Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media SIber

BERITA TEMPO

  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
BERITA TEMPO
Telusuri

Beranda Polres Tuban Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi Polres Tuban Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi

Polres Tuban Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan BBM, Amankan 3,5 Ton Solar Bersubsidi

Redaksi
Redaksi
15 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TUBAN, BeritaTempo.online - Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Selain barang bukti solar sebanyak 3,5 ton, Polisi juga mengamankan satu tersangka M (31) warga desa Sugihan kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban yang tak lain sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.

"Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret yang lalu," terang AKBP Oskar, Jumat (14/3).

Kapolres Tuban menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi. 

"Tersangka menyuruh warga membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tambahan rengkek sambil membawa surat rekomendasi dari desa," kata AKBP Oskar.

Solar yang telah dibeli tersebut lanjut AKBP Oskar dikumpulkan oleh tersangka dilahan kosong di desa Sugihan kecamatan Jatirogo Tuban.

"Setelah terkumpul dimasukkan kedalam Bull yang diletakkan diatas truk dan dijual ke Jawa Tengah" tambah AKBP Oskar.

Saat diamankan pelaku sedang menyiapkan truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke Jawa Tengah.

Menurut AKBP Oskar selain tersangka yang berhasil diamankan masih ada satu tersangka lagi dalam pengerjaan yang memiliki peran sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia no. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun" kata AKBP Oskar.

Lebih lanjut AKBP Oskar menerangkan bahwa pelaku mengambil keuntungan dari penjualan solar bersubsidi tersebut sekitar dua ribu rupiah.

"Dijual dengan harga 2000 lebih mahal" terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Kapolres Tuban mengimbau kepada pihak terkait agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,"ungkap AKBP Oskar.

Ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU, AKBP Oskar menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Meskipun begitu Kapolres Tuban ini menegaskan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan jika ada keterlibatan.

"Sejauh mana jika dalam pemeriksaan nanti ada keterlibatan tetap akan kita tindak" tutupnya. 

(Nit)


Editor : Adytia Damar 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BERITA TEMPO

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Redaksi- Juni 19, 2026 0
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT
Tulungagung BERITA TEMPO ONLINE  // Kamis 18 Juni 2026 Nasib tragis yang menimpa Oknum wartawan asal Tulungagung saat mengetaui adanya aktivitas il…

Berita Terpopuler

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026
Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Tambang ilegal di duga tidak mengatongi izin IUP, OP, WIUP dll

Oktober 26, 2025

Berita Terpopuler

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

KEJAM MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TULUNGAGUNG ASAL MAIN KEROYOK SAAT OKNUM WARTAWAN SEDANG DALAM TUGAS MELIPUT

Juni 19, 2026
APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Hukum Tulungagung Mohon bertindak tegas adanya Mafia Solar bersubsidi yang menggunakan PREMANISME meresahkan MASYARAKAT

Juni 19, 2026
Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Penambang pasir wajib memiliki legalitas hukum seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)Tambang ‎Galian Pasir Kali Putih Desa Ngaringan Gandusari Diduga Ilegal, Polres Blitar Dan Polda Jatim Dinilai Kecolongan Di wilayah Hukumnya?

Mei 25, 2026
SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

SPBU 54.692.01 Ketapang Sampang Melakukan Pembohongan Publik Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator dan Pengawas

April 13, 2026
SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

SPBU 54.691.18 Klampis Diduga Menyelewengkan BBM Bersubsidi Untuk Mempertebal Kantong Pribadi Operator

April 16, 2026
Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Peristiwa Bullying Atau Perundungan, Kini Yang dialami Oleh Siswi di SMPN 25 Simomulyo Surabaya Perlu Tindakan Tegas !!!

Januari 28, 2026
Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Pencurian Kabel Tembaga Miliyaran Rupiah di Wilayah Pacet Mojokerto. Lima Pelaku Terduga Adalah Oknum TNI dan Salah Satunya Oknum Wartawan Media.

Juni 14, 2025
Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Petugas PLN ULP KRIAN Sidoarjo lalai membawa kebiasaan buruk MEROKOK diatas tiang yang mengancam keselamatan masyarakat.

April 25, 2026
Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

Desa Pepe Sedati , Sita Barang Bukti Sambung Ayam wilayah hukum polsek Sedati Sidoarjo

April 11, 2026

BERITA TEMPO

About Us

www.beritatempo.Online merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: beritatempo123@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | www.beritatempo.online
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode etik