetapkan Susunan Pengurus Sesuai SK Kemenkumham

Agustus 03, 2025
Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Diduga Kasun Pasinan, Pacet Mojokerto Terlibat Jual Beli Jawaban Pencalonan

Juli 11, 2025
BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO

September 17, 2024
Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Polres Gresik Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Tekankan Penguatan Nilai Ideologi

Juni 02, 2025

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik